Fri,24 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Pengawasan Pajak Harus Demokratis dan Hormati Hak Masyarakat

Pengawasan Pajak Harus Demokratis dan Hormati Hak Masyarakat

pengawasan-pajak-harus-demokratis-dan-hormati-hak-masyarakat
Pengawasan Pajak Harus Demokratis dan Hormati Hak Masyarakat
service

Jakarta, NU Online

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Muhammad Isnur menegaskan bahwa pengawasan pajak harus dilakukan secara demokratis, menghormati hak-hak masyarakat dan tunduk terhdap hukum. Menurutnya, pelaksanaan pengawasan kepatuhan pajak tidak perlu melibatkan instrumen militer.

Pernyataan tersebut disampaikan Isnur sebagai respons atas polemik yang muncul terkait Surat Edaran (SE) DJP Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jaringan informasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari,” katanya kepada NU Online pada Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, upaya meningkatkan kepatuhan pajak pemerintah perlu berfokus pada peningkatan kualitas layanan perpajakan, penyederhanaan prosedur, penguatan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan sistem perpajakan berjalan adil. 

Selain itu, katanya, pemerintah juga perlu menindak tegas praktik penghindaran dan penggelapan pajak berskala besar serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan data oleh DJP.

“Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil. Bukan melalui rasa takut,” tegasnya.

Ia menilai pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak tidak sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. 

“UU TNI (UU Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025) menempatkan tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara. 

“Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pendekatan baru dalam pengawasan pajak tidak menghilangkan prinsip kepatuhan sukarela yang selama ini dibangun melalui pelaporan mandiri.

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti juga memastikan masyarakat, khususnya wajib pajak, tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, meminta pembayaran pajak, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.