Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memutuskan untuk mengajukan banding atas kasus Yohanes Flori, petani asal Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang diputus bebas oleh pengadilan negeri (PN) Ruteng . Cakra Perwira, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai kepada Mongabay, membenarkan upaya banding itu. “Kami mengajukan upaya hukum banding berdasarkan KUHAP, karena dalam KUHAP yang dilarang (banding) putusan bebas adalah upaya hukum kasasi,” katanya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ruteng memutus, bebas Yohanes Flori dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Jumat (10/4/26). Pengadilan menyebut, Flori yang ditahan sejak 17 Desember 2025 dinyatakan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Jumat (10/4/26) itu. Maximilianus Herson Loi, Penasihat Hukum Flori mengatakan, menerima pemberitahuan pengajuan banding dari PN Ruteng. Dia pun mengkritik upaya banding oleh jaksa. “Terobosan hukum macam apa ini sampai-sampai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dilanggar dan penegak hukum pula yang melanggarnya,” katanya yang juga Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Nusa Bunga ini. Penyambutan Yohanes Flori oleh Tetua dan warga adat Gendang Lando-Lawi.Foto : AMAN Nusa Bunga. Jadi preseden buruk Dia katakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 merupakan panduan dalam penegakan hukum di Indonesia. Beleid itu memberi batasan terhadap putusan mana yang bisa dan tidak bisa dilakukan upaya hukum. Menurut dia, putusan yang bisa dilakukan upaya hukum adalah putusan pemidanaan dan putusan lepas. Sedangkan, terhadap putusan bebas tidak…This article was originally published on Mongabay
Menyoal Banding Jaksa Atas Putusan Bebas Petani Ruteng
Menyoal Banding Jaksa Atas Putusan Bebas Petani Ruteng





Comments are closed.