Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Cerai Setelah 17 Tahun Menikah

Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Cerai Setelah 17 Tahun Menikah

marissa-anita-dan-andrew-trigg-resmi-cerai-setelah-17-tahun-menikah
Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Cerai Setelah 17 Tahun Menikah
service

Jakarta

Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah sebelumnya mengajukan gugatan, aktris sekaligus presenter Marissa Anita kini resmi berpisah dari sang suami, Andrew Trigg, setelah 17 tahun menikah.

Perceraian keduanya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Proses ini tercatat dengan nomor 785 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa putusan perceraian mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Marissa Anita.

“Jadi sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marisa Anita dan Trik Andre David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya. Sehingga dengan gugatan putusan tersebut tentu menyatakan bahwa perceraian antara Marisa Anita dengan Trik Andre David itu dinyatakan putus karena perceraian,” kata Sunoto, dikutip dari detikcom.

Perceraian Marissa Anita dan Andrew Trigg diputuskan tanpa masalah harta dan anak

Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai berdasarkan pertimbangan adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus di antara kedua belah pihak.

“Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sebagaimana PP tahun 75 ya nomor 9 di Pasal 19, itu perceraiannya itu dengan dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun ya. Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tidak ada masalah soal harta bersama maupun hak asuh anak, Bunda. Kedua pihak disebut sepakat tanpa ada keberatan yang diajukan selama persidangan.

“Sepertinya gono-gini tidak ada, tentang anak juga tidak ada. Tergugat di dalam persidangan pernah hadir dan selanjutnya memberikan persetujuan dan tidak memberikan bantahan,” ungkapnya.

Sunoto menambahkan bahwa putusan cerai ini dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court. Dengan begitu, seluruh prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan perceraian pada umumnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.