Mubadalah.id – Pernikahan tidak hanya mempertemukan dua orang yang ingin membangun kehidupan bersama. Di dalamnya juga ada keluarga, nilai agama, dan tradisi yang terwariskan dari generasi ke generasi. Setiap daerah memiliki cara yang berbeda dalam menyambut sebuah pernikahan. Salah satunya adalah tradisi uang panai yang dikenal dalam masyarakat Bugis-Makassar.
Belakangan, media sosial terpenuhi berbagai video prosesi lamaran dan pernikahan yang menampilkan seserahan berisi perhiasan, uang tunai, barang-barang mewah, hingga berbagai hadiah dengan nilai yang fantastis.
Memberikan mahar, seserahan, atau uang panai dalam jumlah besar tentu bukan sesuatu yang keliru selama kita lakukan atas dasar kemampuan, kerelaan, dan kesepakatan bersama. Namun, tayangan semacam ini terkadang tanpa disadari membentuk anggapan bahwa besarnya materi menjadi salah satu ukuran kesungguhan, penghormatan, atau bahkan keberhasilan sebuah pernikahan.
Cara pandang semacam itu juga sering muncul dalam pembahasan mengenai uang panai. Dalam berbagai pemberitaan maupun percakapan di media sosial, perhatian publik sering kali lebih tertuju pada besarnya nominal yang harus calon mempelai laki-laki persiapkan daripada makna yang melatarbelakangi tradisi tersebut.
Tidak sedikit kisah tentang pernikahan yang tertunda, bahkan batal, karena persoalan biaya. Situasi seperti ini mengajak kita bertanya. Apakah penghormatan dalam pernikahan harus selalu terukur dari besarnya materi yang kita berikan?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak tradisi. Setiap masyarakat memiliki nilai dan kebijaksanaan yang hidup di dalam budayanya. Begitu pula uang panai yang lahir sebagai bagian dari budaya Bugis-Makassar dan memiliki makna penghormatan serta kesungguhan dalam membangun rumah tangga. Justru karena itulah, tradisi perlu terus kita baca ulang. Tujuannya agar niat baik yang melahirkannya tetap terjaga dan tidak bergeser oleh cara pandang yang menjadikan materi sebagai ukuran utama.
Mahar dalam Islam: Penghormatan, Bukan Harga Perempuan
Dalam Islam, mahar merupakan hak perempuan yang diberikan oleh calon suami sebagai bentuk penghormatan. Allah Swt. berfirman:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa [4]: 4).
Ayat ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah harga yang terbayarkan untuk “memiliki” seorang perempuan. Mahar adalah simbol penghargaan sekaligus tanggung jawab yang menyertai akad pernikahan. Besar atau kecilnya mahar tidak pernah menentukan kemuliaan seorang perempuan. Martabat manusia tidak terukur dari nilai materi yang ia terima.
Pada saat yang sama, Islam juga mengajarkan agar mahar tidak menjadi alasan yang mempersulit pernikahan. Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. pernah meminta seorang sahabat yang hendak menikah untuk mencari mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.
Ketika sahabat tersebut benar-benar tidak memiliki apa pun, Rasulullah kemudian menikahkannya dengan mahar berupa ayat-ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam tetap menempatkan mahar sebagai hak perempuan, sekaligus mengajarkan bahwa besar kecilnya mahar menyesuaikan dengan kemampuan, bukan menjadi beban yang melampaui kesanggupan.
Tentu, hal ini bukan berarti Islam mengharuskan mahar bernilai rendah atau melarang perempuan menerima mahar yang layak. Yang kita tekankan adalah kemudahan, kesepakatan, dan kemampuan, sehingga mahar tidak berubah menjadi penghalang bagi lahirnya sebuah keluarga.
Uang Panai: Tradisi yang Patut Dipahami
Berbeda dengan mahar yang merupakan bagian dari syariat Islam, uang panai adalah tradisi yang hidup dalam masyarakat Bugis-Makassar. Tradisi ini lahir dari nilai penghormatan kepada keluarga perempuan sekaligus menjadi penanda kesungguhan calon mempelai laki-laki dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga. Karena berakar dari budaya, pemaknaannya tentu tidak dapat kita lepaskan dari konteks sosial masyarakat yang menjaganya hingga hari ini.
Meskipun memiliki fungsi yang berbeda, mahar dan uang panai sama-sama menjadi bagian dari proses menuju pernikahan. Karena itulah, keduanya menarik untuk kita baca kembali ketika aspek materi mulai kita pandang sebagai ukuran utama dalam sebuah pernikahan.
Dalam praktiknya, tidak dapat kita pungkiri bahwa di sebagian situasi, besarnya uang panai terkadang mempersepsikan sebagai simbol status sosial, kemampuan ekonomi, atau prestise keluarga. Ketika pemaknaan seperti ini lebih menonjol daripada tujuan awalnya, di situlah ruang refleksi menjadi penting.
Tradisi yang lahir sebagai bentuk penghormatan patut terus kita rawat agar tujuan baik yang melahirkannya tidak bergeser oleh tuntutan yang justru menghadirkan beban bagi sebagian orang. Sebab, seseorang tidak menjadi lebih mulia karena mampu memberikan nominal yang tinggi. Sebagaimana seseorang tidak menjadi kurang bernilai karena berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi yang terbatas.
Mengembalikan Pernikahan pada Tujuan Awalnya
Persoalan ekonomi memang menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun rumah tangga. Kesiapan finansial penting agar pasangan dapat menjalani kehidupan bersama dengan lebih baik. Namun, pertimbangan tersebut tidak seharusnya menjadi ukuran utama dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menikah.
Islam mengajarkan bahwa tujuan utama pernikahan bukanlah menjadikan kemampuan ekonomi sebagai ukuran keberhasilan sebuah pernikahan. Namun menghadirkan kehidupan yang dipenuhi ketenteraman (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah) sebagaimana tersebutkan dalam QS. Ar-Rum [30]: 21..
Tradisi pernikahan tetap dapat terjaga selama nilai-nilai kebaikan yang melahirkannya tetap menjadi tujuan utama. Penghormatan kepada perempuan tidak berhenti pada besarnya pemberian yang ia terima, tetapi juga tampak dalam cara ia diperlakukan sebagai pasangan yang dihargai martabat, pendapat, dan hak-haknya.
Pada akhirnya, baik mahar maupun uang panai tidak dimaksudkan untuk menentukan harga seseorang. Keduanya hadir dalam konteks yang berbeda. Tetapi sama-sama dapat menjadi jalan untuk menghadirkan penghormatan dan tanggung jawab dalam pernikahan. Ketika makna tersebut tetap terjaga, tradisi dan ajaran agama dapat berjalan beriringan, mengantarkan pernikahan menjadi ruang tumbuhnya kasih sayang, bukan sekadar peristiwa yang terukur oleh besarnya materi. []





Comments are closed.