Fri,24 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pelibatan Babinsa Awasi Wajib Pajak Berpotensi Intimidatif

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pelibatan Babinsa Awasi Wajib Pajak Berpotensi Intimidatif

koalisi-masyarakat-sipil-nilai-pelibatan-babinsa-awasi-wajib-pajak-berpotensi-intimidatif
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pelibatan Babinsa Awasi Wajib Pajak Berpotensi Intimidatif
service

Jakarta, NU Online

Pewakilan Koalisi Masyarakat Sipil Muhammad Isnur menilai bahwa perlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Isnur sebagai respons atas polemik yang muncul terkait Surat Edaran (SE) DJP Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jaringan informasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer dan memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai,” katanya kepada NU Online pada Kamis (23/7/2026).

Ia memandang bahwa pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.

“Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum,” jelasnya.

Meski begitu, katanya, kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal. 

“Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” jelasnya.

Pendekatan pengawasan pajak harus dikaji matang

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pendekatan baru dalam pengawasan pajak tidak menghilangkan prinsip kepatuhan sukarela yang selama ini dibangun melalui pelaporan mandiri.

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026).

Puan menyebut DPR akan meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan itu agar pengawasan pajak tidak menurunkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, DJP juga memastikan masyarakat, khususnya wajib pajak, tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, meminta pembayaran pajak, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.