Mon,10 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Marsinah Jadi Pahlawan, Presiden Sarbumusi: Gambaran Kepahlawanan Rakyat Kecil di Masa Orde Baru

Marsinah Jadi Pahlawan, Presiden Sarbumusi: Gambaran Kepahlawanan Rakyat Kecil di Masa Orde Baru

marsinah-jadi-pahlawan,-presiden-sarbumusi:-gambaran-kepahlawanan-rakyat-kecil-di-masa-orde-baru
Marsinah Jadi Pahlawan, Presiden Sarbumusi: Gambaran Kepahlawanan Rakyat Kecil di Masa Orde Baru
service

Jakarta, NU Online

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menyatakan dukungannya terhadap gelar Pahlawan Nasional bagi Marsinah yang diberikan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

“Marsinah adalah gambaran komplit tentang kepahlawanan rakyat kecil di masa Orde Baru yang otoritarian,” katanya saat dihubungi NU Online pada Senin (10/11/2025).

Menurut Irham, Marsinah pada waktu itu menghadapi gerakan buruh yang diwadahi secara tunggal oleh pemerintah Soeharto sejak 1970-an, sehingga hanya serikat buruh tertentu yang diakui, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang sekarang menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“(Meski begitu), Marsinah yang hanya tamatan SLTA tersebut, mengorganisir kawan-kawannya di tempat bekerja dan mendirikan serikat baru. Walau kecil, serikat ini kemudian sangat vokal dan berpengaruh,” katanya.

Irham menekankan bahwa isu-isu yang digaungkan Marsinah tergolong progresif pada zamannya, yakni cuti haid dan melahirkan, waktu istirahat, serta batasan jam kerja harian.

“Sangat maju untuk masanya. Bahkan dia tidak mendapatkan pendidikan dari lembaga internasional atau sokongan input isu dari pihak di luar buruh,” jelasnya.

Di sisi lain, Irham menyayangkan pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Ke-2 RI Soeharto. Ia menilai, kemunculan Orde Baru diawali dengan peristiwa politik yang kontroversial, kemudian dilanjutkan dengan pemberangusan dan pemaksaan wadah tunggal, serta penangkapan terhadap mereka yang berbeda pandangan dari pemerintah.

“Bahkan sebagian yang ditangkap-tangkap itu masih hilang tiada jejak hingga sekarang,” tegasnya.

Sejarah hidup Marsinah

Marsinah adalah buruh perempuan di PT CPS, Sidoarjo, Jawa Timur, yang berani memperjuangkan hak rekan-rekannya. Pada 1993, gaji buruh di perusahaan itu hanya Rp1.700 per bulan, lebih rendah dari Upah Minimum Regional Jawa Timur sebesar Rp2.250. Marsinah dan teman-temannya menuntut agar perusahaan menaikkan upah dan memperbaiki kondisi kerja, termasuk hak cuti, jam istirahat, dan jam kerja yang wajar.

Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, Marsinah bersama sekitar 150 buruh melancarkan mogok kerja pada 3 sampai 4 Mei 1993. Aksi ini diikuti intervensi dari pihak militer setempat. Pada 5 Mei, Marsinah masih aktif berunding dengan perusahaan, tetapi beberapa buruh dipaksa mundur dan digiring ke Kodim Sidoarjo.

Marsinah kemudian hilang pada 5 Mei 1993, dan jenazahnya ditemukan tiga hari kemudian, pada 8 Mei. Kasusnya memicu penyelidikan resmi, dan beberapa pihak dari perusahaan sempat ditahan dan diinterogasi secara keras.

Beberapa di antara mereka mengalami siksaan fisik dan mental. Proses hukum berlangsung hingga 1995, dengan vonis awal penjara bagi para terdakwa, namun akhirnya mereka dibebaskan melalui kasasi Mahkamah Agung.

Hingga saat ini, pelaku pembunuhan Marsinah masih belum terungkap. Meski begitu, Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam laporannya Nomor 1773 tahun 1999, pada poin 230 menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan hak asasi manusia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.