Jakarta, Arina.id—Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal di tengah pengetatan kebijakan ibadah haji oleh Arab Saudi.
Kementerian Haji bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk menjalankan ibadah haji.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj, Puji Raharjo, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).
Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary di Kantor KJRI Jeddah menambahkan masyarakat tidak boleh tergiur tawaran jalur cepat atau paket tidak resmi. Ia menegaskan visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegasnya.
Peringatan ini didasarkan pada sejumlah kasus yang ditangani aparat keamanan Arab Saudi. KJRI Jeddah mencatat adanya WNI yang ditindak karena menggunakan atribut haji palsu, identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
Konsekuensi pelanggaran tergolong berat. Selain gagal berhaji, pelaku dapat dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga meluruskan pemahaman terkait Haji Dakhili. Skema ini hanya berlaku bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) minimal satu tahun, bukan untuk jamaah dari Indonesia yang ingin menghindari prosedur resmi.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran paket seperti haji furoda. Pemerintah menekankan pentingnya memastikan keabsahan visa, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian prosedur dengan regulasi yang berlaku.
“Upaya edukasi dan pengawasan lintas instansi akan terus diperkuat guna mencegah praktik haji ilegal. Pemerintah menegaskan perlindungan jamaah menjadi prioritas utama, agar ibadah dapat berjalan aman, sah, dan sesuai ketentuan di Tanah Suci,” pungkasnya.




Comments are closed.