Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Masyarakat Adat di Papua Selatan Tagih Janji Pengakuan Negara

Masyarakat Adat di Papua Selatan Tagih Janji Pengakuan Negara

masyarakat-adat-di-papua-selatan-tagih-janji-pengakuan-negara
Masyarakat Adat di Papua Selatan Tagih Janji Pengakuan Negara
service

Puluhan perwakilan Masyarakat Adat Papua dari Suku Wambon mendatangi Kantor Bupati Boven Digoel, akhir Februari. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menetapkan dan mengesahkan pengakuan wilayah adat. Desakan ini karena Pemerintah Boven Digoel tak kunjung mengakui dan menetapkan wilayah adat Suku Wambon yang sudah mereka usulkan sejak lima tahun terakhir. Petrus Kinggo, kepala marga dan pemilik tanah adat di Kali Kao, Distrik Jair, mengatakan, masyarakat adat sudah terlalu lama menunggu kepastian pemerintah daerah. Apalagi, hingga lima  tahun. Makin lama tertunda, peluang masyarakat adat kehilangan hak tanah  makin tinggi. “Sudah lima tahun kami memperjuangkan hak. Namun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan berarti untuk menetapkan secara legal formal hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya  saat Mongabay hubungi. Masyarakat Adat Wambon Kenemopte, katanya, sedang menghadapi masalah serius karena tanah adat kedatangan investasi. Proyek dan bisnis yang merusak hutan dan alam itu membuat mereka sulit berburu, meramu, menokok sagu dan mencari kehidupan di hutan. “Dari bisnis kayu, sekarang sawit, lalu ada lagi bisnis lain. Itu sama sekali tidak menguntungkan masyarakat adat di kampung. Baik dari segi ekonomi dan lingkungannya.” Karena itu, pengakuan wilayah adat jadi mendesak, terutama karena tekanan dan ancaman terus datang ke Papua Selatan, terutama wilayah adat  Marga Wambon Kenemopte. Petrus Kinggo perwakilan dari Suku Wambon Kenemopte dan sekaligus kepala marga Kinggo mendatangi kantor Bupati Boven Digul untuk mempertanyakan hak atas tanah adatnya. Dokumentasi: Yayasan Pusaka. Desakan 13 marga Data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, ada 13 marga sedang mengusulkan pengakuan wilayah adat ke pemerintah daerah dan belum…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.