Thu,16 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Mantan Staf SD Kristen Cita Hati Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta

Mantan Staf SD Kristen Cita Hati Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta

mantan-staf-sd-kristen-cita-hati-surabaya-didakwa-gelapkan-dana-sekolah-rp328-juta
Mantan Staf SD Kristen Cita Hati Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta
service

Surabaya (beritajatim.com) – Mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati, kawasan Pakuwon City, Goli Korlita, didakwa menggelapkan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) selama kurun waktu 2019–2024. Perbuatan itu diduga merugikan Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati sebesar Rp328.491.000. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Jaksa menilai terdakwa memanfaatkan wewenang jabatannya untuk menguasai uang yang berada dalam pengawasannya, sehingga melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa menjalankan aksinya melalui tiga jalur. Pertama, menggelapkan pembayaran SPP tahunan sebesar Rp184,8 juta dari dua siswa. Orang tua mentransfer dana ke rekening spesimen sekolah, namun terdakwa mencatat seolah pembayaran dilakukan secara bertahap bulanan. Padahal, uang itu tidak pernah disetorkan ke rekening yayasan.

Kedua, terkait pencairan Tunjangan Fungsional Guru yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagai petugas pencairan, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar terlihat seolah tunjangan sudah diterima. Dari total Rp199,2 juta yang cair, sekitar Rp101,6 juta diduga tidak disalurkan. Bahkan pada 2020, tunjangan bagi 11 guru disebut tidak diterima sama sekali.

Ketiga, menggelapkan sumbangan pendidikan atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang diserahkan secara tunai oleh orang tua siswa atas nama Jasper Elliot Chandra, namun tidak pernah masuk ke kas yayasan.

Kejanggalan terungkap saat bendahara yayasan menelusuri transaksi pada 13 Maret 2025. Empat hari kemudian, terdakwa menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya. Audit investigasi yang rampung pada 21 Juli 2025 menetapkan total kerugian sebesar Rp328.491.000.

Penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, menyatakan tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera masuk tahap pembuktian. Ia menegaskan kliennya telah beriktikad baik dengan mengembalikan Rp150 juta beserta bukti transfer. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan kerugian yang saat ini hanya mengacu pada audit internal.

“Angka yang sempat disampaikan ke publik mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didukung hasil audit yang jelas. Berdasarkan keterangan klien saat pemeriksaan kepolisian, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp300 juta,” ujar Iwan. Pihaknya juga masih menunggu kelanjutan laporan yang diajukan ke Polrestabes Surabaya. [uci/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.