Fri,24 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. P2G Soroti RUU Sisdiknas Belum Futuristik, Pasal 23 Dinilai Berpotensi Jadi Dasar MBG

P2G Soroti RUU Sisdiknas Belum Futuristik, Pasal 23 Dinilai Berpotensi Jadi Dasar MBG

p2g-soroti-ruu-sisdiknas-belum-futuristik,-pasal-23-dinilai-berpotensi-jadi-dasar-mbg
P2G Soroti RUU Sisdiknas Belum Futuristik, Pasal 23 Dinilai Berpotensi Jadi Dasar MBG
service

Jakarta, NU Online

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tertanggal 8 Juli 2026 yang telah diserahkan Komisi X DPR RI kepada Badan Legislasi. P2G menilai sejumlah substansi dalam draf tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari dugaan masuknya dasar hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga belum adanya arah kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi pendidikan.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengungkapkan pihaknya menemukan Pasal 23 dalam draf RUU Sisdiknas yang dinilai berpotensi menjadi landasan hukum bagi implementasi Program MBG di lingkungan pendidikan.

Pasal 23 RUU Sisdiknas berbunyi:

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam mengelola Pendidikan memberikan upaya kesehatan di Satuan Pendidikan termasuk upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan Pendidikan Nasional.”

Menurut Satriwan, frasa mengenai pemberian upaya kesehatan di satuan pendidikan membuka peluang bagi Program MBG untuk dimasukkan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“P2G menilai pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya bisa berupa MBG,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, selama ini Program MBG hanya disebut dalam Undang-Undang APBN 2026, itu pun pada bagian penjelasan, bukan dalam batang tubuh undang-undang maupun regulasi pendidikan.

“Upaya kesehatan di sekolah itu bentuknya seperti UKS (Unit Kesehatan Sekolah). Namun di RUU disebut pengelolanya gabungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dugaan kami, pasal ini akan menjadi payung hukum MBG di kemudian hari,” katanya.

Satriwan menambahkan, saat ini P2G menjadi pemohon uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pokok permohonan tersebut adalah memastikan Program MBG tidak menggunakan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

Menurutnya, kemunculan pasal yang dinilai berkaitan dengan MBG dalam draf RUU Sisdiknas justru menunjukkan kecenderungan pemerintah dan DPR memperluas ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut.

“Jika benar ini adalah pasal dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan pemerintah tidak berhati-hati karena pasal ini otomatis akan gugur jika MK mengabulkan gugatan kami. Sebaiknya pasal ini dihapus saja dari draf RUU Sisdiknas,” tegasnya.

Belum Responsif terhadap Teknologi Pendidikan

Sementara itu, Kepala Litbang P2G Feriyansyah menilai draf RUU Sisdiknas belum memiliki visi yang futuristik karena belum mengatur tata kelola teknologi pendidikan secara komprehensif.

Ia menyoroti empat persoalan utama, yakni pembahasan teknologi yang hanya diposisikan sebagai data pendidikan, belum adanya definisi yang jelas mengenai teknologi pendidikan, tidak adanya standar keamanan dan validasi teknologi yang digunakan dalam pembelajaran, serta minimnya perlindungan terhadap komersialisasi data dan platform pendidikan.

“Kami melihat draf RUU Sisdiknas masih gamang dan meraba-raba apa itu data pendidikan dan peran teknologi pendidikan,” ungkapnya.

Feri mengatakan RUU Sisdiknas semestinya tidak hanya merespons fenomena digitalisasi dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan sistem pendidikan pada masa mendatang.

Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang tidak hanya berfokus pada perlindungan data pribadi, tetapi juga mengatur dan melindungi ekosistem pendidikan di era pascadigital.

“Apakah pemerintah sudah mempersiapkan dan atau merancang sistem pendidikan yang responsif dan adaptif pada situasi pascadigital? Saya kira pendidikan kita akan terus tertinggal kalau UU Sistem Pendidikan hanya memvalidasi keadaan pendidikan kita hari ini semata. Kita harus punya sistem pendidikan yang siap untuk masa depan,” tuturnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.