Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas sengketa permohonan informasi yang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim ajukan terkait sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam putusannya belum lama ini, MA menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Konsekuensi atas putusan ini, PUPR harus membuka informasi terkait beberapa dokumen proyek di IKN yang sebelumnya tertutup untuk publik. “Bagi Jatam, dokumen-dokumen seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), dokumen teknis dan dokumen lain itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” kata Abdul Azis, Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim. Sejak penetapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim pada 2019, pembangunan IKN menimbulkan banyak persoalan. Selain tidak melibatkan partisipasi warga, proyek-proyek infrastruktur IKN memicu konflik agraria, baik wilayah delineasi IKN, maupun di sumber material proyek. Seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Pada akhir 2022, Jatam menggugat keterbukaan informasi soal dokumen persetujuan lingkungan proyek infrastruktur dasar di IKN. Terutama, proyek pembangunan penyedia air baku, seperti Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku. Setelah menanti kurang lebih dua tahun, MA menolak kasasi PUPR dan memerintahkannya membuka lima dari tujuh dokumen yang Jatam ajukan. “Dari 7 dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, ada lima dokumen yang diputuskan harus terbuka untuk publik.” Kelima dokumen itu adalah amdal untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, amdal untuk pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dan dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan. Juga, permohonan izin bangunan sumber daya air, dan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi. Dua dokumen yang tidak MA kabulkan adalah dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi dan dokumen…This article was originally published on Mongabay
Mahkamah Agung Menangkan Jatam soal Gugatan Proyek IKN
Mahkamah Agung Menangkan Jatam soal Gugatan Proyek IKN





Comments are closed.