Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

panggilan-bagi-ulama-perempuan-untuk-menulis-fiqh-menstruasi
Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
service

Mubadalah.id – Diskusi mengenai fiqh menstruasi kembali mendapat perhatian dalam berbagai forum keilmuan Islam kontemporer. Salah satu isu yang mengemuka adalah pentingnya menghadirkan pengalaman perempuan dalam pembahasan hukum yang berkaitan langsung dengan tubuh mereka.

Pertanyaan mengenai hal ini muncul dalam sejumlah forum kajian keislaman dan menjadi perhatian para ulama perempuan yang tergabung dalam jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Pertanyaan tersebut dipandang sebagai panggilan untuk memperkaya metodologi kajian fiqh.

Sejumlah kalangan menilai bahwa perempuan yang mengalami menstruasi secara langsung memiliki perspektif penting dalam menjelaskan berbagai aspek yang selama ini hanya dibahas melalui teks dan interpretasi ulama terdahulu.

Kehadiran ulama perempuan dalam diskursus ini bukan untuk menolak tradisi fiqh yang telah berkembang selama berabad-abad. Sebaliknya, keterlibatan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya melanjutkan serta memperkaya tradisi ijtihad dalam Islam.

Dalam sejarah keilmuan Islam, ijtihad selalu berkembang melalui proses penafsiran ulang terhadap persoalan yang masyarakat hadapi. Proses tersebut membutuhkan dua unsur penting, yaitu pengalaman nyata serta pengetahuan yang dapat ia pertanggungjawabkan.

Sejumlah ulama klasik juga pernah mengajukan metode riset lapangan dalam memahami persoalan menstruasi. Pendekatan tersebut ia lakukan dengan cara mengumpulkan pengalaman perempuan mengenai siklus haid yang mereka alami.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, metode tersebut tidak banyak ia lanjutkan. Pembahasan mengenai menstruasi lebih sering berkembang melalui pengulangan pandangan ulama terdahulu yang telah tertulis dalam kitab-kitab fiqh.

Situasi tersebut memunculkan diskusi baru mengenai perlunya memperkaya kajian fiqh menstruasi dengan menghadirkan pengalaman perempuan sebagai bagian dari sumber pengetahuan dalam pengembangan hukum Islam. []

*)Sumber Tulisan: Saatnya Menulis Fiqh Menstruasi dari Pengalaman Perempuan

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.