Ringkasan Berita:
- Polres Kediri menetapkan HJ, seorang pensiunan PNS asal Ngadiluwih, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur.
- Kasus terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan kepolisian.
- Tersangka dijerat Pasal 415 huruf B KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, dengan pemberatan karena aksi dilakukan berulang kali.
- Polisi meluruskan informasi mengenai profesi tersangka, menegaskan bahwa pelaku bukanlah guru ngaji melainkan pensiunan guru SMA, namun kerap menjadi imam masjid.
Kediri (beritajatim.com) – Satuan Reskrim Polres Kediri resmi menetapkan HJ, seorang tokoh masyarakat asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
HJ diduga telah melakukan aksi bejatnya terhadap sedikitnya 12 orang murid yang menjadi korbannya.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawa, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta merampungkan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf B KUHP Nasional yang memuat ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara. Joshua menambahkan, masa hukuman tersebut dapat diperberat mengingat tersangka diduga melakukan perbuatannya secara berulang.
“Jadi berdasarkan kejadian-kejadian yang sudah kita faktakan bahwa memang yang bersangkutan ini diduga telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu orang tua korban mendapati perilaku janggal yang dialami anaknya. Temuan tersebut segera dikoordinasikan dengan perangkat desa setempat untuk dilakukan pendataan.
Hasil pendataan awal menunjukkan adanya korban lain yang mengalami nasib serupa, yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke Polres Kediri. Petugas akhirnya mengamankan pelaku.
“Ada sejumlah 12 orang anak di bawah umur, tapi tidak menutup kemungkinan ada anak-anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban,” terangnya.
Modus operandi yang dijalankan tersangka, berdasarkan pemeriksaan sementara, melibatkan tindakan memperlihatkan alat kelamin di hadapan korban hingga memaksa mereka melakukan tindakan asusila.
Menanggapi dalih tersangka yang mengaitkan perbuatannya dengan pengaruh makhluk gaib, pihak kepolisian menegaskan akan menguji seluruh keterangan tersebut dalam proses persidangan.
“Tentu, ya, segala keterangan yang diutarakan yang sudah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan akan dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di persidangan nanti,” ujar Joshua.
Lebih lanjut, pihak Polres Kediri memberikan klarifikasi terkait profesi tersangka yang sempat simpang siur di masyarakat.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa itu (guru ngaji) tidak benar. Ya. Jadi yang bersangkutan merupakan pensiunan PNS ya, yang terakhir kali bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Kabupaten Kediri dan juga pernah mengajar di SMA di Kota Kediri,” terang Joshua.
Kendati demikian, polisi tidak menampik fakta bahwa tersangka memang kerap dipercaya menjadi imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya serta sesekali memberikan tausiah.
Polres Kediri kini membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri guna memperkuat proses hukum.
“Ya, kami himbau masyarakat di Kabupaten Kediri, ya, apabila merasa menjadi korban dalam peristiwa ini, untuk dapat segera melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Kediri, ya, untuk dapat kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. [nm/ted]




Comments are closed.