Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Technology
  3. Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim

nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara,-ini-putusan-lengkap-majelis-hakim
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim
service
Foto: Kompas.com

Teknologi.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Baca juga: 7 Perbedaan Laptop Chromebook dan Windows yang Wajib Diketahui

Hakim Nyatakan Nadiem Bersalah

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Hakim menilai dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Vonis dan Denda

Selain hukuman penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan:

  • Denda Rp1 miliar.
  • Kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar.
  • Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, terdapat pidana pengganti berupa tambahan hukuman penjara.

Alasan yang Memberatkan

Majelis hakim menyebut beberapa pertimbangan yang memberatkan putusan, antara lain:

  • Perbuatan dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
  • Menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
  • Berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ada Pendapat Berbeda dari Salah Satu Hakim

Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Hakim tersebut berpendapat bahwa dakwaan terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan. Namun, putusan akhir tetap diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman:

  • Penjara selama 18 tahun.
  • Denda Rp1 miliar.
  • Pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah sesuai tuntutan jaksa.

Vonis 10 tahun yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan tersebut.

Baca juga: Google Perkenalkan Googlebook, Laptop AI yang Gabungkan Android dan ChromeOS

Nadiem Ajukan Banding

Usai mendengar putusan, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Ia menyampaikan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dan akan menempuh upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, sementara pihak terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.