Puluhan perwakilan Masyarakat Adat Papua dari Suku Wambon mendatangi Kantor Bupati Boven Digoel, akhir Februari. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menetapkan dan mengesahkan pengakuan wilayah adat. Desakan ini karena Pemerintah Boven Digoel tak kunjung mengakui dan menetapkan wilayah adat Suku Wambon yang sudah mereka usulkan sejak lima tahun terakhir. Petrus Kinggo, kepala marga dan pemilik tanah adat di Kali Kao, Distrik Jair, mengatakan, masyarakat adat sudah terlalu lama menunggu kepastian pemerintah daerah. Apalagi, hingga lima tahun. Makin lama tertunda, peluang masyarakat adat kehilangan hak tanah makin tinggi. “Sudah lima tahun kami memperjuangkan hak. Namun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan berarti untuk menetapkan secara legal formal hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya saat Mongabay hubungi. Masyarakat Adat Wambon Kenemopte, katanya, sedang menghadapi masalah serius karena tanah adat kedatangan investasi. Proyek dan bisnis yang merusak hutan dan alam itu membuat mereka sulit berburu, meramu, menokok sagu dan mencari kehidupan di hutan. “Dari bisnis kayu, sekarang sawit, lalu ada lagi bisnis lain. Itu sama sekali tidak menguntungkan masyarakat adat di kampung. Baik dari segi ekonomi dan lingkungannya.” Karena itu, pengakuan wilayah adat jadi mendesak, terutama karena tekanan dan ancaman terus datang ke Papua Selatan, terutama wilayah adat Marga Wambon Kenemopte. Petrus Kinggo perwakilan dari Suku Wambon Kenemopte dan sekaligus kepala marga Kinggo mendatangi kantor Bupati Boven Digul untuk mempertanyakan hak atas tanah adatnya. Dokumentasi: Yayasan Pusaka. Desakan 13 marga Data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, ada 13 marga sedang mengusulkan pengakuan wilayah adat ke pemerintah daerah dan belum…This article was originally published on Mongabay
Masyarakat Adat di Papua Selatan Tagih Janji Pengakuan Negara
Masyarakat Adat di Papua Selatan Tagih Janji Pengakuan Negara





Comments are closed.