● Program CSR dan PPM di sektor tambang belum bermanfaat bagi masyarakat adat.
● Ketidakjelasan definisi dan pengakuan membuat masyarakat adat acap tidak menjadi penerima manfaat utama.
● Tanpa pengakuan hukum yang jelas, skema pembagian manfaat berisiko hanya menjadi formalitas, bukan keadilan.
Di tengah masifnya pembangunan dan transisi energi di Indonesia, perusahaan tambang kerap mengklaim telah berbagi manfaat kepada masyarakat melalui berbagai program tanggung jawab sosial. Skema ini umumnya dikenal sebagai company to community (CTC), yang diwujudkan dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, efektivitas program-program tersebut masih dipertanyakan. Alih-alih membawa distribusi manfaat yang setara, praktik CTC dan CSR justru sering kali tidak efektif. Salah satu penyebab utamanya bukan semata pada pelaksanaan program, melainkan pada persoalan yang lebih mendasar, yakni ketidakjelasan siapa yang dimaksud sebagai “masyarakat” penerima manfaat.
Dalam banyak kasus di Indonesia, yang paling terdampak itu adalah masyarakat adat, yang Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terdapat sekitar 2.449 kaum adat di Indonesia, dengan jumlah populasi diperkirakan mencapai 20 juta orang dari total 40–70 juta jiwa. Mereka umumnya tinggal di hutan dan bergantung pada tanah yang sama untuk tambang. Merekalah yang seharusnya menjadi penerima utama CSR/PPM.
Sayangnya, tidak adanya pengakuan terhadap mereka membuat posisi masyarakat adat berada dalam posisi rentan, terutama dalam pusaran pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif, termasuk pertambangan nikel yang kini menopang transisi energi.
Definisi ‘masyarakat adat’ tidak pernah diperjelas
Masyarakat adat tidak memiliki definisi seragam yang bisa diterapkan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Memang, Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi pengakuan tersebut bersifat bersyarat dan bergantung pada regulasi lain.
Dalam implementasinya, definisi masyarakat adat tersebar dan berbeda-beda antarkementerian.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, misalnya, menekankan pada masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan. Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berfokus pada relasi dengan tanah ulayat. Sementara Kementerian Dalam Negeri mengaitkannya dengan struktur desa adat.
Akibatnya, dalam praktik CTC dan CSR, perusahaan cenderung menggunakan definisi yang paling sederhana secara administratif, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi berdasarkan batas desa.
Pendekatan ini mengabaikan realitas bahwa masyarakat adat tidak selalu identik dengan batas administratif. Mereka memiliki keterikatan historis, kultural, dan ekologis terhadap wilayah yang sering kali tidak tercermin dalam peta resmi negara.
CSR: besar secara narasi, lemah secara dampak
Secara konsep, CSR dirancang sebagai instrumen untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan. Namun, dalam praktiknya, CSR di sektor pertambangan lebih sering berfungsi sebagai alat stabilisasi sosial alias peredam risiko konflik ketimbang memberi manfaat secara nyata bagi warga.
Program CSR umumnya bersifat jangka pendek—seperti bantuan infrastruktur, pelatihan, atau kegiatan sosial—yang tidak menyentuh akar persoalan. Padahal, dampak yang dihadapi masyarakat adat jauh lebih struktural: kehilangan ruang hidup, perubahan mata pencaharian, hingga degradasi lingkungan.
Masalahnya semakin kompleks karena CSR bersifat sukarela dan minim pengawasan. Perusahaan memiliki keleluasaan besar dalam menentukan bentuk dan sasaran program. Dalam banyak kasus, CSR lebih menjadi alat pencitraan dibanding mekanisme keadilan.
PPM wajib, tapi banyak masalah
Berbeda dengan CSR, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bersifat wajib dalam skema perizinan pertambangan. Namun, kewajiban ini tidak otomatis menjamin keadilan distribusi manfaat.
Sama seperti CSR, PPM tidak memiliki panduan yang tegas untuk mengidentifikasi masyarakat adat sebagai kelompok penerima manfaat yang spesifik. Dalam banyak kasus, masyarakat adat disamakan dengan “masyarakat desa” secara umum. Akibatnya, hak kolektif berbasis wilayah adat menjadi tidak terlihat dalam desain program.
Ketika kategori penerima manfaat tidak jelas, maka program pemberdayaan berisiko kehilangan relevansinya. Masyarakat adat mungkin terlibat dalam kegiatan, tetapi tidak memiliki posisi menentukan dalam perencanaan maupun evaluasi program.
Ketidakjelasan menciptakan ketidakterlihatan
Ketidakjelasan definisi masyarakat adat tidak hanya berdampak pada distribusi program, tetapi juga menciptakan kondisi “invisibility” atau terabaikan dalam kebijakan publik.
Keterlibatan masyarakat adat sering kali bersifat simbolis atau tokenistis. Mereka mungkin terlibat dalam konsultasi, tetapi tidak memiliki kekuatan nyata dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, mekanisme benefit-sharing (pembagian manfaat) yang ada gagal mengoreksi ketimpangan, bahkan berpotensi melanggengkannya.
Distribusi manfaat akhirnya lebih mengikuti logika administratif dan kepentingan institusional, bukan kebutuhan dan hak masyarakat yang terdampak secara langsung.
Tanpa pengakuan yang jelas, manfaat akan selalu timpang
Selama masyarakat adat belum didefinisikan dan diakui secara jelas dalam sistem hukum, mereka akan terus berada dalam posisi lemah dalam setiap mekanisme distribusi manfaat.
Data menunjukkan bahwa baru sekitar delapan juta hektare wilayah adat di Indonesia yang telah diakui dari 30,1 juta hektare yang telah dipetakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat.
Artinya, baru sekitar 26% masyarakat adat yang mendapatkan pengakuan legal berdasarkan kepemilikan lahan. Eksistensi masyarakat adat di Indonesia seharusnya bisa lebih dari sekadar kepemilikan hak akan tanah ulayat.
Saatnya memperjelas subjek, bukan memperbanyak program
Ketika fondasi pengakuan masyarakat adat masih lemah, maka seluruh mekanisme pembagian manfaat akan berdiri di atas basis yang rapuh.
Upaya untuk memperbaiki hal ini sebenarnya telah lama diinisiasi melalui RUU Masyarakat Adat yang sejak 2003 masuk dalam agenda legislasi, namun hingga kini belum juga disahkan.
Ketiadaan payung hukum ini menciptakan ketimpangan nyata. Di satu sisi, investasi dan industri ekstraktif didukung oleh regulasi yang kuat, sementara di sisi lain masyarakat adat masih bergulat dengan definisi yang terfragmentasi dan tumpang tindih.
Padahal, kejelasan definisi merupakan kunci untuk membuka akses terhadap hak. Tanpa itu, masyarakat adat akan terus berada di pinggiran dalam setiap proses pembangunan, hanya diakui secara simbolis, tapi tidak memiliki posisi tawar. Karena itu, pengesahan kerangka hukum yang mampu mendefinisikan dan mengakui masyarakat adat secara komprehensif menjadi langkah krusial.
Ini bukan hanya untuk menutup kekosongan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap izin tambang benar-benar merujuk pada subjek yang jelas, serta membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat adat yang bermakna dalam menentukan bagaimana distribusi manfaat ekonomi dan pelestarian lingkungan mereka.





Comments are closed.