Mon,27 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Menilik Akad Praktik Mancing Galatama menurut Fikih Islam

Menilik Akad Praktik Mancing Galatama menurut Fikih Islam

menilik-akad-praktik-mancing-galatama-menurut-fikih-islam
Menilik Akad Praktik Mancing Galatama menurut Fikih Islam
service

Arina.id – Banyak hobi yang awalnya hanya sekedar dijadikan aktivitas menghabiskan hari libur, kini menjelma menjadi sebuah ajang perlombaan. Seperti lomba memancing ikan yang sering disebut sebagai mancing galatama

Mancing galatama biasanya dilakukan di kolam pemancingan. Dalam model mancing ini, pemancing hanya diwajibkan membayar biaya registrasi layaknya perlombaan pada umumnya. Para angler dipersilakan memancing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam durasi tertentu. 

Tujuan utama perlombaan ini adalah menangkap ikan yang paling besar atau ikan indukan untuk mendapatkan hadiah utama. Selain itu mereka juga berusaha mendapatkan tangkapan paling banyak untuk mendapatkan hadiah. Hadiah yang diperoleh biasanya berupa uang tunai. Besar kecilnya tergantung kepada besar kecilnya kegiatan yang diselenggarakan dan seberapa prestisius acara tersebut. 

Akan tetapi biasanya, dalam mancing galatama di berbagai tempat, hasil tangkapan tidak boleh dibawa pulang. Ikan dibiarkan hidup dan akan ditimbang sesuai dengan penilaian yang ada dan setelah itu dikembalikan ke dalam kolam. Para pemancing yang kalah akan pulang dengan tangan hampa. Sedangkan mereka yang menang akan pulang dengan membawa hadiah.

Sistem galatama sangat berbeda dengan sistem yang berlaku di kolam pancing lainnya, seperti sistem harian dan kiloan. Tujuan utama galatama adalah hadiah sebagaimana layaknya perlombaan, bukan ikan hasil tangkapan. Sedangkan harian dan kiloan adalah ikan hasil tangkapan untuk dibawa pulang.

Sistem kolam pancing harian bisa menggunakan akad ijarah dan tetap ada perdebatan tekstual antara pro-kontra ijarah jasa kolam pancing yang diambil ikannya. Sistem kiloan bisa menggunakan akad jual beli layaknya di toko retail modern. Sedangkan sistem galatama tidak demikian jika dipandang dalam sudut pandang fikih Islam.

Akad dalam Mancing Galatama

Akad sistem galatama dalam praktik kolam pancing merupakan akad musabaqah atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai akad perlombaan, yakni dua orang atau lebih berkompetisi untuk merebutkan suatu kemenangan.

Akad musabaqah diperboehkan dalam fikih Islam, sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhari [no. 421] berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ: أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي أُضْمِرَتْ: مِنَ الْحَفْيَاءِ، وَأَمَدُهَا ثَنِيَّةُ الْوَدَاعِ، وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنَ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ، وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ فِيمَنْ سَابَقَ بِهَا.

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW pernah berkompetisi antara kuda yang disiapkan untuk pacuan start dari Hafya’ dan finish di Tsaniyatul Wada. Dan beliau berkompetisi antara kuda yang tidak disiapkan untuk pacuan start dari Tsaniyatul Wada dan finish di masjid Bani Zuraiq, dan Abdullan bin Umar adalah salah satu orang yang memenangkannya.”

Akad musabaqah diperbolehkan secara mutlak ketika tidak ada hadiah yang diperebutkan antar peserta, dan tidak ada tarikan uang registrasi dari mereka. Akan tetapi, akad musabaqah berpotensi menjadi perjudian jika tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, seperti adanya uang registrasi yang akan dijadikan sebagai hadiah utama.

Sebab jika semua peserta saling membayar uang registrasi dan keseluruhan uang menjadi hadiah utama, maka semua peserta mempertaruhkan nasibnya antara untung dan rugi. Yang menang akan beruntung dan yang kalah akan merugi. Hal ini merupakan masuk dalam terminologi judi, sebagaimana catatan berikut:

وَالْمَيْسِرُ) هُوَ لَعِبُ الْقِمَارِ وَهُوَ كُلُّ لَعِبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ الْغُنْمِ وَالْغُرْمِ

Artinya: “Maysir adalah permainan perjudian, yaitu segala permainan yang berpotensi terjadinya untung dan rugi.” (Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, [Beirut: Darul Fikr, 1995], vol. 4, hlm. 186.).

Lebih jelasnya perlombaan yang disepakati keharamannya sebagaimana catatan berikut:

وأما الصورة الحرام اتفاقاً: فهي أن يكون العوض من كل واحد، على أنه إن سَبَق فله العوض، وإن سُبق فيغرم لصاحبه مثله. وبه يتبين أن السباق يحرم حينما يكون هناك احتمال الأخذ والعطاء من الطرفين، بأن يقال: السابق يأخذ، والخاسر يغرم أو يدفع. وهذا معنى الميسر أو القمار المحرم شرعاً

Artinya: “Terkait bentuk perlombaan yang disepakati keharamannya adalah hadiah diambil dari (harta) setiap peserta, dengan konsekuensi jika dia menang maka dia berhak atas hadiah itu, jika dia kalah maka dia memberikan hadiahnya kepada yang menang. Ini jelas bahwa perlombaan yang haram adalah ketika peserta berpotensi mengambil hadiah ketika menang dan memberi hadiah ketika kalah, seperti dikatakan bahwa “yang menang yang mengambil, dan yang kalah yang memberi”. Ini adalah arti dari perjudian yang diharamkan.” (Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2009], vol. 6, hlm. 4880.).

Catatan al-Zuhaili tersebut menjelaskan bahwa ketika seluruh peserta mengumpulkan uang yang akan dijadikan hadiah perlombaan, maka setiap peserta berpotensi mengalami keuntungan dan kerugian. Yang menang akan mengambil semua uang yang terkumpul, sedangkan yang kalah akan memberikan uang semua uang itu. Ini jelas merupakan sebuah praktik perjudian.

Jika uang registrasi tidak menjadi hadiah utama, tetapi hanya menjadi biaya atas fasilitas yang akan didapatkan oleh peserta, dan hadiah utama diambilkan dari sumber dana lainnya seperti pihak ketiga atau sponsorship, maka hal ini bisa membebaskan perlombaan dari klaim perjudian. Pasalnya, para peserta tidak merasakan kerugian atas uang registrasi yang mereka bayarkan dengan timbal balik fasilitas.

Sebagaimana catatan al-Zuhaili berikut:

أن يكون العوض من السلطان أو أحد الرؤساء أو شخص ثالث، يأخذه السابق، وهذا جائز اتفاقاً

Artinya: “Jika hadiah diambilkan dari pemerintah, atau salah satu kepala suku, atau pihak ketiga (yang tidak ikut lomba), dan yang menang berhak mendapatkannya, maka praktik ini disepakati kebolehannya. “

Jika hadiah terpaksa diambilkan dari uang registrasi, maka cara agar terhindar dari klaim perjudian adalah harus ada beberapa peserta yang diikutkan secara gratis, sehingga mereka jika menang mereka akan beruntung dengan hadiah yang didapat dan jika kalah mereka tidak merugi. Sebagaimana catatan al-Zuhaili beirkut:

أن يكون العوض من المتسابقين أو من الجماعة، ومعهم محلل يأخذ العوض إن سَبَق، ولا يغرم إن سَبَقه غيره؛ لأنهما لم يقصدا القمار، وإنما قصدا التقوي على الجهاد، وهذا جائز عند الجمهور

Artinya: “Jika hadiah dari dua orang peserta, atau seluruh peserta (jika lebih dari dua), di antara mereka ada pihak ketiga (muhallil) yang mengikuti kompetisi, notabene dia akan mendapatkan hadiah jika menang dan tidak akan merugi jika kalah, sebab para peserta tidak berujuan untuk perudian, tetapi bertujuan untuk melatih diri untuk berjihad. Maka praktik ini diperbolehkan menurut mayoritas ulama.”

Praktik mancing dengan sistem galatama atau perlombaan memancing bisa menjadi akad yang sah dan tentunya boleh dilakukan adalah jika hadiah yang akan dimenangkan tidak diambilkan dari uang registrasi para peserta, tetapi diambilkan dari sponsorship, atau penyeleggara kegiatan.

Jika hadiah tetap diambilkan dari uang registrasi para peserta, maka panitia harus memberikan tiket gratis bagi beberapa peserta lomba sebagai muhallil yang tidak merasa dirugikan ketika kalah dan agar terhindar dari klaim praktik perjudian. Wallahu a’lam.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.