Bincangperempuan.com- Pada pertengahan Juni 2026, sebuah kejadian tragis mengoyak nurani publik dan membuat geram seluruh lapisan masyarakat. Seorang perempuan berinisial YTR (29) yang dilaporkan hilang kontak selama tiga tahun oleh keluarganya, tiba-tiba ditemukan terbaring lemah di ranjang rumah sakit dalam kondisi yang sungguh miris. Tubuh beserta kepalanya dipenuhi luka berat hingga wajahnya nyaris tidak bisa dikenali lagi. Pelakunya tidak lain adalah Taufik Hidayat, kekasihnya sendiri, yang selama ini telah menyekap dan menyiksa dirinya. Pelaku menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi/Rancaekek, Bandung. Kasus ini baru terbongkar pada pertengahan Juni 2026 setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis dengan dalih “jatuh di kamar mandi.”
Dampaknya korban mengalami luka berat di wajah dan kepala, trauma psikologis ekstrem, hingga dilaporkan mengalami kebutaan permanen akibat kekerasan fisik berulang. Menyadari kejahatannya terendus, pelaku sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelariannya berakhir pada tanggal 23 Juni 2026 di kawasan Majalaya setelah polisi melacak jejak transaksi belanjanya. Faktanya, pelaku merupakan seorang residivis kasus kekerasan serupa. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal ketat kasus tersebut. Pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP Baru, terkait penyanderaan dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal hingga dua belas tahun penjara.
Baca juga: Whataboutism: Ketika Kekerasan Struktural Direduksi Jadi Ajang Adu Penderitaan
Respon Komnas Perempuan yang Banyak Disalahpahami
Di tengah bergulirnya kasus ini, muncul sebuah polemik. Banyak pihak mengira tagline “penganiayaan berat belum cukup” berarti Komnas Perempuan menganggap luka korban kurang parah. Padahal, substansi kritiknya lebih struktural belum bisa dikategorikan sebagai ‘penyiksaan’ karena batasan definisi hukum yang ada saat ini.
Menanggapi kesalahpahaman tersebut, Komnas Perempuan sebelumnya merilis siaran pers resmi guna meluruskan disinformasi sekaligus meminta maaf atas kegaduhan publik terkait kasus penyekapan sadis oleh residivis ini.
Melalui pernyataan tertulis tersebut, Komnas Perempuan mengklarifikasi bahwa penjelasan sebelumnya pada momen Hari Anti Penyiksaan Internasional murni terjebak dalam batasan rigid Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) PBB. Konvensi itu secara kaku mensyaratkan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh aparat negara.
Namun, secara substantif, Komnas Perempuan dengan tegas menyatakan tindakan pelaku adalah Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KbGtP) berlapis yang sangat ekstrem dan kejam. Tindakan tersebut jelas memenuhi unsur penganiayaan berat, dan merupakan wujud nyata tindakan penyiksaan dalam nalar kemanusiaan sehari-hari.
Urgensi Regulasi yang Melindungi Relasi Intim Tanpa Harus Ada Ikatan Pernikahan
Polemik ini kemudian dikupas tuntas dalam ajang Webinar Revisi Undang-Undang HAM & Pentingnya HAM Perempuan pada hari Senin, 29 Juni 2026. Pada sesi tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, meluruskan miskonsepsi publik maupun media yang sempat salah kaprah atau kegocek mengenai pernyataan sikap Komnas Perempuan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (Convention Against Torture/CAT), definisi penyiksaan teramat terbatas sebab secara historis hanya menitikberatkan pada kejahatan aktor negara atau aparat. Kritik fundamental ini sesungguhnya sudah lama disuarakan lantang oleh para feminis hukum internasional, seperti Rhonda Copelon, yang memperkenalkan gagasan gender-based violence of capture.
“Perbudakan seksual dan penyiksaan itu nyata terjadi di sini. Jadi kita harap pasalnya berlapis untuk kasus YTR. Kasus ini melibatkan penyekapan yang sangat panjang. Dalam konvensi anti-penyiksaan, para feminis dunia seperti Rhonda Copelon sebenarnya sudah mengkritik bagaimana kekerasan berbasis gender sering diabaikan. Komnas Perempuan menganalisis bahwa pasal tersebut memang sangat terbatas dan harus diperluas. Kita harus memasukkan gender-based violence sebagai bentuk penyiksaan,” urai Ratna Batara Munti secara gamblang.
Lebih lanjut, Ratna menambahkan realitas bahwa perdebatan hukum saat ini sering kali terjebak pada batasan Pasal 1 Konvensi Anti-Penyiksaan yang terlampau kaku. Menganggap pasal penganiayaan berat biasa sudah “cukup” untuk sekadar menghukum pelaku adalah manifestasi bentuk kegagalan kita dalam membaca ruang privat sebagai wilayah yang rentan serta rawan praktik penyiksaan sistematis.
Ia juga menegaskan kebutuhan mendesak dalam meramu ulang regulasi kekerasan dalam rumah tangga.
“Kan dalam relasi intim ada relasi emosional yang bikin korban sulit keluar dari situ, karena ada siklus masa romantis lalu balik lagi ke kekerasan. Ditambah relasi kuasa gender, kasus ini emang enggak bisa cuma pakai pasal penganiayaan biasa. Kalau bisa, kita bikin UU PDKRT (Perlindungan Dalam Kekerasan Relasi Teman/Intim) yang mengakomodasi perlindungan tidak harus dalam ikatan pernikahan. Mau itu pacaran atau TTM, relasi intim tetap harus dilindungi,” tegas Ratna.
Baca juga: Menggugat Kinerja Satgas: Mengapa Kampus Masih Gagap Tangani Kekerasan Seksual?
Urgensi Revisi UU HAM
Gagasan Ratna ini diamini secara struktural oleh Tenaga Ahli Kementerian HAM RI, Siti Aminah Tardi. Ami menjelaskan mengapa publik tidak bisa sekadar menuntut Undang-Undang HAM sebagai “sapu jagat” untuk menyelesaikan kasus spesifik seperti YTR. Menurutnya, revisi UU HAM (UU No. 39/1999) yang sedang digodok pemerintah posisinya adalah sebagai regulasi payung yang sifatnya memandatkan perlindungan dasar.
“Isu spesifik perlindungan anak, perempuan, atau penyandang disabilitas itu basis eksekusinya ada di undang-undang sektoral yang bersangkutan. Di UU HAM ini, sifatnya adalah deklaratif dan menyambungkan (connective),” urai Ami.
Artinya, revisi UU HAM bertugas memastikan negara secara prinsip mengakui bahwa kekerasan di ruang privat adalah pelanggaran HAM. Namun, untuk eksekusi teknis pemidanaannya, usulan pengesahan regulasi spesifik seperti UU PDKRT tadi adalah syarat mutlak. Undang-undang khusus inilah yang nantinya menjadi amunisi aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal pidana berlapis dan ancaman vonis maksimal. Keduanya harus berjalan beriringan agar kasus penyiksaan berkedok “asmara” tidak lagi direduksi menjadi sekadar penganiayaan biasa,
Referensi:
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026). Pernyataan sikap: Komitmen Komnas Perempuan dalam mengawal penuntasan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) ekstrem dan sadistik terhadap YTR. https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komitmen-komnas-perempuan-dalam-mengawal-penuntasan-kasus-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan-kbgtp-ekstrem-dan-sadistik-terhadap-ytr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel





Comments are closed.