Mubadalah.id – Selalu ada pertanyaan yang terus berulang di setiap perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Pertanyaan itu biasanya berkelindan pada tataran ontologis yang menyoal hakikat dari kata Merdeka. Berbagai pertanyaan yang berporos pada “apakah hari kita sudah benar-benar merdeka?”, kiranya dapat kita artikan sebagai representasi dari dua rekognisi kemerdekaan yang belum selaras.
Di satu sisi, bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaan dengan segala euforia sebagai wujud syukur akan kebebasannya dari segala bentuk penjajahan. Namun di sisi lain, penjajahan dalam bentuk lain masih belum benar-benar sirna dari pengalaman masyarakat akar rumput.
Secara historis, penetapan 17 Agustus sebagai peringatan hari kemerdekaan, tiada lain karena tepat pada hari itu, tahun 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dari belenggu penjajah. Tepat pada hari itu juga, hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dengan tempo yang sesingkat-singkatnya.
Pun juga arti Merdeka secara leksikal. Kamus Besar Bahasa Indonesia VI Daring, mengartikan kata Merdeka dengan arti: bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya). Berdiri sendiri; tidak terkena atau lepas dari tuntutan. Tidak terikat; tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; dan leluasa. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa kita sudah Merdeka.
Menilik Angka Kasus Kekerasan
Namun, dalam perayaan kemerdekaan yang ke-81 kali ini, masih terdapat suatu realitas paradoks bagi hidup perempuan dan anak-anak di Indonesia. Realitas paradoks ini, bukan saja terjadi di ruang publik yang transparan. Namun juga terjadi di ruang domestik yang sunyi—yang selalu digaungkan sebagai ruang ternyaman untuk pulang.
Berdasarkan laporan CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan pada tahun 2025, kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (KBGtP) di Indonesia yang berakar kuat pada ketimpangan relasi kuasa, masih saja terus terjadi.
Laporan ini, bukan saja membeberkan ihwal kasus KBGtP yang terjadi. Namun juga merekognisi bahwa telah terjadi peningkatan kasus KBGtP di sepanjang tahun 2025 dengan angka 14.07% daripada tahun sebelumnya. Ironisnya, kasus KGBtP yang terjadi di ranah personal menduduki angka yang paling dominan dengan jumlah 337.961 kasus. Atau 89,76% dari total kasus keseluruhan. Adapun kasus yang terjadi di ranah publik 17,252 kasus. Sementara dalam ranah negara terdapat 2.707 kasus.
Miris. Tapi itu nyata. Bahkan dalam kasus kekerasan yang mencakup wilayah kabupaten/provinsi juga turut memprihatinkan. Berdasarkan data DP3AKB Provinsi Jawa Tengah hingga September 2025, tren kekerasan yang menimpa pihak perempuan di Provinsi Jawa Tengah mencapai 802 kasus. Angka tertinggi didominasi oleh Kota Semarang dengan 135 kasus serta Kabupaten Sukoharjo dengan 49 kasus.
Adapun kasus kekerasan terhadap anak, berdasarkan sebaran kasus dalam lingkup kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah (September 2025), memetakan angka kumulatif kasus kekerasan anak dengan jumlah 1.214 kasus. Angka tertinggi juga tercatat di Kota Semarang dengan 145 kasus dan Cilacap 113 kasus. Sementara kabupaten dengan angka terendah meliputi Kudus, Jepara, dan Demak.
Sisi Paradoks Bangsa
Realitas di atas, tentunya menjadi sisi paradoks bagi bangsa yang selama 81 tahun selalu merayakan kemerdekaannya. Namun pada saat yang sama di dalamnya masih terdapat perempuan dan anak-anak yang kemerdekaan hidupnya terpasung, bahkan oleh orang terdekatnya. Ketidakselarasan realitas ini, tentunya menjadi tugas kita semua sebagai bangsa yang sudah Merdeka, yakni untuk memerdekakan sesamanya.
Tugas itu, kiranya dapat kita lakukan secara kolektif, khususnya dalam merekonstruksi budaya/kultural yang masih lekat dengan norma patriarki. Hal ini menjadi penting, di samping pemerintah juga memperkuat regulasi dan integritasnya dalam mencegah dan menangani segala tindak kekerasan yang menimpa setiap warganya, khususnya perempuan dan anak.
Sebab, menurut Kiai Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan (IRCiSoD, 2019), di antara faktor-faktor yang melahirkan ketidakadilan gender adalah faktor budaya yang melanggengkan dominasi laki-laki (patriarki). Selain itu, penafsiran teks keagamaan klasik yang bias gender dan mengabaikan zaman. Dengan demikian, nilai-nilai budaya yang masih menjadi faktor terjadinya kekerasan berbasis gender, perlu untuk kita bangun ulang secara seksama.
Namun, dalam membangun ulang dimensi kultural ini, kita memerlukan juga suatu paradigma yang egaliter-resiprokal. Baik dalam memahami budaya sosial yang telah berlaku lama maupun ajaran-ajaran agama yang masih bernuansa patriarki. Hal ini kita perlukan, baik di ranah publik ataupun domestik demi mewujudkan cita-cita merdeka bersama.
Membincang Perjuangan Kultural
Perjuangan kultural di ranah publik ini semakin menemukan relevansinya manakala kita meminjam gagasan bangsa sebagai imagined community dari Benedict Anderson (Kurniawan, 2026). Pasalnya, konsep tersebut memberi kita landasan bahwa ikatan kebangsaan bukanlah sekadar urusan administratif. Akan tetapi juga ikatan emosional dan moral antarmanusia yang—meski tak saling kenal—tetap berbagi takdir dan penderitaan yang sama.
Oleh karena itu, meruntuhkan cengkeraman patriarki di ranah domestik maupun publik selalu menuntut solidaritas yang lahir dari imagined community ini: sebuah keberanian kolektif untuk bergerak mencegah dan menolong korban kekerasan—bukan sekadar menjadi penonton yang pasif—karena luka satu bagian bangsa adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan seluruh bangsa.
Pun juga dalam relasi yang sifatnya domestik. Perjuangan kultural di atas itu dapat kita terapkan melalui pembagian peran yang setara, saling mengerti, memberikan perhatian, dan selalu saling menebar kasih. Dengan cara pandang dan perilaku yang demikian, kiranya setiap anggota keluarga akan merasakan denyut kemerdekaan pada dirinya. Kemerdekaan itu bisa berwujud kemandirian, tidak lagi merasa tertekan, dan tidak lagi terikat serta bergantung pada pihak lain yang selalu menuntut.
Perjuangan tersebut, tentunya bukanlah hal yang utopis. Merujuk pada apa yang pernah dijelaskan oleh Stuart Hall dalam Cultural Identity and Diaspora, bahwa identitas budaya bukanlah sesuatu yang sudah selesai atau paripurna, melainkan terus bergerak dalam proses menjadi (Kurniawan, 2026). Dengan sifat identitas budaya yang cair dan dinamis ini, kiranya kita dapat lebih memahami bahwa budaya patriarki bukanlah kodrat yang bersifat permanen. Tetapi konstruksi historis-kultural yang dapat terus didekonstruksi menuju relasi sosial yang lebih setara.
Ikhtiyar kultural ini, perlu kita pahami, bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan kemerdekaan perempuan dan anak. Sebab ikhtiyar tersebut, juga perlu tertopang oleh kekuatan lain yang meliputi aspek regulasi dan struktural. Dalam hal ini, kita harus benar-benar memahami bahwa posisi dalam sebuah tatanan sosial masyarakat selalu berlandaskan dominasi dan subordinasi.
Dalam pandangan governmentality Foucault (1991) misalnya, menganggap pemerintah sebagai kelompok dominan yang melanggengkan dominasi makna. Dari sini, pemerintah selalu kita tuntut untuk melahirkan dan menegakkan regulasi yang responsif sekaligus adaptif dalam rangka melindungi kehidupan perempuan dan anak.
Dari perjuangan kultural yang didukung oleh regulasi dan struktural inilah, kemerdekaan sejati dapat kita rasakan denyutnya, yang bukan hanya kita rayakan secara seremonial belaka. Akan tetapi juga manakala setiap perempuan dan anak bisa bernapas lega di balik pintu rumahnya sendiri. Sebab merdeka yang utuh selalu kita mulai dari rumah yang aman dan setara. []





Comments are closed.