Hari menjelang siang ketika deretan kapal penangkap dan pengangkut ikan memenuhi Dermaga Pelabuhan Perikanan Benoa, Denpasar, Bali, Maret 2026. Di antara puluhan kapal yang bersandar itu, tampak KM Matsam-5 yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat. Para awak kapal perikanan (APK) dengan cekatan mengeluarkan berbagai ikan pelagis, termasuk tuna sirip kuning dari lambung kapal dan memindahkan ke mobil bak terbuka di pinggiran dermaga. Hingga aktivitas itu berakhir, tak terlihat petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pelabuhan di lokasi. “Tidak ada. Biasanya juga memang tidak ada petugas yang memeriksa hasil tangkapan,” kata Rahman, bukan nama sebenarnya, salah satu AKP yang Mongabay temui di lokasi, pertengahan Maret. Sejak lama, Benoa memang terkenal sebagai satu titik (spot) pendaratan tuna terbesar di Indonesia. Statistik KKP menyebut, produksi tuna Bali mencapai 18.800 ton dan jadikan provinsi ini peringkat tujuh nasional di bawah Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua, Jakarta dan Sulawesi Selatan. Dari Benoa, tuna-tuna banyak kirim ke berbagai pasar ekspor. Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) dalam laporannya berjudul “Analisis rantai pasok dan rantai industri perikanan tuna di Benoa,” menyebutkan, Amerika Serikat sebagai pasar utama tuna Bali (56,8%), lalu Jepang (18,4%), American Samoa (7,9%), Thailand (5,8%) dan Australia (3%). Masalahnya, di balik tingginya produksi tuna Bali, menyisakan dugaan praktik illegal, unreported unregulation fishing (IUUF) oleh sebagian armada. KM Matsam 5, misal, kendati tak miliki legalitas memadai, kuat dugaan kapal berkapasitas 150 gross tonnage (GT) ini masih beraktivitas tangkap ikan di Samudera Hindia. Padahal, izin kapal itu di IOTC kedaluwarsa sejak Desember 2023. Rekaman…This article was originally published on Mongabay
Palung Gelap Industri Tuna Benoa
Palung Gelap Industri Tuna Benoa





Comments are closed.