Wed,29 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. MBG Haram? Mari Tinjau Kembali Argumennya

MBG Haram? Mari Tinjau Kembali Argumennya

mbg-haram?-mari-tinjau-kembali-argumennya
MBG Haram? Mari Tinjau Kembali Argumennya
service

Arina.id – Beberapa pekan lalu nama KH. Ahmad Mudhofar, pengasuh Pesantren Al-Husna Internasional Mayong, Jepara, Jawa Tengah viral menjadi perbincangan warganet di media sosial. Hal ini buntut pernyataannya yang menolak dan mengharamkan menerima MBG (makan bergizi gratis). Ia menilai bahwa selama ini, ia dan seluruh orang-orang yang berada di lembaga di bawah naungannya telah berbuat dosa karena telah menerima MBG. Ia menyatakan bertobat kepada Allah SWT.

Ia mengatakan bahwa menerima MBG hukumya haram karena termasuk dalam tindakan الاعانة على المعصية معصية (memberikan pertolongan dalam perbuatan kemaksiatan termasuk kemaksiatan tersendiri). Menerima MBG juga  الاعانة على الحرام حرام (memberikan pertolongan terhadap tindakan haram adalah keharaman tersendiri).

Ia menyatakan bahwa MBG merupakan ladang korupsi besar-besaran mulai dari hulu ke hilir. Hal ini mengakibatkan hukum menerimanya adalah sama dengan membantu terjadinya proses tindak pidana korupsi. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan korupsi besar-besaran ini dengan cara menolak menerima MBG. 

Atas pernyataan ini, Wagub Jateng KH. Taj Yasin Maimoen meresponnya dengan mengembalikan problematika ini kepada para ulama, seperti dari NU, Muhammadiyah dan MUI untuk dibahas lebih lanjut.

Mengenai dalil argumentasi terkait memfasilitasi tindak keharaman atau menolong tindak kemaksiatan, sebenarnya bersumber dari surat al-Maidah ayat 2, yatu:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللّٰهَ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ 

Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”

Juga dari hadits riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak ala al-Sahihaini no. 2234 riwayat Ibnu Abbas sebagaimaa berikut:

يَا مُحَمَّدُ إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَايِعَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَمُسْقِيَهَا

Artinya: “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khamer dan pengerajinnya, pemesannya, penikmatnya, distributornya, agennya, penjualnya, pelayannya, dan yang dilayaninya.”

Kedua dalil itu mendasari adanya kaidah terkait larangan memfasilitasi seseorang untuk berbuat kemaksiatan atau keharaman, saling bantu membantu dalam dosa dan permusuhan, dan melaknat orang-orang yang berhubungan dengan khamer mulai dari produsen, agen, hingga pengecernya, meskipun mereka tidak turut serta sebagai konsumen atau penikmat.

Muhammad Shidqi al-Ghazi dalam Mausu’atul Qawa’id al-Fiqhiyah [Beirut: Muassasah al-Risalah, 2003, vol.1, hlm. 211] menyebutkan sebagai berikut:

الأصل أن على العاصي جزاء معصيته مهما كانت في حقوق الله سبحانه أو في حقوف العباد، فتدل هذه القاعدة أن العاصي ليس هو فقط مرتكب المعصية بل العاصي من فعل المعصية ومن أعان عليها، فالمعين للعاصي عاص، والإعانة على المعصية معصية، لأنها تشجع العصاة على ارتكاب المعاصي، فالعاصي إذا لم يجد من يعينه على معصيته فقد لا يعصي

Artinya: “Hukum asalnya adalah bahwa pelaku kemaksiatan mendapatkan balasan atas tindakannya, baik terkait haqqullah atau haqqul adami. Kaidah ini menunjukkan bahwa pelaku maksiat tidak hanya dirinya saja yang menanggung dosa, tetapi pelaku dan pembantunya. Orang yang membantu pelaku maksiat adalah pelaku maksiat pula, dan menolong tindakan kemaksiatan adalah kemaksiatan tersendiri, sebab dia mendukung pelaku maksiat untuk melakukan kemaksiatan, sedangkan pelaku maksiat tidak akan bertindak maksiat jika tidak dibantu oleh orang yang membantunya.”

Shidqi al-Ghazi memberikan contoh kaidah tersebut sebagaimana orang yang menunjukkan tempat disimpannya harta milik orang lain kepada pencuri, menunjukkan jalan kepada pelaku begal untuk beraksi, membuka pintu rumah target pencurian, atau memberikan tangga kepada pencuri untuk membobol rumah korban. Sedangkan orang yang membantu tindakan kriminal itu semua mengetahui akan tindakan pelaku tersebut.

Catatan al-Ghazi mengindikasikan bahwa fasilitator dan pembantu kemaksiatan adalah dia yang ikut andil dalam tindakan kemaksiatan dan mengetahui perannya sekaligus apa yang akan dilakukan oleh orang yang dibantunya. Keyataan ini seperti berbading terbalik dengan kasus menerima MBG yang diklaim sebagai fasilitator tindak pidana korupsi. 

Faktanya, para stakeholder sekolah tidak tahu menahu terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) dengan BGN (badan gizi nasional). Hanya karena beberapa oknum terjerat kasus korupsi sehingga mengklaim MBG adalah ladang kemaksiatan berupa tindak pidana korupsi.

Klaim menerima MBG sebagai fasilitator tindak pidana korupsi juga terlalu dipaksakan. Terlebih menggunakan argumentasi fasilitator kemaksiatan. Pada kenyataannya, ulama masih memberikan kriteria terkait siapa sebenarnya yang berhak diklaim sebagai fasilitator.

Qadi Muhammad Taqi al-Utsmani mencatat dalam Buhuts fi Qadhaya Fiqhiyah Mu’asharah [Damaskus: Dar al-Qalam, 2003, hlm. 360] sebagai berikut:

إن الإعانة على المعصية، وإن كانت حراما، ولكن لها ضوابط ذكرها الفقهاء، -إلى أن قال- إن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن – إلى أن قال- ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين، ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها، أو تعينها في استعمال هذا الشيء، بحيث لا يحتمل غير المعصية، وما لم تقم المعصية بعينه لم يكن من الإعانة حقيقة، بل من التسبب. ومن أطلق عليه لفظ الإعانة فقد تجوز

Artinya: “Membantu kemaksiatan -meskipun haram- mempunyai beberapa ketentuan yang telah disebutkan oleh para pakar fikih. Sesungguhnya membantu kemaksiatan adalah haram secara mutlak dengan nash Al-Qur’an. Namun, yang disebut sebagai membantu kemaksiatan secara hakikat adalah bantuan yang bisa mewujudkan tindak kemaksiatan itu sendiri, dan tidak bisa terjadi kecuali dengan niat membantu menyatakan bantuan, atau membantu untuk menggunakan alat tertentu, dengan catatan bantuan itu tidak diartikan sebagai selain bantuan kemaksiatan. Apabila bantuan itu tidak menjadi inti dari terwujudnya kemaksiatan, maka bantuan itu tidak diartikan sebagai bantuan kepada kemaksiatan, tetapi hanya sebab atau perantara. Ulama yang menyebutkan tasabbub (perantara) sebagai pertolongan maka dia telah melakukan personifikasi.”

Taqi al-Utsmani membagi sebab atau perantara kemaksiatan tersebut dengan dua kriteria, yaitu sebab yang dekat dan sebab yang jauh. Sebab dekat dibagi menjadi dua ketentuan, yaitu; apabila sebab itu bisa menggerakkan dan mengajak kepada kemaksiatan maka haram, sebagaimana dalam kasus menghina sesembahan agama lain yang menyebabkan Allah dihina oleh non-Muslim.

Apabila tidak sebagai penggerak dan pengajak, tetapi hanya penyambung murni, maka hukumnya makruh tahrim. Hal ini dengan catatan penghubung itu tidak membutuhkan membuat sesuatu yang baru untuk mendukung tindakan kemaksiatan. Seperti menjual senjata kepada para pemberontak, menjual perasan anggur kepada pembuat khamer.

Ketentuan sebab/perantara dekat yang kedua dihukumi makruh tahrim adalah ketika dia mengetahui tujuan pelaku maksiat meskipun dia tidak menyatakan dukungan kepadanya. Jika dia tidak meengetahui, maka dia terhitung ma’dzur dan tidak terdampak hukum makruh tahrim. Apabila dia mengetahui dan menyatakan dukungan, maka dia tergolong dalam kaidah i’anah alal ma’shiyat yang diharamkan.

Sedangkan untuk sebab yang jauh menurut Taqi al-Utsmani jika saja tidak mengakibatkan kemasiatan secara langsung, tetapi membutuhkan proses mewujudkan benda lain. Hal ini dicontohkan dengan menjual besi kepada para pemberontak yang kelak akan dijadikan senjata atau menjual buah anggur kepada para pengerajin minuman keras, maka hukumnya makruh tanzih atau makruh biasa.

Taqi al-Utsmani mengutip catatan ayahnya, Muhammad Syafi sebagai berikut:

إن أخذنا التسبب بمعناه العام، فلن يبقى عمل مباح على وجه الأرض. فإن زراعة الحبوب الغذائية والثمار يسبب النفع لأعداء الله، وكذلك من ينسج الثياب، فإنه يهيئ لباسا للبر والفاجر، وربما يستعمله الفاجر في فجوره فلا بد إذن من الفرق بين السبب القريب والبعيد

Artinya: “Jika kita menggeneralisir tasabbub (perantara) dengan maknanya yang general, maka kita tidak akan menemukan amal mubah di muka bumi. Menanam bahan makanan pokok dan buah-buahan bisa memberikan kemanfaatan kepada musuh-musuh Allah, begitu juga menenun kain, bisa dimanfaatkan untuk  baju orang baik dan orang jahat, dan terkadang digunakan oleh orang yang jahat. Maka dari itu butuh membedakan antara sebab yang dekat dan sebab yang jauh.”

Dari catatan Taqi al-Utsmani ini, maka penerima manfaat tidak bisa diklaim sebagai penolong atau fasilitator kemaksiatan tindak pidana korupsi. Pihak satuan pendidikan bukan merupakan mitra BGN atau SPPG. 

Menurut keyakinan dan pemahaman penulis Justru yang berpotensi menjadi fasilitator kemaksiatan dalam kasus MBG adalah pihak mitra BGN dalam hal ini adalah pihak SPPG dengan pengelolaan yang tidak baik dan benar, jika memang terbukti ada tindak pidana korupsi yang sistematis dan masif. Bukan penerima manfaat. Sebab kenyataannya, pihak satuan pendidikan hanya menerima produk, tidak ikut mengelola, dan tidak ikut melakukan tindak pidana korupsi.

Argumentasi MBG haram juga perlu dikaji ulang karena pemerintah sekarang sudah bebenah untuk mengelola MBG agar jauh lebih baik dan bebas korupsi. Terbukti pemerintah tegas untuk menindak pelaku korupsi meskipun itu adalah kepala BGN sendiri. Seharusnya fatwa yang dikeluarkan bukan keharaman menerima MBG namun keharaman korupsi dalam program MBG secara sistematis. Atau fatwa hukum menerima pemberian makanan dari hasil korupsi, andai benar terjadi tindak pidana korupsi sistematis dari BGN hingga seluruh SPPG di Indonesia.

Pandangan yang menilai MBG haram seakan tidak memberikan sosuli konkret dan dukungan terhadap program pemerintah. Jika pendapat tentang MBG haram, maka apa jadinya seluruh program dan kebijakan pemerintah yang berpotensi untuk dikorupsi. Apa seluruh masyarakat haram menerima dan menimatinya ? Tentu pendapat ini harus dikaji ulang dengan baik dan benar. Wallahu a’lam.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.