Mon,18 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Mahkamah Agung Menangkan Jatam soal Gugatan Proyek IKN

Mahkamah Agung Menangkan Jatam soal Gugatan Proyek IKN

mahkamah-agung-menangkan-jatam-soal-gugatan-proyek-ikn
Mahkamah Agung Menangkan Jatam soal Gugatan Proyek IKN
service

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas sengketa permohonan informasi yang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim ajukan terkait sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam putusannya belum lama ini, MA menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Konsekuensi atas putusan ini, PUPR harus membuka informasi terkait beberapa dokumen proyek di IKN yang sebelumnya tertutup untuk publik. “Bagi Jatam, dokumen-dokumen seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), dokumen teknis dan dokumen lain itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” kata Abdul Azis, Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim.  Sejak penetapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim pada 2019, pembangunan IKN menimbulkan banyak persoalan. Selain tidak melibatkan partisipasi warga, proyek-proyek infrastruktur IKN  memicu konflik agraria, baik wilayah delineasi IKN, maupun di sumber material proyek. Seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Pada akhir  2022, Jatam menggugat keterbukaan informasi soal dokumen persetujuan lingkungan proyek infrastruktur dasar di IKN. Terutama, proyek pembangunan penyedia air baku, seperti Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku. Setelah menanti kurang lebih dua tahun, MA menolak kasasi PUPR dan memerintahkannya membuka lima dari tujuh dokumen yang Jatam ajukan. “Dari 7 dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, ada lima dokumen yang diputuskan harus terbuka untuk publik.” Kelima dokumen itu adalah amdal untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, amdal untuk pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dan dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan. Juga, permohonan izin bangunan sumber daya air, dan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi. Dua dokumen yang tidak MA kabulkan adalah dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi dan dokumen…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.