Sat,25 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

nafkah-adalah-amanah:-mencegah-penelantaran-ekonomi-dalam-rumah-tangga
Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga
service

Mubadalah.id – Dalam pernikahan, setiap pasangan akan menjalaninya dengan segala lika-likunya. Konflik dan ujian dalam pernikahan adalah bagian yang melekat yang tak terhindarkan. Tidak melulu soal hal besar yang menggoyahkan hubungan, bisa juga berupa hal-hal kecil yang menggelitik. Salah satu konflik yang paling sering muncul yakni persoalan ekonomi. Hal yang sangat krusial dan konkret dalam rumah tangga.

Dalam situasi seperti ini, tidak sedikit rumah tangga yang mulai retak, bahkan berujung pada penelantaran ekonomi, di mana salah satu pihak, umumnya suami, tidak menjalankan kewajiban nafkah sebagaimana seharusnya. Padahal, dalam Islam, nafkah adalah amanah yang harus diberikan kepada istri dengan penuh tanggung jawab. Seorang suami juga seharusnya tidak mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga serta melupakan komitmennya dalam membangun rumah tangga.

Apa itu Penelantaran Ekonomi?

Menurut Komnas Perempuan penelantaran ekonomi adalah salah satu bentuk kekerasan. Penelantaran ini tidak hanya berupa penghentian nafkah, tetapi juga pengendalian ekonomi, pembatasan akses terhadap sumber daya, penguasaan atau pengalihan harta, pelarangan bekerja, serta meninggalkan rumah tangga tanpa tanggung jawab. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa tindakan ini kerap dilakukan secara sengaja atau dipicu kehadiran pihak ketiga yang mendorong pelaku meninggalkan korban dan anak.

Lalu apa dampaknya bagi perempuan? Dampak dari penelantaran ekonomi yakni pemiskinan, beban pengasuhan tunggal, risiko kehilangan tempat tinggal, serta tekanan psikologis berat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 juga menyatakan masalah ekonomi menjadi penyebab nomor dua perceraian. Itu artinya suami yang sengaja melalaikan dan mengabaikan kewajiban nafkah dapat merusak keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Selain itu menjadi salah satu alasan kuat bagi istri untuk mengajukan gugatan perceraian.

Dalam Islam, penelantaran nafkah adalah perbuatan dosa dan pelanggaran terhadap kewajiban syar’i suami. Apabila tidak terpenuhi, maka seorang istri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “cukuplah seseorang dikatakan berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggung jawabnya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).

Mencegah Penelantaran Ekonomi

Saat menikah, setiap pasangan harus memahami bahwa peran dan tanggung jawab hidupnya akan berubah. Pemahaman ini kita sebut marriage mentality. Maria J. Kafalas (2011) dalam penelitiannya menyebut marriage mentality sebagai kerangka kognitif yang membuat seseorang bersedia berkomitmen dan bertanggung jawab dengan perannya sebagai suami istri. Menikah tentu saja bukan hanya soal hidup bersama, tapi juga tentang serangkaian perubahan peran dan tanggung jawab, salah satunya soal nafkah.

Al-Qur’an memberi tanggung jawab sepenuhnya kepada suami untuk memenuhi kebutuhan istri, anak-anak dan rumah tangganya. Sayyid Sabiq menjelaskan makna nafkah dalam Fiqh Sunnah yakni dapat mencukupi segala kebutuhan istri mencakup makanan, tempat tinggal, pelayanan dan obat. Besarnya nafkah yang diberikan menyesuaikan dengan kemampuan suami atau kesepakatan di antara keduanya.

Kewajiban nafkah ini juga dimaksudkan sebagai bentuk jaminan perlindungan ekonomi bagi perempuan terutama ketika perempuan menjalani pengalaman reproduksinya, yakni hamil, melahirkan, dan menyusui. Tidak adil bagi perempuan yang sedang menjalani kerja reproduksi kemudian tidak memperoleh jaminan ekonomi dan kesehatan yang layak. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan apabila seorang istri juga ikut bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.

Transparansi Pengelolaan Keuangan Keluarga

Saat membangun rumah tangga, transparansi dan komunikasi keuangan dengan pasangan juga penting. Setiap pasangan suami istri memiliki peran dan tugas dalam mengelola keuangan rumah tangga. Dengan membicarakannya bersama, masing-masing akan merasa ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam persoalan ekonomi keluarga.

Mengelola keuangan bisa dimulai dengan komunikasi yang baik, kemudian melakukan perencanaan pemasukan, pengorganisasian kebutuhan, pelaksanaan, hingga pengontrolan, yang berdasarkan pada skala prioritas dan anggaran belanja rumah tangga.

Selain itu demi menjaga kelanggengan rumah tangga, harus terus mengupayakan kerja sama antara suami istri. Seorang istri tidak boleh bersikap pasif dan hanya menuntut kala suaminya sedang menghadapi persoalan ekonomi. Akan tetapi memberikan dukungan penuh dan bekerja sama untuk menjaga keberlangsungan rumah tangga.

Istri boleh saja bekerja asalkan tidak mengganggu kerja-kerja reproduksinya, dengan jaminan tetap aman dan sehat. Hak bekerja dan berkontribusi secara ekonomi bagi perempuan adalah salah satu kemanfaatan dan amal yang bernilai pahala.

Dengan begitu, tanggung jawab ekonomi keluarga dapat kita pahami sebagai tanggung jawab bersama. Setiap pasangan memiliki peran dan tugas yang sama pentingnya dalam menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Nafkah adalah amanah suami, namun istri boleh saja bekerja asalkan sesuai dengan kesepakatan, kerelaan, kemampuan dan kapasitas masing-masing setiap keluarga.  Wallahu A’lam bi ash-Shawab. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.