Fri,24 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Keutamaan dan Sejarah Pensyariatan Shalat Jumat

Keutamaan dan Sejarah Pensyariatan Shalat Jumat

keutamaan-dan-sejarah-pensyariatan-shalat-jumat
Keutamaan dan Sejarah Pensyariatan Shalat Jumat
service

Jakarta, NU Online

Dalam sejarah Islam, hari Jumat ditempatkan sebagai hari mulia dibanding hari-hari yang lain. Dijelaskan, kata ‘Jumat’ berasal dari Jama’a yang artinya berkumpul. Hari ini menandai pertemuan Nabi Adam dan Hawa di Jabal Rahmah. 

Faktor lain yang menyebabkan hari Jumat istimewa yaitu pada waktu tersebut umat Islam diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan ritual yang disebut dengan Shalat Jumat. Shalat Jumat dianggap sebagai ruang pertemuan antar individu umat Islam.

“Mereka dapat saling berjumpa, bersilaturrahim, bertegur sapa, saling menjalin keakraban. Dalam kehidupan desa Jum’atan dapat dijadikan sebagai wahana anjangsana,” kata Ulil Hadrawi di dalam artikel Sejarah dan Keistimewaan Shalat Jum’at, dikutip Kamis (23/7/2026). 

Ia menyampaikan bahwa faedah shalat jumat terletak pada persyaratannya yang mewajibkan tidak kurang 40 orang. Ketentuan ini, menurutnya, dapat memperkuat kohesi sosial meski ada pendapat ulama yang membolehkannya.

“Kebersamaan dan silaturrahim ini tentunya sulit terjadi jikalau Jumatan boleh dilakukan seorang diri seperti pendapat Ibnu Hazm, atau cukup dengan dua orang saja seperti qaulnya Imam Nakha’i, atau pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan Jumatan dengan tiga orang saja berikut imamnya,” tulisnya.

Meski shalat Jumat dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur, lanjutnya, tetapi mandi Jumat boleh dilakukan dini hari setelah terbit fajar. Keutamaan ini dijelaskan Imam Syafi’i di dalam karya Al-Mawardi bertajuk Al-Hawi Kabir.

Kemudian Ahmad Dirgahayu Hidayat dalam artikel Sejarah dan Dalil Disyariatkannya Shalat Jumat menjelaskan bahwa pensyariatan shalat jumat ditetapkan di Makkah pada malam Isra’ Mi’raj. Akan tetapi, pelaksanaannya baru dilakukan di Madinah setelah syarat wajibnya terpenuhi dan tidak ada penghalang yang menghambatnya.

Pernyataan tersebut merujuk pemaparan Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, yang dinilai menggunakan pendekatan al-jam’u wat taufiq bainal aqwalil muta’aridhah (upaya menyelaraskan beberapa pendapat yang kontradiktif).

“(pernyataan) shalat Jumat diwajibkan di Madinah itu boleh jadi bermakna bahwa Nabi berharap agar kewajiban shalat Jumat mampu dijalankan di Madinah, mengingat tak ada penghalang apa pun yang menghambat mereka di sana,” jelas Ahmad mengalihbahasakan teks berbahasa arab.

Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa shalat Jumat pertama kali didirikan oleh sahabat bernama As’ad bin Zurarah yang berasal dari Yatsrib. As’ad mendapatkan intruksi dari sahabat Mush’ab bin Umair yang diutus Nabi Muhammad untuk memimpin ekspansi Islam di kota yang kemudian dinamakan Madinah itu.

Setiba di Yatsrib, ia meminta izin kepada Nabi Muhammad yang ada di Makkah untuk mendirikan shalat Jumat. Nabi mengizinkannya. Kota ini dipilih sebab bebas dari diskriminasi dan pelecehan yang dilakukan oleh kaum kafir Makkah.

Dengan demikian, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo itu berpandangan bahwa pensyariatan wajibnya shalat Jumat merujuk kepada hadits ketika Rasulullah memerintahkan Mush’ab untuk melaksanakan shalat Jumat pertama, bukan surah Al-Jumu’ah ayat 9.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.