Wed,9 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Menanti Pemulihan Hutan Mangrove Eks PSN di Pesisir Tangerang

Menanti Pemulihan Hutan Mangrove Eks PSN di Pesisir Tangerang

menanti-pemulihan-hutan-mangrove-eks-psn-di-pesisir-tangerang
Menanti Pemulihan Hutan Mangrove Eks PSN di Pesisir Tangerang
service

Dadang, berdiri di lahan garapan di Kampung Kramat, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pria 50 tahun ini memandangi sisa-sisa bakau yang mengering. Kawasan itu dulu penuh dengan hamparan mangrove rimbun yang menjadi sumber penghidupan warga, kini sebagian besar hilang, lahan berubah gersang. Berjarak sekitar 200 meter dari tempat Dadang berdiri, plang terpasang di tengah lahan bertuliskan “kawasan hutan lindung ex program strategis nasional PIK 2 yang telah dicabut dan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).” “Dulu, ini mangrove semua, dari sana sampai sini, warga yang tanam,” kata Dadang menunjuk bakau di depannya, Selasa (11/8/26). Pada 13 Maret lalu, Satgas PKH mengambil alih sekitar 1.600 hektar kawasan hutan lindung di pesisir Tangerang, dari penguasaan PT Mutiara Intan Permai (MIP), anak perusahaan dari Agung Sedayu Group (ASG) milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Hutan mangrove Desa Kramat menjadi satu dari lima lokasi hutan lindung di utara Tangerang yang satgas tertibkan. Ini tindakan pemerintah dalam penguasaan kembali kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5/2025 dan PP Nomor 45/2025.  Kebijakan itu soal pengaturan mengenai penertiban kawasan hutan dan  pembentukan Satgas PKH. Awalnya, wilayah ini menjadi proyek strategis nasional PIK 2 Tropical Coastland. Sejak penetapannya pada 2024, proyek itu menuai kontroversi, mulai dari persoalan pertanahan, pembangunan di pesisir, hingga dampaknya terhadap warga. Dadang berdiri di depan plang di kawasan pengambil alihan kawasan hutan lindung ex program strategis nasional PIK 2 yang berada di Kabupaten Tangerang. Foto: Anggita Raissa/Mongabay Indonesia Ketika hutan mangrove mulai hancur Dadang masih ingat betul…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.