Lumajang (beritajatim.com) – Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang memperkosa anak di bawah umur dikabarkan melarikan diri.
Sebelumnya, gadis berinisial WF (14) dilecehkan oknum ketua RT di Kecamatan Kedungjajang, berinisial R yang masih bertetangga dengan korban.
Belakangan diketahui, korban sudah mengalami pelecehan sebanyak 4 kali yang berlangsung sejak masih di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).
Keluarga korban telah melaporkan kasus rudapaksa terhadap putrinya yang masih berusia 14 tahun ke Polres Lumajang pada, Senin (13/7/2026).
Pendamping Hukum korban Ayu Alinda mengatakan, saat ini oknum ketua RT yang merudapaksa korban tidak diketahui keberadaannya.
Pelaku diduga takut dan melarikan diri dari kediamannya sejak kasus rudapaksa terhadap korban terungkap.
“Ini kalau informasi dari keluarga pelakunya kabur dari rumah. Jadi, sekarang tidak tahu posisi pelaku ini ada di mana,” ucap Ayu Alinda di Mapolres Lumajang, Jumat (17/7/2026).
Pihak keluarga korban berharap agar pelaku segera diadili dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Sementara, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.
Menurutnya, pelaku memang dikabarkan sudah meninggalkan kediamannya di Kecamatan Kedungjajang.
“Untuk pelaku masih dalam lidik rekan-rekan kita karena menurut informasi juga sudah meninggalkan kediamannya. Jadi, melarikan diri,” ungkap Suprapto. (has/but)





Comments are closed.