Dadang, berdiri di lahan garapan di Kampung Kramat, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pria 50 tahun ini memandangi sisa-sisa bakau yang mengering. Kawasan itu dulu penuh dengan hamparan mangrove rimbun yang menjadi sumber penghidupan warga, kini sebagian besar hilang, lahan berubah gersang. Berjarak sekitar 200 meter dari tempat Dadang berdiri, plang terpasang di tengah lahan bertuliskan “kawasan hutan lindung ex program strategis nasional PIK 2 yang telah dicabut dan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).” “Dulu, ini mangrove semua, dari sana sampai sini, warga yang tanam,” kata Dadang menunjuk bakau di depannya, Selasa (11/8/26). Pada 13 Maret lalu, Satgas PKH mengambil alih sekitar 1.600 hektar kawasan hutan lindung di pesisir Tangerang, dari penguasaan PT Mutiara Intan Permai (MIP), anak perusahaan dari Agung Sedayu Group (ASG) milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Hutan mangrove Desa Kramat menjadi satu dari lima lokasi hutan lindung di utara Tangerang yang satgas tertibkan. Ini tindakan pemerintah dalam penguasaan kembali kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5/2025 dan PP Nomor 45/2025. Kebijakan itu soal pengaturan mengenai penertiban kawasan hutan dan pembentukan Satgas PKH. Awalnya, wilayah ini menjadi proyek strategis nasional PIK 2 Tropical Coastland. Sejak penetapannya pada 2024, proyek itu menuai kontroversi, mulai dari persoalan pertanahan, pembangunan di pesisir, hingga dampaknya terhadap warga. Dadang berdiri di depan plang di kawasan pengambil alihan kawasan hutan lindung ex program strategis nasional PIK 2 yang berada di Kabupaten Tangerang. Foto: Anggita Raissa/Mongabay Indonesia Ketika hutan mangrove mulai hancur Dadang masih ingat betul…This article was originally published on Mongabay
Menanti Pemulihan Hutan Mangrove Eks PSN di Pesisir Tangerang
Menanti Pemulihan Hutan Mangrove Eks PSN di Pesisir Tangerang





Comments are closed.