Jakarta, Arina.id—Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyatakan bahwa madrasah dan pesantren siap mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS).
Menurut Menag, lembaga pendidikan keagamaan memiliki jangkauan yang luas hingga ke pelosok negeri sehingga dapat berperan dalam menjangkau anak-anak yang belum memperoleh layanan pendidikan.
“Kemenag menyambut baik Perpres ini sebagai pengakuan atas peran penting pendidikan berbasis agama dalam menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani,” ujar Menag di Jakarta.
Ia menjelaskan, keberadaan madrasah dan pesantren yang tersebar di berbagai daerah menjadi modal penting dalam mendukung upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
“Madrasah dan pesantren tersebar hingga pelosok negeri dan siap menjadi bagian dari solusi nasional penanganan Anak Tidak Sekolah,” ungkapnya.
Peluncuran Perpres PP ATS dilakukan sebagai respons atas masih tingginya jumlah anak tidak sekolah di Indonesia. Pada tahun 2025, tercatat lebih dari 3 juta anak usia 6–18 tahun berada di luar sistem pendidikan.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan, serta berbagai kerentanan sosial lainnya.
Menag menegaskan, Perpres tersebut menjadi landasan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah melalui sistem deteksi dini, pendataan terintegrasi, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, serta penguatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.




Comments are closed.