Mubadalah.id – Kadangkala kita terjebak untuk secara spontan menghakimi pasangan tanpa terlebih dahulu bertanya dan menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. Kita dengan mudah memberi label atau menuduh tanpa dasar yang jelas.
Bagi pelaku, sikap menghakimi ini mungkin terasa memuaskan. Namun, bagi pasangan, hal tersebut dapat sangat menyinggung perasaan dan menjatuhkan harga dirinya.
Menghakimi adalah bentuk komunikasi dan respons yang ceroboh. Ibarat menembak tanpa arah, kita tidak tahu ke mana peluru akan melesat dan tidak mempertimbangkan dampaknya.
Sebaiknya, pasangan memberikan masukan dengan tujuan mencari solusi, bukan sekadar menghakimi. Perhatikan perbedaan pernyataan berikut:
X: Kamu ini pasti mengutamakan urusanmu sendiri sampai lupa membelikan pesananku!
X: Mengapa sampai lupa belanja? Besok buat daftar aktivitas agar tidak lupa, ya!
Contoh-contoh mengelola konflik
Bagian ini akan membahas berbagai contoh pengelolaan konflik yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga, seperti pengkhianatan atau perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, perubahan peran wali nasab menjadi wali hakim, kondisi mandul, serta suami yang menyembunyikan harta atau penghasilan.
Pengkhianatan/Selingkuh
Perkawinan adalah proses membangun kepercayaan dan ikatan kesetiaan. Ketika salah satu pihak tidak setia, maka ia sedang menggerogoti makna perkawinan itu sendiri.
Setelah menikah, seharusnya tidak lagi membuka peluang untuk berpindah ke lain hati, baik melalui pertemuan yang terlalu sering, komunikasi intens lewat media sosial, maupun menjadikan orang lain sebagai tempat curahan hati (curhat). Kondisi-kondisi tersebut dapat memperbesar potensi retaknya ikatan perkawinan.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Salah satu prinsip penting dalam perkawinan adalah mu‘asyarah bi al-ma’ruf (bergaul dengan cara yang baik). Sementara itu, KDRT merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip tersebut.
Perkawinan menjadi sangat rentan ketika salah satu pihak melakukan kekerasan. KDRT tidak dibenarkan, baik secara ajaran agama maupun hukum. Oleh karena itu, pelaku dapat diproses secara hukum dan seharusnya juga mendapatkan rehabilitasi. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 185





Comments are closed.