Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. MK Putuskan Hilirisasi Minerba Wajib Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri

MK Putuskan Hilirisasi Minerba Wajib Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri

mk-putuskan-hilirisasi-minerba-wajib-dahulukan-kebutuhan-dalam-negeri
MK Putuskan Hilirisasi Minerba Wajib Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri
service

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Sebagai konsekuensi putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara dalam rangka hilirisasi harus lebih dahulu mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri.

Mahkamah juga menyatakan norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global.”

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri harus menjadi prioritas. Setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, hasil hilirisasi baru dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok global.

“Pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global,” jelasnya.

Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh, serta guru honorer Iqro’ Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid.

Para pemohon menggugat ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur pemberian WIUP mineral logam dan batu bara kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha swasta melalui mekanisme prioritas.

Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan swasta tertentu tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif, dan transparan sebagaimana berlaku bagi pelaku usaha lainnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.