Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Menyoal Banding Jaksa Atas Putusan Bebas Petani Ruteng

Menyoal Banding Jaksa Atas Putusan Bebas Petani Ruteng

menyoal-banding-jaksa-atas-putusan-bebas-petani-ruteng
Menyoal Banding Jaksa Atas Putusan Bebas Petani Ruteng
service

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memutuskan untuk mengajukan banding atas kasus Yohanes Flori, petani asal Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang diputus bebas oleh pengadilan negeri (PN) Ruteng . Cakra Perwira, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai kepada Mongabay, membenarkan upaya banding itu. “Kami mengajukan upaya hukum banding berdasarkan KUHAP, karena dalam KUHAP  yang dilarang (banding) putusan bebas adalah upaya hukum kasasi,” katanya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ruteng memutus, bebas Yohanes Flori dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Jumat (10/4/26). Pengadilan menyebut,  Flori yang ditahan sejak 17 Desember 2025 dinyatakan tidak terbukti  sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Jumat (10/4/26) itu. Maximilianus Herson Loi, Penasihat Hukum  Flori mengatakan,  menerima pemberitahuan pengajuan banding dari PN Ruteng. Dia pun mengkritik upaya banding oleh jaksa. “Terobosan hukum macam apa ini sampai-sampai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dilanggar dan penegak hukum pula yang melanggarnya,” katanya  yang juga Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Nusa Bunga ini. Penyambutan Yohanes Flori oleh Tetua dan warga adat Gendang Lando-Lawi.Foto : AMAN Nusa Bunga. Jadi preseden buruk Dia katakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 merupakan panduan dalam penegakan hukum di Indonesia. Beleid itu memberi batasan terhadap putusan mana yang bisa dan tidak bisa dilakukan upaya hukum. Menurut dia, putusan yang bisa dilakukan upaya hukum adalah putusan pemidanaan dan putusan lepas. Sedangkan, terhadap putusan bebas tidak…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.