Wed,12 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Lapor Polsek Gunung Anyar Surabaya, Korban Pencurian Hanya dapat Surat Dumas

Lapor Polsek Gunung Anyar Surabaya, Korban Pencurian Hanya dapat Surat Dumas

lapor-polsek-gunung-anyar-surabaya,-korban-pencurian-hanya-dapat-surat-dumas
Lapor Polsek Gunung Anyar Surabaya, Korban Pencurian Hanya dapat Surat Dumas
service

Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pembobolan terjadi di sebuah gudang kawasan Gunung Anyar Tambak IV, Selasa (21/7/2026) kemarin.

Namun, saat melapor ke Polsek Gunung Anyar, pihak kepolisian hanya memberikan tanda bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Masyarakat (LPM) atau sering disebut aduan masyarakat (dumas).

Padahal tindak pidana pembobolan dan pencurian merupakan delik biasa yang dengan tanda bukti registrasi Laporan Kepolisian Model B atau LP/B.

Secara substansi hukum, bukti laporan dengan nomor registrasi LPM dan LP/B memiliki perbedaan yang mencolok.

LPM digunakan untuk kejadian yang batas pidananya masih abu-abu. Seperti penipuan bisnis, sengketa perdata atau murni delik aduan seperti pencemaran nama baik.

Sementara kasus pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHP merupakan tindak pidana murni. Artinya, tanpa perlu persetujuan atau aduan khusus dari korban, polisi wajib melakukan tindakan hukum sejak peristiwa itu diketahui.

Selain itu, dengan memberikan tanda bukti lapor LPM artinya polisi menganggap peristiwa pencurian yang dilaporkan adalah informasi mentah yang perlu dikaji nilai kejahatannya.

“Pas tanggal 21 itu saya datang bersama tukang saya bernama Sugiono ke Polsek Gunung Anyar untuk melaporkan peristiwa pencurian alat-alat seperti bor, gerinda dan lainnya dengan nominal kerugian Rp 2 juta. Lalu pas pulang diberi surat ini (dumas),” kata Rendy salah satu karyawan gudang yang dibobol.

Surat aduan yang diterima oleh Rendy bernomor registrasi LPM/39/VII/2026/Polsek Gunung Anyar/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Di dalam surat tersebut, polisi merinci kronologi dugaan pencurian alat tukang di Gudang Gunung Anyar Tambak IV. Pelaku disebut naik masuk lewat dinding samping dan masuk dengan merusak teralis jendela yang sebelumnya sudah dipasang.

“Dibagian samping memang ada scaffolding juga karena memang masih digunakan. Pas kita telusuri kemarin ada beberapa sidik jari diduga punya pelaku. Itu juga sudah saya informasikan ke polisi,” jelasnya.

Pasca kejadian tersebut, gudang Rendy kembali dibobol pada Selasa (4/8/2026). Kali ini kerugian yang dialami lebih besar. Pelaku bahkan lebih berani masuk ke gudang dengan menjebol gerbang utama.

“Gembok di gerbang kedua itu juga dirusak. Di peristiwa kedua kami kehilangan tiga gerinda, satu mesin las dan sejumlah bor sampai puluhan plat besi. Total kerugian dari peristiwa kedua ini Rp 5 juta,” ujar Rendy.

Setelah peristiwa pencurian kedua terjadi, Rendy kembali ke Polsek Gunung Anyar. Kali ini, polisi memberikan tanda bukti lapor yang sesuai prosedur dengan kode depan LP/B.

“Kedua baru dikasih yang LP/B mas. Saya sih berharap semoga pelaku cepat tertangkap ya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait dugaan maladministrasi pelaporan kasus pencurian dan perkembangan penyelidikan, Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo mempersilahkan agar menghubungi Kanit Reskrim Ipda Gusti tanpa memberikan komentar.

“Monggo silahkan ke Polsek bertemu dengan pak Kanit Reskrim,” ujar Tulus.

Beritajatim lantas mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Gunung Anyar Ipda Gusti dengan pertanyaan yang sama. Ia sempat menyangkal adanya tanda bukti LPM atas peristiwa pembobolan gudang di Gunung Anyar Tambak IV.

“Setau saya LP itu pak,” balasnya.

Namun ketika ditunjukan tanda bukti laporan pencurian dengan nomor registrasi LPM/39/VII/2026/Polsek Gunung Anyar/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 21 Juli, Gusti mengatakan akan melakukan pengecekan ke penyidik dan meminta agar Beritajatim mendatangi kantor Polsek Gunung Anyar untuk melakukan pengecekan bersama.

“Mohon maaf ke kantor aja ya mas. Biar kita sama sama enak lihat faktanya. Silahkan datang aja,” jelasnya. (ang/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.