Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
Sebagai konsekuensi putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara dalam rangka hilirisasi harus lebih dahulu mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri.
Mahkamah juga menyatakan norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global.”
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri harus menjadi prioritas. Setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, hasil hilirisasi baru dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok global.
“Pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global,” jelasnya.
Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh, serta guru honorer Iqro’ Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid.
Para pemohon menggugat ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur pemberian WIUP mineral logam dan batu bara kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha swasta melalui mekanisme prioritas.
Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan swasta tertentu tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif, dan transparan sebagaimana berlaku bagi pelaku usaha lainnya.





Comments are closed.