Fri,14 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Menggusur Kebun Perempuan Hingga Mengancam Ruang Terbuka: Koperasi Desa Merah Putih untuk Siapa?

Menggusur Kebun Perempuan Hingga Mengancam Ruang Terbuka: Koperasi Desa Merah Putih untuk Siapa?

menggusur-kebun-perempuan-hingga-mengancam-ruang-terbuka:-koperasi-desa-merah-putih-untuk-siapa?
Menggusur Kebun Perempuan Hingga Mengancam Ruang Terbuka: Koperasi Desa Merah Putih untuk Siapa?
service

Para perempuan di Kelompok Mawongi di Desa Kuku, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dulu punya kebun yang luas.

Di kebun itu, mereka bisa menanam jagung dan padi yang hasilnya cukup untuk kebutuhan makan keluarga mereka. Tapi kini, kebun itu sudah hilang.

Perempuan-perempuan Kelompok Mawongi kini tak lagi memiliki kebun.

Di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Poso, Sulawesi Tengah, lahan komunal yang dulu mereka garap bersama, telah berganti menjadi gerai dengan reklame bertuliskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Jagung, padi ladang, dan tanaman pangan lokal yang pernah tumbuh di sana kini tergantikan bangunan beton dengan enam pintu dan satu kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Bersama kebun, mereka kehilangan tempat untuk menanam, memanen, dan memenuhi kebutuhan pangan secara kolektif. 

“Dampak KDMP kepada kami, kami tak bisa lagi mengelola kebun kolektif itu,” kata perempuan anggota Kelompok Mawongi.

Duka kelompok perempuan ini tak berhenti pada tanah yang tergusur beton. Kelompok Mawongi juga harus mengikhlaskan uang kas sebesar Rp2 juta menguap begitu saja. Padahal, uang hasil peluh bersama itu mereka kumpulkan untuk membuka, membersihkan, dan mengolah lahan kebun desa. Janji perangkat desa untuk mengganti uang tersebut hingga diakui mereka mengendap bak angin lalu hingga kini.

“Harapan kami agar pemerintah desa bisa menyediakan kembali kebun desa, serta agar KDMP tidak mematikan usaha perempuan desa,” lanjutnya.

Kesaksian berupa rekaman video ini kami ambil dari komunitas Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwuriya Poso itu menyeruak dalam diskusi publik Solidaritas Perempuan pada Selasa, 28 Juli 2026 yang acaranya diikuti Konde.co. Berjudul Lembar Fakta Politik KDMP, SP membeberkan kenyataan pahit dari pemantauan lapangan sepanjang 19 hingga 26 Mei 2026. Laporan ini menjangkau 12 wilayah komunitas yang tersebar dari Lampung, Yogyakarta, NTT, Kalimantan Tengah, Kendari, Palu, Aceh, Poso, Makassar, Palembang, Sumbawa, hingga Mataram.

Selain konflik lahan yang dialami Kelompok Mawongi di Desa Kuku, hasil pemantauan yang berlangsung sejak 19 hingga 26 Mei 2026 menemukan sejumlah masalah lain. Di antaranya absennya partisipasi masyarakat dan perempuan, intimidasi dan ancaman militer dalam pembangunan gerai KDMP, dominasi instruksi pusat yang membuat desa tak punya pilihan, ketidaktransparanan rekrutmen, militerisasi sektor sipil dengan lima peserta latihan dasar militer meninggal, potensi pengelolaan di sektor pertambangan, dan pemangkasan Dana Desa hingga 80 persen untuk pembiayaan KDMP. 

“Pemangkasan Dana Desa berdampak buruk pada pemberdayaan ekonomi perempuan, pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan rentan, dan honor kader Posyandu. Menghilangkan dukungan negara terhadap kerja-kerja perawatan dan pemberdayaan perempuan di tingkat desa,” kata moderator membacakan temuan Solidaritas Perempuan (SP).

Berdasarkan berbagai temuan itu, Finna Falah Husani, Staf Peneliti Solidaritas Perempuan sekaligus perwakilan penulis laporan menilai telah terjadi tata kelola anggaran dan regulasi yang semakin memperdalam ketimpangan gender serta melemahkan perempuan melalui politik fiskal yang patriarkal. Kondisi ini terjadi lantaran adanya prioritas pembangunan desa yang terpusat dan meninggalkan strategi yang berangkat dari kebutuhan warga, termasuk dukungan terhadap layanan publik dan ekonomi setempat. 

Akibatnya, sebagian besar beban warga yang seharusnya ditanggung negara berpindah menjadi tanggung jawab keluarga dan, dalam praktiknya, banyak ditanggung perempuan sebagai ibu rumah tangga. Di antaranya adalah berkurangnya bantuan makanan, honor kader posyandu, bantuan untuk lansia, dan bantuan pendidikan. SP menyebut kondisi ini sebagai feminisasi beban fiskal.

Politik patriarkal dalam tata kelola anggaran juga terlihat dari pembangunan yang lebih didominasi pembangunan fisik dibandingkan penguatan ekonomi kolektif perempuan yang telah berdampak nyata bagi warga, seperti ketika kebun kolektif Kelompok Mawongi dialihfungsikan menjadi gerai KDMP.

Selain itu, tidak adanya dukungan anggaran dan kebijakan terhadap berbagai upaya ekonomi kolektif perempuan yang telah berjalan dan membawa dampak nyata, seperti koperasi perempuan, kebun kolektif, lumbung pangan, usaha bersama, pengelolaan benih lokal, dan sistem produksi berbasis komunitas.

SP juga menilai KDMP yang dibiayai dengan skema utang yang diangsur menggunakan Dana Desa menyebabkan tujuan koperasi sebagai ruang demokrasi dan ekonomi solidaritas berpotensi terpinggirkan. Kondisi ini semakin menempatkan perempuan di posisi marginal dalam akses terhadap modal maupun kesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

Dampaknya, perempuan kehilangan akses dan kontrol terhadap berbagai sumber daya desa, sedangkan manfaat ekonomi KDMP belum tentu dapat diakses secara setara.

“KDMP berpotensi mempercepat feminisasi pemiskinan melalui hilangnya sumber penghidupan, meningkatnya beban kerja reproduksi perempuan, melemahnya ketahanan pangan rumah tangga, hingga mendorong kerentanan berlapis seperti feminisasi migrasi dan perdagangan orang (human trafficking),” kata Finna.

Selain itu, KDMP dinilai mencerminkan watak politik patriarkal, di antaranya melalui narasi ekonomi kerakyatan untuk melegitimasi kebijakan yang sentralistik, pengabaian terhadap partisipasi masyarakat, terutama perempuan, serta reproduksi relasi kuasa yang patriarkal.

Biaya sosial, ekonomi, dan ekologis yang ditanggung masyarakat, terutama perempuan, akibat KDMP dinilai terus diabaikan lantaran keberhasilan KDMP diukur dari capaian administratif dan serapan anggaran.

Tergerusnya Ruang Terbuka Hijau Hingga Bangunan Koperasi di Tepi Telaga

Konflik lahan yang serupa dengan hilangnya kebun kolektif perempuan Desa Kuku juga muncul di wilayah Malang Raya. Di wilayah Kota Malang, pemerintah dihadapkan dengan usulan 21 titik gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sementara itu, kondisi RTH di Kota Malang sendiri kini sangat kritis. Apabila Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau mewajibkan pemerintah daerah memiliki 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat, RTH yang tersisa di Kota Malang saat ini berada di angka kurang dari 5 persen. 

“Dari pemaparan terakhir kami, luasan RTH yang tersisa justru tinggal 4,3 persen,” kata Arief Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang kepada Konde.co, Rabu (22/7/2026).

Ia melanjutkan, pembangunan 57 titik KKMP—yang 21 di antaranya berada di atas RTH—dengan luasan hingga 1.000 meter persegi tak mungkin dilakukan di wilayah Kota Malang dengan luas total 11.108 hektare. 

Menurutnya ada perhitungan kebijakan yang tidak tepat dengan menganggap kota memiliki lahan yang lapang layaknya desa.

“Karakter kota berbeda dengan desa. Dua puluh satu titik di atas RTH tentu tidak boleh berdiri di lokasi itu,” ujar Arief. 

Selain itu, Arief juga menyebut terdapat beban yang harus dibayar APBD Kota Malang untuk mengurus 57 akta notaris dari seluruh titik KKMP yang akan dibangun. Bila per titik dianggarkan maksimal Rp2,5 juta sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknik Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari Kementerian Desa dan PDT, APBD Kota Malang telah membayar sekitar Rp142 juta hanya untuk akta notaris saja.

“Sampai sekarang saya tidak tahu, itu pos anggarannya dari mana? Juga tentang kepengurusan KKMP nanti. Kalau SK wali kota yang nunjuk, apakah mempertimbangkan kompetensi mengurus koperasi?” katanya lagi.

Beranjak sekitar 65 kilometer dari Balai Kota Malang, terdapat gerai KDMP Sidodadi milik Desa Sidodadi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang sempat viral. Gerai yang dapat dijangkau dengan berkendara beberapa jam dari Balai Kota Malang itu tular (viral) lantaran berdiri di tepi telaga setempat, Kedung Rampal.

Kepala Desa Sidodadi Soelan menyebut jika KDMP dibangun di atas lahan penghijauan yang berstatus tanah kas desa. Lokasinya berada sekitar 500 meter dari Balai Desa Sidodadi. 

Ia mengakui, gerai KDMP di tempatnya sempat viral pada bulan lalu. Banyak warganet beranggapan gerainya dibangun di tempat yang tidak strategis dan tidak dapat diakses kendaraan. Kabar ini muncul bersamaan dengan kabar lain tentang sejumlah lokasi gerai yang dinilai tidak strategis, di antaranya di tengah kebun tebu, ladang jagung, maupun tanah lapang mengikuti kondisi wilayah desa setempat.

“KDMP kami lokasinya strategis. Ada jalan di samping dan di depan koperasi. Memang ada banyak koperasi yang dibangun di antara kebun tebu dan jagung karena menggunakan tanah kas desa dan tanah bengkok,” ujar Soelan saat diwawancarai Konde.co.

Ia menuturkan, mulanya kepala desa sempat khawatir bila tidak menyiapkan lahan untuk KDMP. Sebabnya, beredar kabar santer di Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Malang bahwa menyiapkan lahan untuk gerai KDMP menjadi syarat cairnya Dana Desa.

 “Jadi kepala desa mau nggak mau ya harus membangun. Tetapi sampai sekarang kami belum membaca aturannya,” ujarnya.

Pembangunan gerainya kini nyaris selesai. Ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai anggaran yang dipakai sebab pembangunan dilakukan oleh PT Agrinas dengan pengawasan tentara dari pihak Komando Distrik Militer (Kodim). Pihaknya hanya menguruk dan meratakan lahan untuk bangunan gerai. Soelan bilang, kondisi senasib juga banyak dialami desa-desa di Kabupaten Malang dengan kondisi lahan serupa darinya. 

“Itulah sebabnya banyak lokasi KDMP menempati lahan bengkok, tanah kas desa yang sebagian besar tidak berpenghuni dan berupa lahan kosong, tanah lapang, atau kebun tebu,” kata Soelan.

Hal lain yang menurut Kepala Desa Sidodadi itu masih belum jelas adalah aturan tentang tata kelola koperasi, termasuk kepengurusan di dalam koperasi. Pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan aturan teknis terkait operasional KDMP. 

“Siapa yang akan membeli hasil bumi kami, siapa yang belanja modal, apakah desa atau Agrinas, bagaimana susunan kepengurusannya. Kan semua itu harus ada aturannya. Sampai sekarang belum ada. Kami juga tidak tahu kapan koperasi diserahterimakan,” tuturnya.

Kegamangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Danis Setyabudi Nugroho. Desanya yang telah mengeluarkan anggaran untuk menyiapkan dan meratakan lahan hingga kini belum menerima petunjuk atau aturan lanjutan tentang operasional KDMP.

“Tidak ada apa-apa sampai sekarang, tidak dilibatkan dalam berbagai persiapannya, tidak tahu kapan diserahterimakan,” getirnya kepada Konde.co, Senin (27/7/2026).

Kabupaten Malang memiliki 390 desa dan kelurahan, terdiri atas 378 desa dan 12 kelurahan, yang tersebar di 33 kecamatan. Jumlah itu pula yang menjadi target pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Malang. Hingga April 2026, sebanyak 79 gedung KDMP telah rampung, sementara 237 lainnya masih dalam proses pembangunan. Sebanyak 74 lokasi bahkan belum dibangun karena persoalan lahan, termasuk lahan Perhutani dan kawasan hutan produksi. Secara keseluruhan, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) terdapat total 390 unit KDKMP di Kabupaten Malang hingga Agustus 2026 yang telah terbentuk secara kelembagaan.

Di tingkat Jawa Timur, program ini mencakup 8.494 pendirian KDKMP, terdiri atas 7.721 koperasi desa dan 773 koperasi kelurahan. Jumlah tersebut menjadikan Jawa Timur salah satu provinsi dengan pembentukan KDKMP terbesar di Indonesia.

Klarifikasi dari Kementerian Koperasi

Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, Profesor Ambar Pertiwinungrum, dalam kesempatan yang sama menyebutkan bahwa keberpihakan pada gender muncul dalam bentuk kehadiran perempuan sebagai pengurus, meski belum ada aturan tertulis yang disampaikan.

“Harapan kita perempuan, pemuda, dan kelompok rentan bisa terlibat dalam koperasi,” katanya.

Terkait dengan usulan lahan yang berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun lahan sawah lindung, ia menyebut kelak akan ada regulasi terkait dengan kondisi tersebut. Dari puluhan ribu target gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ambar menyebut saat ini baru berdiri 5.000 gerai. Unit-unit tersebut juga belum bisa beroperasi lantaran masih menunggu Peraturan Presiden.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada wartawan pada Selasa, 7 Juli 2026  menyebutkan bahwa masing-masing KDKMP akan mendapatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dengan peruntukan sekitar Rp1,6 miliar untuk lahan, bangunan fisik, serta instalasi listrik, air, dan pendingin udara di dalamnya. Sebesar Rp1,4 miliar sisanya digunakan untuk kelengkapan di dalam koperasi serta kendaraan berupa satu unit truk, satu unit pikap, dan dua kendaraan roda tiga (Tosa).

Soal lokasi koperasi yang berada di lahan RTH atau sawah lindung, ia menyebut mekanisme penentuan lokasi berangkat dari musyawarah desa dengan sejumlah panduan yang sudah ada. 

“Karena kita tidak membeli lahan, memang menggunakan milik desa atau pemerintah daerah, pemerintah pusat, juga BUMN,” katanya.

Meski tidak secara spesifik menyebut potensi konflik lahan yang mengambil alih RTH, ia menyinggung masalah lahan di wilayah perkotaan seperti di Jakarta. “Kami sedang mengkaji agar luas lahan tidak seperti di desa; bangunannya dimodifikasi sesuai dengan kegiatan dan mode bisnis,” ujar Ferry.

Kebijakan yang Dipaksakan

Berkenaan dengan ancaman RTH untuk pembangunan masif gerai koperasi, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menarik ingatan pada memori segar akan banjir besar yang menerjang Kota Malang pada Desember 2025.

“Jika tidak segera ditambah RTH maka banjir dan bencana alam lain semakin parah karena hilangnya area resapan,” kata Indra kepada Konde.co, Selasa, 21 Juli 2026.

Banjir yang disinggung Pradipta disebut menghasilkan kerugian terbanyak selama empat tahun terakhir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang saat itu mencatat terdapat 39 titik banjir hanya pada 4 Desember 2025. Ketinggian air bahkan mencapai 165 cm di sejumlah titik. Kerugian akibat banjir tahun lalu dinilai menjadi yang terbesar sejak 2022. Angka kerugiannya mencapai Rp455 miliar, melonjak tajam dibanding tahun 2024 sebesar Rp150 miliar.

Indra menyebut Perda RTH yang sedang direvisi hanya mematok target seluas 920 hektare atau sekitar 8 persen dari luas keseluruhan yang mencapai 11.108 hektare.

Tidak hanya ancaman banjir, ada pula ancaman suhu yang semakin panas dan kualitas udara yang semakin buruk lantaran kian berkurangnya pepohonan penyerap emisi gas rumah kaca. Semua kerugian dan kerusakan lingkungan menurutnya dapat dihitung sebagai kerugian jangka pendek serta jangka panjang.

“Berapa ratus ribu liter air hujan yang terbuang tidak terserap ketika musim hujan, karbon dioksida yang tidak terserap dan berkontribusi pada gas rumah kaca. Semua harus dihitung secara fair, sehingga kita bisa bilang apakah KDMP ini lebih menguntungkan dibandingkan dampak kerusakan lingkungan itu,” tandasnya.

Konflik lahan yang dialami Kota Malang juga berpotensi terjadi di kota lain. Sementara itu di wilayah kabupaten, Pradipta menilai pembangunan sering mengorbankan lahan penghijauan, lahan pertanian produktif, serta tanah bengkok atau tanah kas desa. Kondisi ini terjadi akibat kebijakan top-down (dari atas ke bawah) yang tidak melihat karakter desa dan kelurahan. 

“Agrinas hanya bekerja secara administratif tanpa tahu konteks di lapangan. Sebab lain karena kebijakan ini dipaksakan sejak awal tanpa melihat situasi di daerah, karena masalahnya pasti berbeda-beda,” kritiknya..

Ia pun meminta agar program Koperasi Merah Putih dievaluasi secara total dengan model bisnis yang lebih sesuai kondisi serta tidak mengorbankan lahan pertanian produktif maupun Ruang Terbuka Hijau.

Dugaan Perburuan Rente dari Pengadaan Kendaraan

Selain masalah konflik lahan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan dugaan perburuan rente dari praktik pengadaan mobil untuk Koperasi Merah Putih. Temuan dari pengumpulan data sejak 25 Februari hingga 3 Juli 2026 itu mendapati dugaan selisih sebesar Rp4,86–Rp5,54 triliun antara harga beli mobil dari produsen oleh PT Bumi Indo Gemilang dan nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). 

“PT APN menunjuk PT BIG untuk melakukan pengadaan mobil,” kata rilis yang dibaca pada 28 Juli 2026.

ICW memperkirakan harga pembelian mobil oleh PT BIG berada di kisaran Rp14,85–Rp15,53 triliun, sedangkan nilai transaksi yang disampaikan PT APN mencapai sekitar Rp20,4 triliun untuk pembelian 80 ribu unit pikap dalam rilis bertajuk Potensi Perburuan Rente dari Pembelian Mobil Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih, yang diakses pada Jumat, 24 Juli 2026.

Perburuan rente sendiri dipahami secara umum sebagai upaya mendapatkan keuntungan ekonomi melalui berbagai cara yang tidak sehat, di antaranya melalui kedekatan dengan penguasa.

ICW menyebut selisih nilai yang membuka peluang terjadinya praktik perburuan rente itu berpotensi mengurangi kemampuan negara dalam membiayai program publik yang lebih bermanfaat, seperti subsidi perumahan.

Selain itu, pengadaan mobil diduga belum dilengkapi dengan pedoman pengadaan barang atau jasa dan SOP yang diwajibkan bagi BUMN, sehingga membuka ruang penggunaan diskresi tanpa mekanisme pengendalian yang memadai. Selain itu, proses perencanaan pengadaan dinilai tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang komprehensif. Pemilihan kendaraan pikap 4×4 asal India berpotensi mengalami kelebihan spesifikasi (over-specification).

Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.

ICW pun merekomendasikan penghentian sementara proyek, pembukaan seluruh dokumen pengadaan kepada publik, serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara.

Hal yang sama juga disuarakan oleh Solidaritas Perempuan (SP) atas temuannya. Organisasi gerakan perempuan itu menyampaikan rekomendasi untuk meminta pembangunan dan pelaksanaan KDMP dihentikan hingga ada evaluasi menyeluruh. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Celios dalam diskusi publik SP di tempat yang sama. Isnawati Hidayah dari Celios juga meminta agar Dana Desa dikembalikan fungsinya untuk membangun desa, alih-alih dipakai untuk mengangsur utang pembangunan dan pengelolaan KDMP.

Sementara itu, Arif Maulana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melempar kritik pedas atas rencana regulasi yang sedang disusun terkait dengan temuan titik gerai yang berada di atas RTH maupun lahan sawah lindung. “Adanya eksekusi dulu baru akan dibuat Perpresnya. Ini menunjukkan praktik pemerintahan yang inkompeten, inkonstitusional, tidak mau tunduk pada aturan hukum dan aturan demokrasi,” kata Arif.

Setiap kebijakan menurutnya harus didasari oleh legalitas yang jelas sebagai pagar yang memastikan kebijakan itu bermuara pada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. “Bukan justru ketidakadilan, penindasan, dan pemborosan uang negara yang mana itu merupakan uang pajak masyarakat,” tandasnya.

Permintaan berupa evaluasi menyeluruh juga dilempar oleh Arief Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang. Permintaan ini akan disampaikan melalui rapat paripurna pada awal Agustus ini. Arief bersama anggota fraksi lain akan meminta pihak eksekutif membuat rencana operasional KKMP yang lebih transparan dan tidak mengurangi RTH. Arief, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang RTH di Kota Malang, bersepakat dengan seluruh anggota pansus bahwa Perda RTH baru akan berfokus memperkuat dan menambah luasan RTH. 

“Tidak boleh mengurangi RTH, termasuk untuk membangun KKMP ini,” pungkasnya.

(Editor dan Pengolah Data: Luthfi Maulana Adhari)

Liputan ini merupakan kolaborasi Koalisi Media Alternatif (KOMA), Klub Jurnalis Investigasi, dan BBC Indonesia

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.