Mubadalah.id – Beragam kelompok berkumpul di UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (8/9/2026). Kalangan pesantren, akademisi, organisasi perempuan, komunitas disabilitas, kelompok lintas iman, hingga jaringan KUPI hadir dalam peluncuran hasil Halaqah Kubra KUPI 2025.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi hasil Halaqah Kubra KUPI 2025 sekaligus ruang untuk mempertemukan gagasan gerakan keulamaan perempuan dengan berbagai kelompok masyarakat di daerah.
Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI, Nyai Hj. Masruchah, melihat pertemuan di Ponorogo itu sebagai gambaran kecil mengenai wajah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Menurutnya, keberagaman kelompok yang hadir menunjukkan bahwa KUPI sejak awal tidak dibangun sebagai gerakan yang hanya menjadi ruang bagi satu kelompok tertentu.
“Ketika saya hadir di sini, rasanya seperti KUPI kecil sebelum Kongres Ulama Perempuan Indonesia ketiga,” kata Masruchah dalam kegiatan tersebut.
Menurut Masruchah, keberagaman peserta tidak hanya memperlihatkan banyaknya kelompok yang mendukung kegiatan KUPI. Lebih dari itu, keberagaman tersebut menunjukkan karakter gerakan yang dibangun berdasarkan nilai keadilan dan kemaslahatan.
Karena itu, KUPI tidak seharusnya dipahami hanya dalam batas identitas tertentu. Gerakan tersebut membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki perhatian, pengetahuan, dan keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan yang diperjuangkan.
Ulama Perempuan dan Ruang Keberpihakan
Masruchah menjelaskan, istilah “ulama perempuan” dalam KUPI tidak hanya pada perempuan yang memiliki latar belakang keulamaan. Istilah tersebut juga merujuk pada siapa saja yang mengambil bagian dalam perjuangan untuk menghadirkan kehidupan yang lebih adil dan maslahat.
Dalam pengertian tersebut, laki-laki juga dapat menjadi bagian dari gerakan keulamaan perempuan ketika memiliki kapasitas dan keberpihakan terhadap nilai-nilai yang diperjuangkan KUPI.
Masruchah mencontohkan salah satu pimpinan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Mas Kyai Miftahul Huda. Menurut dia, Miftahul Huda telah memiliki perhatian terhadap kajian Islam dan isu kekerasan berbasis gender sejak menjadi mahasiswa di Yogyakarta.
Bagi Masruchah, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa otoritas keulamaan dalam perspektif KUPI tidak hanya ditentukan oleh identitas biologis atau posisi seseorang dalam struktur sosial keagamaan. Pengetahuan, pengalaman, kapasitas, dan keberpihakan terhadap nilai keadilan juga menjadi bagian penting dalam membangun otoritas tersebut.
Cara pandang itu sekaligus memperlihatkan mengapa KUPI dapat mempertemukan berbagai kelompok dalam satu ruang. Pesantren, perguruan tinggi, organisasi perempuan, komunitas disabilitas, kelompok lintas iman, dan jaringan masyarakat sipil memiliki ruang untuk terlibat dalam isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
Kehadiran kelompok-kelompok tersebut di Ponorogo pun tidak hanya dimaknai sebagai pelengkap sebuah kegiatan sosialisasi. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperluas percakapan mengenai gagasan KUPI sekaligus mempertemukannya dengan kerja-kerja yang telah berlangsung di tengah masyarakat.
Bagi Masruchah, semakin banyak ruang yang terbuka untuk membicarakan keadilan, semakin besar pula peluang nilai-nilai tersebut berkembang menjadi gerakan bersama.
Sembilan Tahun Perjalanan KUPI
Dalam kesempatan itu, Masruchah juga mengajak peserta melihat kembali perjalanan KUPI sejak kongres pertama. KUPI telah melalui dua kongres yang menghasilkan pandangan keagamaan serta rekomendasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan masyarakat.
Memasuki tahun kesembilan sejak kongres pertama, menurut Masruchah, perjalanan KUPI menunjukkan bahwa gerakan tersebut tidak berhenti pada penyelenggaraan kongres.
Kongres memang menjadi momentum penting untuk mempertemukan ulama perempuan dan berbagai jaringan masyarakat. Namun, pengetahuan yang dihasilkan dalam forum tersebut membutuhkan proses panjang agar dapat diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan keagamaan yang telah dirumuskan perlu terus diperkenalkan kepada masyarakat. Rekomendasi yang dihasilkan juga membutuhkan ruang untuk diterapkan dan dikembangkan sesuai dengan konteks masing-masing daerah.
Dalam proses itulah, perguruan tinggi memiliki posisi penting.
Masruchah menyebut UIN Ponorogo sebagai salah satu ruang khidmah yang dapat berperan dalam membumikan gagasan KUPI. Kampus, menurutnya, memiliki sumber daya pengetahuan dan jaringan yang dapat menjadi ruang untuk mengembangkan gagasan sekaligus menerapkannya dalam kehidupan akademik.
Ia mencontohkan isu kekerasan seksual. Bagi KUPI, penolakan terhadap kekerasan seksual merupakan bagian dari pandangan keagamaan yang perlu kita wujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara di lingkungan perguruan tinggi, upaya tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab kampus dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.
Dengan demikian, gagasan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak berhenti sebagai dokumen keagamaan. Gagasan tersebut dapat bertemu dengan kebijakan kampus, proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pembentukan lingkungan pendidikan yang aman.
Posisi kampus sebagai ruang khidmah juga memungkinkan gagasan KUPI terus dikaji secara akademik. Pada saat yang sama, hasil kajian tersebut dapat dikembangkan menjadi praktik yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Halaqah Kubra sebagai Ruang Refleksi
Masruchah kemudian menjelaskan posisi Halaqah Kubra dalam perjalanan KUPI. Setelah KUPI II pada 2022, gerakan keulamaan perempuan membutuhkan ruang untuk melihat kembali perjalanan yang telah dilalui.
Halaqah Kubra menjadi salah satu ruang refleksi di tengah periode tersebut. Forum itu digunakan untuk melihat sejauh mana mandat KUPI setelah kongres telah dijalankan, membaca berbagai perubahan yang terjadi, sekaligus mempersiapkan arah gerakan menuju KUPI III.
Dalam proses tersebut, KUPI kembali mendiskusikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, kemaslahatan, kesetaraan, dan persoalan-persoalan krusial yang membutuhkan perhatian bersama.
Hasil Halaqah Kubra kemudian tidak dimaksudkan untuk berhenti sebagai hasil pertemuan. Sosialisasi di berbagai daerah menjadi bagian penting agar gagasan yang telah dirumuskan dapat diketahui dan dibicarakan oleh lebih banyak kelompok.
Bagi Masruchah, proses tersebut menjadi penting karena gerakan tidak akan berkembang apabila hanya berputar di ruang kongres atau halaqah.
Gagasan KUPI perlu kami bawa ke kampus, pesantren, majelis taklim, komunitas anak muda, organisasi sosial-keagamaan, serta berbagai ruang kehidupan masyarakat. Setiap ruang tersebut memiliki persoalan dan pengalaman yang berbeda sehingga membutuhkan cara masing-masing untuk menerjemahkan nilai-nilai KUPI.
Karena itu, ia mendorong para rektor yang menjadi bagian dari jaringan KUPI untuk mulai menghidupkan gerakan di kampus masing-masing. Langkah tersebut tidak harus menunggu pelaksanaan kongres berikutnya ataupun agenda besar lainnya.
Gerakan, menurut Masruchah, dapat kita mulai dari ruang yang tersedia di lingkungan masing-masing.
Memperluas Ruang Publik
Selain melalui perguruan tinggi, Masruchah menyebut pentingnya membuka ruang publik yang lebih panjang untuk memperkenalkan gagasan KUPI. Salah satunya melalui Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan.
Menurut dia, kegiatan tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan kongres. Jika kongres berlangsung dalam hitungan hari, Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan memberikan waktu yang lebih panjang untuk membuka berbagai kegiatan di daerah.
Ruang tersebut dapat kita gunakan untuk mempertemukan jaringan KUPI dengan komunitas lokal, pesantren, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun kelompok-kelompok lain yang memiliki perhatian terhadap isu keadilan.
Masruchah berharap UIN Ponorogo dapat menjadi salah satu ruang bagi kegiatan tersebut. Apalagi, jaringan Gusdurian telah memiliki aktivitas di Ponorogo sehingga terbuka peluang kolaborasi antara kampus, komunitas, pesantren, dan jaringan masyarakat.
Kolaborasi semacam itu penting agar gagasan KUPI tidak hanya terkenal oleh orang-orang yang telah berada dalam lingkaran gerakan, tetapi dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Keinginan untuk memperkuat keterlibatan UIN Ponorogo juga sejalan dengan pernyataan Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah. Sebelumnya, Evi menyampaikan keinginannya agar Ponorogo dapat menjadi tuan rumah KUPI III.
Mendukung Kerja-kerja KUPI
Masruchah menyambut pernyataan tersebut sebagai sinyal positif. Ia menyebut UIN Ponorogo telah menunjukkan kesiapan untuk mendukung kerja-kerja KUPI.
Menurut Masruchah, dukungan tersebut juga tidak cukup berhenti pada pimpinan tertinggi kampus. Ia mendorong para wakil rektor dan unsur pimpinan lainnya untuk ikut mengambil bagian dalam gerakan.
Semakin banyak orang yang mengambil peran di ruangnya masing-masing, semakin luas pula kemungkinan gagasan KUPI berkembang.
Masruchah menggunakan istilah “ketua kelas” untuk menggambarkan proses tersebut. Istilah itu berangkat dari cerita dari Mbak Rektor Evi mengenai kebiasaannya mengikuti kajian yang Kiai Faqihuddin Abdul Kodir sampaikan.
Dalam konteks gerakan, “ketua kelas” tidak berarti seseorang harus memimpin sebuah organisasi besar. Ia dapat berarti seseorang yang membawa pengetahuan dari satu ruang ke ruang lain, mengajak orang lain untuk belajar, dan memperluas percakapan mengenai gagasan yang telah ia perolehnya.
Dengan cara seperti itu, pengetahuan tidak berhenti pada orang yang mengikuti kajian atau kegiatan. Pengetahuan bergerak dan menemukan ruang baru untuk kita kembangkan.
Menuju KUPI III
Sementara itu, Masruchah menyampaikan terima kasih kepada Rektor dan seluruh jajaran UIN Ponorogo yang telah memberikan ruang dan dukungan terhadap kegiatan sosialisasi hasil Halaqah Kubra KUPI 2025.
Ia juga menyampaikan salam dari Ketua Majelis Musyawarah KUPI, Nyai Hj. Badriah Fayumi, yang tidak dapat hadir dalam kegiatan tersebut.
Masruchah hadir mewakili Ketua Majelis Musyawarah KUPI. Ia menyebut peran tersebut sebagai badal, istilah yang kita kenal dalam tradisi pesantren untuk menyebut seseorang yang dapat mewakili pihak lain yang berhalangan.
Kehadiran Masruchah sekaligus menandai bagian dari proses yang lebih panjang setelah Halaqah Kubra KUPI 2025. Hasil forum tersebut kini mulai KUPI perkenalkan kepada berbagai jaringan di daerah sebagai bagian dari persiapan menuju KUPI III.
Bagi KUPI, perjalanan menuju kongres berikutnya bukan semata-mata persoalan menyiapkan sebuah perhelatan besar. Masa sebelum kongres justru menjadi ruang untuk melihat kembali sejauh mana gagasan yang telah KUPI rumuskan benar-benar bekerja di tengah masyarakat.
Karena itu, sosialisasi hasil Halaqah Kubra di Ponorogo menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut. Dokumen dan hasil pemikiran yang lahir dari forum KUPI dengan pengalaman masyarakat di daerah.
Di kampus, gagasan tersebut dapat mereka bicarakan dalam ruang akademik dan mereka terjemahkan ke dalam kebijakan serta praktik pendidikan. Di pesantren, gagasan keadilan dapat mereka kembangkan melalui tradisi keilmuan dan kehidupan keseharian santri.
Lalu, di komunitas, nilai-nilai tersebut dapat mereka terapkan melalui kerja-kerja pendampingan dan keberpihakan kepada kelompok yang rentan.
Sementara dalam ruang lintas iman, KUPI dapat menemukan titik temu dengan berbagai kelompok yang sama-sama bekerja untuk merawat kehidupan bersama.
Dengan demikian, KUPI tidak hanya dapat kita lihat dari besarnya kongres yang terselenggara setiap beberapa tahun. Ukuran gerakan juga terletak pada sejauh mana pengetahuan, pandangan keagamaan, dan rekomendasi yang KUPI hasilkan dapat bergerak keluar dari ruang pertemuan.
Desiminasi di Tingkat Lokal
Ponorogo menjadi salah satu ruang untuk melihat proses tersebut. Pertemuan pada 8 September 2026 mempertemukan berbagai kelompok sekaligus membuka percakapan mengenai bagaimana hasil Halaqah Kubra KUPI 2025 dapat terdesiminasi di tingkat lokal.
Bagi Masruchah, proses itulah yang membuat KUPI tetap menjadi gerakan, bukan sekadar rangkaian agenda.
Kongres dan halaqah menjadi ruang untuk merumuskan pengetahuan dan pandangan. Namun, setelah forum selesai, pekerjaan gerakan justru berlanjut di tempat masing-masing.
Sebab, pengetahuan perlu dibicarakan kembali. Rekomendasi perlu diterjemahkan. Jejaring perlu diperkuat. Dan berbagai kelompok perlu menemukan bentuk kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. []





Comments are closed.