● Meski aturan teknis belum lengkap, program kopdes Merah Putih sudah berjalan cukup cepat.
● 80 ribu kopdes Merah Putih akan menggantikan 139 ribu koperasi eksisting warisan Mohammad Hatta.
● Program ini memicu utang negara naik sebesar Rp240 triliun yang ditanggung APBN dan dicicil enam tahun.
Pemerintah sangat ambisius menjalankan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sistem koperasi ini dijalankan dengan metode top-down yang mendelegasikan mandat pemerintah pusat untuk mendirikan gerai usaha baru ke desa-desa.
Satu pertanyaan sederhana yang hingga kini belum pernah dijawab pemerintah: jika koperasi adalah sokoguru perekonomian Indonesia, mengapa yang diperkuat justru koperasi yang belum lahir. Padahal, koperasi yang sudah hidup justru terabaikan selama puluhan tahun?

Sejatinya, koperasi yang diperjuangkan oleh Mohammad Hatta sebagai instrumen pembangunan ekonomi berlandaskan asas kekeluargaan sesuai dengan kebutuhan dan inisiatif masyarakat setempat.
Koperasi dibangun untuk menghimpun modal, usaha, dan kepentingan ekonomi para anggotanya. Entitas ini memperoleh legitimasi karena mampu menciptakan nilai tambah bagi anggota dan peran aktif anggotanya.
Sayangnya, sejak awal KDMP justru menyisakan pertanyaan tentang nilai tambah dan jati dirinya sebagai koperasi. Pemerintah bahkan secara terbuka menyebut Kopdes Merah Putih sebagai “infrastruktur pemerintah” dan menyiapkannya sebagai pintu tunggal penyaluran bantuan dan barang bersubsidi, mulai dari beras, pupuk, minyak goreng, LPG 3 kilogram, hingga bantuan sosial.
Pertanyaan mendasar lain yang muncul bukan tentang apakah Indonesia membutuhkan koperasi, melainkan mengapa pemerintah memilih membangun puluhan ribu koperasi baru ketika pekerjaan rumah terhadap koperasi yang sudah ada belum selesai.
Read more: Koperasi Desa Merah Putih jangan mengganggu ekonomi dan memicu kriminalisasi warga desa
Melupakan koperasi yang sudah ada
Indonesia telah memiliki 139.203 koperasi aktif dengan 31,8 juta anggota, aset Rp325,8 triliun, dan sisa hasil usaha (SHU) Rp8,84 triliun per tahun. Artinya, infrastruktur kelembagaan koperasi sebenarnya sudah tersedia.
Perbedaannya bukan sekadar soal jumlah, tetapi juga kinerja. Rata-rata koperasi eksisting menghasilkan sisa hasil usaha (SHU) sekitar Rp63,51 juta per unit per tahun.

Padahal, ribuan koperasi eksisting telah menjalankan fungsi ekonomi yang nyata. Contohnya seperti Koperasi Gapoktan Tani Sehat Kedungbokor Brebes, Jawa Tengah, yang didirikan untuk kebutuhan para petani setempat hingga bisa berekspansi dalam penyediaan alat pertanian modern.
Read more: Alih-alih terserap, Rp3 miliar untuk 40 ribu Koperasi Desa Merah Putih malah akan banyak menguap
Ada juga model paling umum koperasi, yakni simpan pinjam. Ada Kospin Jasa yang sudah beraset Rp6,7 triliun (2024).
Karena itu, alih-alih melakukan semua dari awal melalui KDMP yang berpotensi memboroskan dan mengorbankan anggaran pembangunan desa, lebih baik pemerintah memperkuat koperasi yang telah memiliki anggota, aset, dan pengalaman, pemerintah berpotensi memperoleh hasil yang lebih cepat, lebih efisien, dan lebih berkelanjutan dibandingkan memulai dari nol.
Selama bertahun-tahun, tantangan utama koperasi di Indonesia bukanlah kekurangan jumlah, melainkan lemahnya akses pembiayaan, terbatasnya kapasitas manajemen, rendahnya kualitas pendampingan, minimnya dukungan regulasi, serta terbatasnya akses pasar.
Negara tanggung cicilan utang Rp240 triliun
Hingga artikel ini terbit, pemerintah masih menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Namun, sejak jauh-jauh hari daerah-daerah sudah berlomba-lomba membangun fisik dan tidak sedikit di antaranya sudah beroperasi.
Sebanyak 80 ribu KDMP bakal memperoleh dana segar cuma-cuma hingga Rp3 miliar. Rinciannya terdiri dari sekitar Rp2,5 miliar untuk pembangunan gerai, gudang, dan sarana usaha, serta Rp500 juta untuk modal operasional.
Penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik Kopdes/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 hingga kini belum disertai justifikasi yang memadai kepada publik.
Alokasi APBN sebesar Rp34,57 triliun atau 58,03% dari total pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun yang dilanggengkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 siap dicairkan.
Program ini membuat keluwesan ruang fiskal yang bisa digunakan untuk membangun desa menyusut menjadi sekitar Rp26 triliun—hanya 41,97% dari total Dana Desa nasional. Tak heran jika realisasi pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, layanan kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan di desa menurun.
Dana superjumbo ini diserap menggunakan skema pembiayaan KDMP yang bersumber dari kredit dari bank-bank BUMN yang dijamin negara. Bahkan sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 terbit, pembayaran angsurannya dapat ditalangi oleh APBN.
KDMP juga akan mendapat dukungan fiskal pemerintah, baik melalui penugasan sebagai penyalur bansos dan barang bersubsidi maupun melalui mekanisme talangan angsuran dari APBN berkisar Rp240 triliun yang direncanakan dicicil selama enam tahun ke depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan setiap tahun pemerintah bayar cicilan Rp40 triliun mulai September mendatang. Pemerintah mengklaim KDMP akan jadi offtaker/ penyerap produk desa sehingga efek dominonya akan dirasakan langsung ke masyarakat sekitar.
Di saat bersamaan, sekitar 139 ribu koperasi aktif yang telah memiliki anggota, aset, pengalaman usaha, dan rekam jejak operasional nyaris tidak menjadi prioritas kebijakan.
Read more: Koperasi Merah Putih: Agar tidak mengejar kuantitas semata ketimbang pemberdayaan desa
Untuk anggota atau pemerintah?
Pangkal persoalan KDMP bukan pada format dan teknis operasionalnya, melainkan konsentrasi kewenangan. Lembaga yang menjual barang kebutuhan pokok sekaligus mengetahui siapa penerima bantuan, memverifikasi data masyarakat, dan berpotensi menentukan akses terhadap berbagai program negara, bisa merusak tatanan perekonomian desa.
Dalam prinsip tata kelola organisasi yang sehat, fungsi-fungsi tersebut justru dipisahkan agar tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena hingga kini fondasi kelembagaan KDMP belum benar-benar matang. Aturan teknis belum rampung, tetapi aktivitas ekonomi telah berjalan.
Realisasi transaksi KDMP memang sudah menyentuh ratusan miliar. Tapi, mayoritas transaksi didominasi oleh pupuk bersubsidi, beras, minyak goreng, LPG 3 kilogram.
Dapat disimpulkan, yang sedang tumbuh bukanlah koperasi sebagai penggerak produksi desa, melainkan sebagai unit penyaluran barang yang sebagian besar bergantung pada kebijakan pemerintah.
Jika KDMP gagal menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar kewajibannya, pertanyaannya sederhana: siapa yang akan menanggung kerugiannya, pemerintah yang mencetuskan proyek, BUMN yang membangunnya, atau justru desa yang sejak awal tidak pernah menentukan desain kebijakan ini?
Negara harus menjaga agar koperasi tetap menjadi organisasi ekonomi rakyat, bukan berubah menjadi operator distribusi negara.
Read more: Menanti kredit rumah khusus nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih





Comments are closed.