Thu,30 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Ketika Konflik Keluarga Jadi Perkara Pidana: Suami Laporkan Istri Usai Lahirkan Anak

Ketika Konflik Keluarga Jadi Perkara Pidana: Suami Laporkan Istri Usai Lahirkan Anak

ketika-konflik-keluarga-jadi-perkara-pidana:-suami-laporkan-istri-usai-lahirkan-anak
Ketika Konflik Keluarga Jadi Perkara Pidana: Suami Laporkan Istri Usai Lahirkan Anak
service
Tanya:

Halo Klinik Hukum Perempuan. Perkenalkan, saya Mira, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Semarang. Saya merasa kasus yang menimpa seorang ibu (KC) di Denpasar, Bali adalah bentuk kriminalisasi oleh suaminya yang berinisial RSL. Kriminalisasi ini bisa terjadi kepada istri atau anggota keluarga lainnya, sehingga siapa saja dalam keluarga yang punya posisi rentan dapat dikriminalisasi.

Pertanyaannya adalah apakah betul kasus ini dapat dikategorikan murni sebagai tindak pidana ataukah masuk ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)? Lalu, apakah ketentuan hukum yang digunakan Kepolisian terhadap kasus ini sudah tepat? (Mira–Semarang).

Jawab:

Halo ibu Mira, terima kasih atas tanggapan dan pertanyaannya terkait kasus yang dialami KC di Denpasar, Bali. Jika dilihat sepintas kasus ini dapat dikategorikan sebagai bentuk KDRT karena pelaku adalah suami dari korban. Bahkan dalam kasus ini pihak suami telah melapor ke Polresta Denpasar, Bali.

Persoalan bermula ketika KC mengalami kondisi medis yang mengharuskannya melahirkan lebih cepat dari tanggal yang sebelumnya direncanakan. Suaminya menginginkan persalinan dilakukan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed, Bali. Namun karena kondisi darurat pendarahan/kontraksi hebat, KC harus melahirkan melalui operasi Caesar pada 14 Februari 2026 di RS Prima Medika, Bali.

Kondisi ini membuat RSL melaporkan KC dengan dugaan penggelapan asal-usul/identitas anak, yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 401 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Klinik Hukum Perempuan: Apakah Pelaku Kekerasan Dalam Pacaran Bisa Dihukum?

Pada Juli 2026, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan dan kepolisian menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Di sisi lain, kuasa hukum KC mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam Pasal 401 KUHP.

Kasus ini menjadi penting untuk dikaji karena memperlihatkan kemungkinan beririsannya konflik keluarga dengan proses hukum pidana. Persoalan yang pada awalnya berkaitan dengan hubungan suami-istri, yakni keputusan mengenai persalinan dan administrasi kelahiran dapat berkembang menjadi perkara pidana.

Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum pidana memang merupakan instrumen yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut? Dan apakah penerapan hukum pidana telah mempertimbangkan perlindungan terhadap perempuan, dalam hal ini pihak istri?

Persoalan Hukum dan Penerapan Pasal 401 KUHP

Dalam hukum pidana, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan adanya konflik atau dugaan salah satu pihak. Harus terdapat perbuatan konkret yang memenuhi seluruh unsur delik sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang. Karena itu, penerapan Pasal 401 KUHP terhadap seorang ibu harus diuji secara ketat berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Perbedaan tempat persalinan dari rencana sebelumnya, dengan sendirinya tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa seorang ibu telah memalsukan atau menyembunyikan asal-usul anak. Apabila benar bahwa perempuan tersebut merupakan ibu biologis yang melahirkan anak itu, maka perlu dibuktikan secara konkret perbuatan apa yang dianggap sebagai tindakan menyembunyikan atau memalsukan asal-usul anak.

Untuk itu dalam konteksi ini penyidik perlu membedakan secara jelas antara persoalan mengenai tempat dan waktu persalinan, pencatatan administrasi kelahiran, dan pemalsuan atau penyembunyian asal-usul biologis anak. Ketiganya merupakan persoalan hukum yang berbeda dan tidak dapat secara otomatis dipersamakan.

Apabila tidak ditemukan bukti mengenai penggantian anak, pemalsuan hubungan biologis, penghilangan identitas orang tua, atau tindakan lain yang secara nyata memenuhi unsur delik, maka penerapan hukum pidana harus dipertanyakan secara kritis. Hukum pidana merupakan ultimum remedium dan tidak semestinya digunakan untuk mengkriminalisasi setiap konflik dalam hubungan keluarga.

Perspektif Perlindungan Perempuan

Dari perspektif perlindungan perempuan, kasus ini juga perlu dilihat dalam konteks relasi kuasa di dalam keluarga. Kehamilan dan persalinan merupakan bagian dari hak kesehatan reproduksi perempuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kondisi fisik maupun psikologis seorang ibu.

Apabila seorang perempuan harus mengubah rencana persalinan karena alasan medis, keadaan darurat, atau pertimbangan keselamatan dirinya dan bayi, keputusan tersebut harus dipahami dalam konteks medis dan bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan keluarga.

Dalam kasus ini, fakta mengenai alasan perubahan tempat persalinan menjadi penting untuk dibuktikan secara objektif melalui rekam medis, keterangan tenaga kesehatan, serta kondisi yang dialami oleh ibu pada saat persalinan. Apabila terdapat keadaan darurat yang menyebabkan persalinan harus dilakukan segera, keputusan tersebut harus dinilai berdasarkan prinsip keselamatan ibu dan anak.

Baca Juga: Dibingkai Kriminal sampai Melanggar Norma: Stigmatisasi Perempuan dalam Pemberitaan Aborsi

Pada saat yang sama, perlu dicermati kemungkinan terjadinya penggunaan hukum pidana sebagai instrumen tekanan dalam konflik rumah tangga. Ini bukan berarti setiap laporan yang diajukan suami terhadap istrinya dapat langsung dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender atau KDRT. Namun, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan konteks relasi kuasa, termasuk kemungkinan adanya kontrol terhadap keputusan reproduksi perempuan.

Perspektif perlindungan perempuan menuntut agar proses hukum tidak justru menghasilkan kriminalisasi terhadap perempuan karena keputusan yang berkaitan dengan tubuh, kesehatan, dan keselamatan reproduksinya.

Perspektif KUHAP Baru

Perkara ini juga memiliki relevansi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

KUHAP baru memperkuat sejumlah aspek, antara lain hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan penyandang disabilitas; kewenangan penyidik dan penuntut umum; mekanisme praperadilan; serta mekanisme keadilan restoratif.

Dalam konteks perkara ini, perubahan tersebut penting karena proses penyidikan tidak seharusnya hanya diarahkan untuk membuktikan dugaan yang dilaporkan oleh pelapor. Penyidik harus melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh fakta yang relevan, baik yang mendukung maupun yang dapat membantah dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Menolak Rujuk Seorang WNA Membunuh Mantan Istrinya, Ini Tunjukkan Pentingnya Pengakuan Femisida dalam Hukum Nasional

Penyidik, misalnya, perlu memeriksa dokumen dan bukti yang berkaitan dengan proses persalinan, rekam medis ibu dan anak, keterangan dokter serta tenaga kesehatan, dokumen pencatatan kelahiran, dan hubungan biologis antara anak dengan kedua orang tuanya.

Dengan demikian, penyidikan harus berangkat dari pembuktian mengenai perbuatan pidana yang konkret, bukan semata-mata dari konflik antara pelapor dan terlapor.

Dalam kerangka KUHAP baru, penguatan hak para pihak juga mengandung konsekuensi bahwa proses penegakan hukum harus makin profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Ini menjadi makin penting ketika perkara pidana muncul dalam konteks hubungan keluarga yang memiliki relasi emosional dan kekuasaan yang kompleks.

Pelajaran yang Bisa Dipetik

Kasus dugaan pemalsuan atau penggelapan asal-usul anak di Denpasar menunjukkan pentingnya pendekatan hukum yang sensitif terhadap perspektif perempuan dan anak. Perbedaan tempat persalinan dari rencana sebelumnya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Penerapan Pasal 401 KUHP harus didasarkan pada pembuktian yang ketat terhadap seluruh unsur delik dan tidak boleh diperluas hanya berdasarkan asumsi atau konflik keluarga.

Dalam proses penyidikan berdasarkan KUHAP baru, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menggali fakta secara objektif, menyeluruh, dan berimbang. Proses hukum harus mampu membedakan secara jelas antara konflik rumah tangga, persoalan administrasi kependudukan, dan tindak pidana yang benar-benar memenuhi unsur hukum.

Dari perspektif perlindungan perempuan, perlu dipastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengontrol keputusan reproduksi perempuan atau menjadi sarana untuk menekan dalam relasi keluarga.

Baca Juga: Perempuan Dokter di Makassar Terjerat Love Scam, Relasi Kuasa Berkedok Ilusi Cinta di Media Sosial

Sementara itu, dari perspektif perlindungan anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama agar anak tidak menjadi objek konflik orang tua atau korban sekunder dari proses hukum.

Pada akhirnya, penegakan hukum dalam kasus semacam ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan HAM khususnya Hak Asasi Perempuan (HAP). 

Hukum pidana seharusnya digunakan secara hati-hati, proporsional, dan berbasis bukti, sementara setiap proses hukum yang melibatkan keluarga harus tetap menempatkan martabat perempuan dan kepentingan terbaik anak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan.

Salam sehat dan salam keadilan.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim  LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669. 

(Editor: Anita Dhewy)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.