Kepolisian Republik Indonesia (Polri) begitu lekat dengan imaji maskulin. Belakangan, representasi represif dan abusif lebih kentara pada karakter polisi. Lantas, pernahkah kita bertanya, mengapa begitu jarang wajah perempuan terlihat di jajaran pimpinan tertinggi Polri maupun jajaran kepolisian secara umum?
Hal ini sebetulnya bisa dilihat dari siklus mutasi Polri. Misalnya, dalam mutasi besar yang dilakukan pada 24 Juni 2025. Dari 702 personel yang dimutasi, hanya segelintir perempuan yang menempati posisi strategis. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1421/VI/KEP./2025; ST/1422/VI/KEP./2025; ST/1423/VI/KEP./2025; ST/1424/VI/KEP./2025; dan ST/1425/VI/KEP./2025, hanya tiga nama perempuan yang muncul sebagai Kapolres. Yakni AKBP Marieta Dwi Ardhini, AKBP Devi Ariantari, dan AKBP Dewiana Syamsu Indyasari (Orlando, 2025). Terdapat juga 20 polisi wanita (polwan) yang menduduki posisi strategis pada mutasi tersebut (Divisi Humas Polri, 2025).
Selanjutnya data mutasi yang tertuang dalam ST/2134/IX/KEP./2025 (19/09/2025) dan ST/2192/IX/KEP./2025 (24/09/2025), terdapat satu nama perempuan yang muncul menduduki posisi strategis kepolisian. Nama tersebut adalah Kombes Pol Dra. AA Sagung Dian Kartini. Ia sebelumnya menjabat Kepala Bagian Lembaga Wilayah Perencanaan Umum Anggaran dan Sumber Daya Staf Utama Perencanaan Umum dan Anggaran (Kabag Tamwil Rolemtala Stamarena) Polri. Kini ia dipercaya sebagai Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga Staf Utama Operasi (Karokerma KL Stamaops) Polri.
Data SDM Polri tahun 2021 (Media Indonesia, 2024) mempertegas ketimpangan itu. Dari sekitar 400 ribu personel, hanya 24 ribu lebih merupakan polwan. Dari jumlah tersebut, hanya tiga berpangkat perwira tinggi, 1.400-an perwira menengah, 3.400-an perwira pertama, dan 19.800-an bintara. Perlu diketahui juga bahwa hanya ada lima perwira perempuan berpangkat Brigadir Jenderal di tubuh Polri menurut Tempo (2022). Yakni Brigjen Pol (Purn) Rumiah Kartoredjo, Irjen Pol Sri Handayani, Brigjen Pol Apriastini Bakti Bugiansri, Brigjen Pol Jeanne Mandagi, dan Brigjen Pol Juansih. Kesenjangan ini bukan sekadar angka statistik, tetapi cermin dari sistem yang masih bias gender dan hierarkis. Angka-angka di atas menunjukkan, bagaimana kekuasaan di tubuh Polri masih didominasi oleh maskulinitas.
Baca juga: Polisi Dipecat Karena LGBT di Babel: Praktik Diskriminasi di Tubuh Negara
Sejak awal, ruang kesetaraan memang sudah dipersempit. Dalam penerimaan taruna dan taruni Akpol (Akademi Kepolisian) tahun 2024, jumlah taruni hanya 41 orang. Sedangkan taruna mencapai 284 orang (Mabes Polri, 2024). Tahun berikutnya, taruni justru menurun menjadi 39, sementara taruna naik menjadi 311 orang (Mabes Polri, 2025).
Menanggapi fenomena ketimpangan ini, konon, Polri telah berupaya membenahi hal tersebut. Upaya tersebut telah dilakukan sejak dibentuknya Polwan pertama di Bukittinggi pada tahun 1948. Namun, pembentukan tersebut tidak lahir dari semangat kesetaraan gender, melainkan dari kebutuhan operasional. Khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. Perempuan diterima bukan karena dianggap setara, tetapi karena dianggap “diperlukan” untuk hal-hal yang tidak bisa dilakukan laki-laki.
Berpuluh-puluh tahun kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022 tentang Kesempatan dan Perlakuan Setara Gender di Lingkungan Polri, serta telah berkolaborasi dengan UN Women Indonesia dalam memperkuat kebijakan kesetaraan gender (Naibaho, 2025). Bahkan, pada 22 September 2024, Polri membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) sebagai langkah konkret untuk memberikan dukungan pada perempuan dalam penegakan hukum (Komnas Perempuan, 2024).
Namun, kesetaraan di atas tidak serta-merta menghapus bias di lapangan. Sebab, tubuh Polri berdiri atas budaya patriarki yang telah lama mengakar. Budaya itu merupakan sebuah sistem yang mengasosiasikan kekuasaan dengan nilai ketegasan, hierarki, dan kontrol emosional. Dalam kacamata feminis, struktur ini menempatkan perempuan sebagai liyan atau The Others, meminjam istilah Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949).
Baca juga: Diskusi Buku Konde.co Didatangi Polisi, Diskusi Buku Reset Indonesia Dibubarkan Aparat
Kondisi tersebut menciptakan fenomena glass ceiling. Ada batas tak terlihat yang menahan perempuan untuk naik ke posisi puncak sistem meski kemampuan mereka setara. Mereka bukan tidak mampu, tetapi mereka bekerja dalam sistem yang tidak dirancang untuk mengakui kekuatan mereka. Seperti dijelaskan Carol Gilligan dan Nel Noddings (dalam Tong, 2009), nilai-nilai seperti kepedulian, empati, dan kepekaan sosial bukan kelemahan perempuan, melainkan kekuatan moral yang khas dari perempuan. Sayangnya, dalam sistem seperti Polri, nilai-nilai ini sering dianggap tidak relevan.
Padahal, dalam penegakan hukum di era sekarang, sensitivitas dan empati adalah inti dari keadilan. Nilai-nilai tersebut justru bisa memberikan efektivitas dalam menangani kasus kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, dan perlindungan kelompok marginal. Ketika sistem Polri hanya menilai kekuasaan dari sisi maskulin, ia sejatinya telah kehilangan kemampuan untuk benar-benar memahami masyarakat yang dilayaninya.
Kita bisa merasakan betapa menyedihkannya seorang perempuan di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak melaporkan kasus pelecehan terhadap dirinya, malah dilecehkan untuk kedua kalinya oleh salah satu oknum polisi. Peristiwa itulah yang dirasakan oleh perempuan berinisial MML (25) saat melapor ke Polsek Wewena.
Kala itu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, korban mengaku dan memberikan sejumlah keterangan telah menjadi korban pemerkosaan. Saat itu, korban diperiksa oleh Aipda PS. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, Aipda PS melakukan kekerasan seksual terhadap MML. Aipda PS meminta MML untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Namun korban akhirnya berani bersuara melalui media sosial pada Kamis, 5 Juni 2025. Postingan itu viral hingga mendapat atensi langsung oleh Polres Sumba Barat Daya. Dikutip dari Kompas.com (2025), Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Baca juga: Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?
Kasus pelecehan selanjutnya dilakukan oleh dua anggota kepolisian, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI). Mereka resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi. Berdasarkan laporanTribunJambi.com (2026), sidang etik digelar tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidang menyatakan keduanya melakukan pemerkosaan bersama dua warga sipil bernama Indra dan Cristian di dua lokasi berbeda. Samson diketahui berpangkat Brigadir Dua dan bertugas di Polres Tanjab Timur, sementara Nabil juga berpangkat Brigadir Dua dan bertugas di Polda Jambi.
Seusai sidang, keduanya keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan seragam dinas, kepala tertunduk dan tangan diborgol, digiring ketat oleh Propam Polda Jambi berbaret biru. Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa perbuatan kedua personel tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
Beberapa kasus tersebut menjadi contoh nyata tentang institusi polisi. Seharusnya menjadi ruang aman dan perlindungan bagi korban, malah berubah menjadi tempat intimidasi dan eksekusi yang menimbulkan ketakutan bagi korban. Pelaku yang berada di kontrol kekuasaan mempunyai peran dominan untuk melakukan apapun terhadap korban.
Salah satu persoalan serius adalah praktik pemeriksaan korban kekerasan seksual oleh aparat laki-laki tanpa mekanisme pendampingan yang sensitif gender. Persoalan selanjutnya adalah gagalnya aparat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dalam menjunjung pelindungan hak individual. Persoalan ketiga adalah gagalnya institusi menjamin perlindungan hukum yang setara bagi perempuan. Ketika aparat menjadi pelaku, maka yang runtuh bukan hanya moral individu. Tetapi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Inilah jadinya apabila maskulinitas begitu mendominasi pada tubuh Polri.
Baca juga: Kekerasan Seksual Oleh Dosen/Imam Unika St Paulus Ruteng, Perlukah Lapor Polisi Setelah Pelaku Dipecat?
Tidak berhenti di kasus pelecehan saja, Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan taring kekuasaannya melalui kasus kekerasan yang terjadi di banyak tempat. Kisah 135 korban Kanjuruhan selalu terpatri di benak masyarakat Indonesia, khususnya kota Malang. Pada saat selesai laga, kekalahan membuat pendukung yang dijuluki Singo Edan turun ke lapangan untuk menemui para pemain dan official.
Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP H, Kabag Ops Polres Malang WSS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA memerintahkan anak buah untuk melakukan pengamanan dengan menembakkan gas air mata. Gas air mata ditembakkan ke tribun membuat suporter bergegas keluar ke arah satu pintu. Suporter berdesakan dan kehabisan napas membuat beberapa dari mereka meninggal dengan sendirinya (BBC, 2022). Dalih polisi, penembakan gas air mata dilakukan sebab saat itu mereka menilai beberapa supporter yang turun ke lapangan bertindak ‘anarkis’.
Kasus terbaru akibat arogansi patriarki juga terjadi ketika dua siswa Madrasah Aliyah Negeri di Kota Tual, Maluku, menjadi korban penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripda MS. Kejadian berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 siang, di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur.
Berdasarkan laporan Kompas.com (2026), pelaku diduga menghalangi sepeda motor yang dikendarai kedua korban. Ia lalu memukuli mereka menggunakan helm hingga terjatuh. Akibat tindakan tersebut, AT (14) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara NK (15) mengalami patah tulang pada tangan kanan dan masih menjalani perawatan intensif (Kompas.com, 2026). Kini, slogan ‘Presisi’ Polri berubah menjadi ‘Persekusi’.
Baca juga: Penangkapan Pelajar di Kediri: Polisi Kepung Faiz dan Ibu, Tuduh Provokasi Aksi Rusuh
Peristiwa itu tidak akan terjadi jika polisi kala itu mengedepankan empati dan menjadikan keselamatan manusia sebagai horizon utama. Bukan sekadar pengendalian massa. Melalui etika kepedulian, kita bisa melihat bahwa pendekatan keamanan yang terlalu bertumpu pada kontrol dan dominasi seringkali mengabaikan dimensi relasional dan kerentanan manusia. Dalam situasi kerumunan, logika “penertiban” berubah menjadi logika “penaklukan”. Tubuh massa diperlakukan sebagai ancaman kolektif, bukan kumpulan individu dengan kapasitas rentan yang harus dilindungi.
Peristiwa ini merupakan manifestasi ekspresi dari maskulinitas hegemonik dalam aparat keamanan melalui kekuatan koersif. Gas air mata menjadi simbol bahwa otoritas harus ditegakkan secara fisik. Namun justru dalam momen krisis, pendekatan yang berorientasi pada empati, komunikasi, dan manajemen risiko berbasis keselamatan publik jauh lebih relevan.
Dalam Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction (2009), Rosemarie Tong menegaskan bahwa patriarki tidak bisa diperbaiki hanya melalui reformasi administratif atau penambahan kuota. Ia harus dicabut dari akarnya, dari nilai, budaya, dan cara berpikir yang menjadikan maskulinitas sebagai ukuran kekuasaan. Dalam konteks Polri, berarti mengganti logika “tegas berarti berkuasa” menjadi “adil berarti berwibawa”.
Solusi atas masalah ini tidak cukup berhenti pada seruan moral tentang empati atau kesetaraan. Melainkan harus diwujudkan dalam reformasi struktural yang terukur. Polri perlu menerapkan audit gender dalam sistem rekrutmen dan promosi jabatan. Memastikan keterwakilan perempuan pada posisi strategis secara proporsional, serta menetapkan mekanisme pemeriksaan kasus kekerasan seksual yang mewajibkan keterlibatan aparat perempuan dan pendamping profesional.
Baca juga: Affan Kurniawan Dibunuh Polisi, Ingatlah Namanya Sebagai Pejuang
Di saat yang sama, kurikulum pendidikan kepolisian harus mengintegrasikan perspektif etika kepedulian dan hak asasi manusia sebagai kompetensi inti, bukan pelengkap. Reformasi juga harus disertai penguatan pengawasan eksternal yang independen dan transparansi sidang etik agar akuntabilitas tidak berhenti di ruang tertutup. Tanpa langkah konkret dan sistemik semacam ini, wacana kesetaraan gender di tubuh Polri hanya akan menjadi slogan administratif yang tidak menyentuh akar budaya kekuasaan yang maskulin dan hierarkis.
Polri adalah lembaga hukum yang mestinya mencerminkan keadilan dan kemanusiaan. Tetapi, bagaimana mungkin keadilan ditegakkan jika struktur internalnya masih menempatkan satu gender sebagai pusat kekuasaan? Kesetaraan gender di tubuh Polri bukan semata persoalan perempuan, ini persoalan integritas institusi hukum itu sendiri. Perempuan tidak butuh belas kasih sistem, melainkan ruang untuk diakui sebagai kekuatan setara.
Pada akhirnya, kesetaraan bukan tentang memberi ruang bagi perempuan untuk sekadar “ada”, bukan juga tentang angka yang sama, melainkan tentang menciptakan ruang dunia dan lembaga dimana mereka benar-benar mendapatkan pengakuan dan kesempatan yang setara. Sekali lagi, pengakuan dan kesempatan yang setara.
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)
References
BBC NEWS Indonesia. (2022, October 11). Tragedi Kanjuruhan: Polisi menyatakan gas air mata tidak ada yang mematikan, penyitas ‘napas pedih, kita memilih untuk tidak napas’. BBC. Retrieved February 23, 2026, from https://www.bbc.com/indonesia/articles/cz9341jv91zo
Beauvoir, S. d. (1993). The Second Sex (Everyman’s Library Classics) (H. M. Parshley, Ed.; H. M. Parshley, Trans.). David Campbell.
Beauvoir, S. d. (2010). The Second Sex (C. Borde & S. Malovany-Chevallier, Trans.). Alfred A. Knopf.
Harahap, D. (2024, October 10). Jumlah Polwan di Indonesia Belum Ideal. Media Indonesia. Retrieved October 27, 2025, from https://mediaindonesia.com/megapolitan/707801/jumlah-polwan-di-indonesia-belum-ideal#goog_rewarded
Komnas Perempuan. (2024, Desember 18). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) Kepolisian Republik Indonesia. Komnas Perempuan. Retrieved Oktober 27, 2025, from https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-pembentukan-direktorat-tindak-pidana-perempuan-dan-anak-dan-pidana-perdagangan-orang-dir-ppa-ppo-kepolisian-republik-indonesia
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. (n.d.). Penerimaan Polri. Retrieved October 27, 2025, from https://penerimaan.polri.go.id/
Naibaho, R. (2025, Agustus 19). Polri Gelar He For She Awards 2025, Lomba Komitmen Pemberdayaan Polwan. detikNews. Retrieved Oktober 27, 2025, from https://news.detik.com/berita/d-8069403/polri-gelar-he-for-she-awards-2025-lomba-komitmen-pemberdayaan-polwan
Orlando, M. (2025, Juni 30). Mutasi 702 Personel Polri: Penyegaran atau Sinyal Perubahan Internal? Kumparan.com. Retrieved Oktober 27, 2025, from https://kumparan.com/muhammadorlando7/mutasi-702-personel-polri-penyegaran-atau-sinyal-perubahan-internal-25MPd5EEbdy
Patty, R. R. (2026, February 21). Anggota Brimob Diduga Aniaya Siswa SMP Hingga Meninggal, Kapolda Maluku Janji Tangani Serius. KOMPAS.com. Retrieved February 23, 2026, from https://regional.kompas.com/read/2026/02/21/085437878/anggota-brimob-diduga-aniaya-siswa-smp-hingga-meninggal-kapolda-maluku#google_vignette
Putri, S. A. (2026, February 6). Sosok Bripda Samson dan Bripda Nabil, 2 Polisi Jambi Dipecat Polda Jambi karena Pemerkosaan. TribunJambi.com. Retrieved 02 Senin, 2026, from https://jambi.tribunnews.com/makalam/1188995/sosok-bripda-samson-dan-bripda-nabil-2-polisi-jambi-dipecat-polda-jambi-karena-pemerkosaan
Sinombor, S. H. (2026, Juni). Oknum Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, Polda NTT Harus Segera Evaluasi Internal. www.kompas.id. Retrieved 02 23, 2026, from https://www.kompas.id/artikel/oknum-polisi-di-ntt-lecehkan-korban-perkosaan-polda-ntt-harus-segera-evaluasi-internal
Tempo. (2022, Mei 31). 5 Brigjen Polwan ini Menduduki Jabatan Penting di Polri, Siapa Saja? www.tempo.co. Retrieved Oktober 27, 2025, from https://www.tempo.co/politik/5-brigjen-polwan-ini-menduduki-jabatan-penting-di-polri-siapa-saja–346037Tong, R. (2009). Feminist thought : a more comprehensive introduction (3rd ed.). Avalon Publishing.





Comments are closed.