Wed,12 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Masyarakat Waspadai Haji Ilegal, Risiko Denda hingga Larangan Masuk Saudi Selama 10 Tahun

Masyarakat Waspadai Haji Ilegal, Risiko Denda hingga Larangan Masuk Saudi Selama 10 Tahun

masyarakat-waspadai-haji-ilegal,-risiko-denda-hingga-larangan-masuk-saudi-selama-10-tahun
Masyarakat Waspadai Haji Ilegal, Risiko Denda hingga Larangan Masuk Saudi Selama 10 Tahun
service

Jakarta, Arina.id—Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal di tengah pengetatan kebijakan ibadah haji oleh Arab Saudi.

Kementerian Haji bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk menjalankan ibadah haji.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj, Puji Raharjo, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).

Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary di Kantor KJRI Jeddah menambahkan masyarakat tidak boleh tergiur tawaran jalur cepat atau paket tidak resmi. Ia menegaskan visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegasnya.

Peringatan ini didasarkan pada sejumlah kasus yang ditangani aparat keamanan Arab Saudi. KJRI Jeddah mencatat adanya WNI yang ditindak karena menggunakan atribut haji palsu, identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.

Konsekuensi pelanggaran tergolong berat. Selain gagal berhaji, pelaku dapat dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga meluruskan pemahaman terkait Haji Dakhili. Skema ini hanya berlaku bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) minimal satu tahun, bukan untuk jamaah dari Indonesia yang ingin menghindari prosedur resmi.

Kemenhaj dan KJRI Jeddah juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran paket seperti haji furoda. Pemerintah menekankan pentingnya memastikan keabsahan visa, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian prosedur dengan regulasi yang berlaku.

“Upaya edukasi dan pengawasan lintas instansi akan terus diperkuat guna mencegah praktik haji ilegal. Pemerintah menegaskan perlindungan jamaah menjadi prioritas utama, agar ibadah dapat berjalan aman, sah, dan sesuai ketentuan di Tanah Suci,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.