Fri,31 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. MK Putuskan Pendanaan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan

MK Putuskan Pendanaan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan

mk-putuskan-pendanaan-mbg-tak-boleh-pakai-anggaran-pendidikan
MK Putuskan Pendanaan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan
service

Jakarta, NU Online

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU) Sisdiknas. 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).

Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional. Namun, Ia memberikan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. 

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan,” jelas Suhartoyo membacakan poin kedua putusan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan bahwa Program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar. 

Namun, katanya, alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen juga diperuntukkan bagi pembiayaan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban konstitusional pemerintah dan hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.

“Oleh karena itu, perluasan sasaran Program MBG yang mengutamakan pemerataan pemenuhan hak atas gizi dinilai menimbulkan ketimpangan karena mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan. Akibatnya, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG,” katanya.

Ia menilai, perluasan sasaran Program MBG yang mengedepankan pemerataan pemenuhan hak atas gizi berpotensi menimbulkan ketimpangan karena mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan.

“Akibatnya, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa apabila anggaran pendidikan untuk Program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan.

“Kondisi tersebut terjadi dalam APBN Tahun Anggaran 2026, di mana alokasi anggaran pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh juga menyatakan bahwa pembebanan anggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan pada dasarnya menjadi cara untuk memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. 

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan di sektor pendidikan.

“Seperti pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta pembayaran gaji dan tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.