- Ratusan petani di Kecamatan Silo menolak rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) karena mengancam ruang kelola Perhutanan Sosial. Lahan seluas 55,25 hektar yang menjadi lokasi proyek merupakan bagian dari Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan hak kelola 35 tahun, namun warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi pemberitahuan sebelum survei dilakukan.
- Kawasan yang terdampak merupakan sumber penghidupan utama bagi 220 kepala keluarga. Melalui sistem agroforestri, petani membudidayakan kopi, jagung, tembakau, cabai, pepaya, pisang, dan tanaman lain dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp11,83 miliar per tahun. Kehilangan lahan dinilai akan mengancam ketahanan ekonomi masyarakat.
- Proses perencanaan proyek dinilai mengabaikan partisipasi masyarakat dan mekanisme hukum kawasan hutan. Cabang Dinas Kehutanan menegaskan lokasi tersebut telah berstatus Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan memperoleh izin HKm, sehingga setiap perubahan pemanfaatan kawasan harus melalui prosedur administrasi, koordinasi, dan penyelesaian hak kelola terlebih dahulu.
- Pembangunan batalyon untuk sementara ditunda setelah mendapat penolakan masyarakat. DPRD Jember dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa mendorong penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum, dengan menegaskan bahwa seluruh aspek administrasi harus diselesaikan sebelum proyek dapat dilanjutkan.
Kecemasan melanda para petani yang terhimpun dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Jati Jaya, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) menyusul rencana pembangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) Kementerian Pertahanan di kawasan perhutanan sosial mereka.
Luas rencana proyek itu mencapai 55,25 hektar meliputi petak 1, 2, 3 dan 15. “Kami ingin ruang lingkup pendapatan kami tetap ada supaya tidak terjadi pembangunan di situ. Kami khawatir dampak sosial, termasuk perekonomian masyarakat yang sudah berjalan,” kata Masis, Ketua Gapoktanhut Jati Jaya saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Jember, Kamis (17/6/26).
Dia pertanyakan rencana pembangunan batalyon yang pemerintah klaim untuk ketahanan pangan, tetapi di waktu yang sama justru mengancam sumber pangan masyarakat. Padahal, lokasi itu baru saja mendapat status kawasan perhutanan sosial berdasar Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Sutrisno, anggota Gapoktan mengatakan, kawasan yang menjadi lokasi pembangunan batalyon merupakan bagian dari areal hutan kemasyarakatan (HKm) dengan hak kelola 35 tahun. Para petani, katanya tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi atas rencana batalyon itu.
Para petani baru tahu rencana itu ketika personel TNI datang ke kawasan hutan membawa drone untuk pemetaan. Para petani yang ada di lokasi pun terkejut dan mempertanyakan tujuan survei itu.
“Tiba-tiba ada TNI bawa drone. Baru petani merasa kaget. Kok ada drone, ada apa, mau buat apa? Soalnya pihak desa maupun TNI tidak pernah koordinasi dengan kelompok,” kata Sutrisno.
Sejak saat itu, para petani mulai mengetahui bahwa sebagian lahan yang mereka kelola akan menjadi lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan. Dia ceritakan, gara-gara rencana itu, seorang petani bahkan sempat TNI larang untuk menanam.
Ada petani mau menyulam tembakau, tetapi tidak boleh. “Katanya 20 hari lagi akan dibangun. Orangnya kaget. Saya sampai hari ini tidak bisa menerima.”
Peristiwa itu memicu keresahan di kalangan petani. Mereka mulai mendatangi pengurus Gapoktan untuk menanyakan nasib lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
Menurut Sutrisno, persoalan yang membuat masyarakat keberatan bukan semata-mata karena ada pembangunan fasilitas negara, melainkan karena lokasi itu berada di dalam hutan HKm mereka yang sudah memiliki dasar hukum dari pemerintah.
“Kenapa kok ditunjukkan di HKm? Kenapa tidak di KKP? Kemitraan Kehutanan Perhutani) saja? HKm itu hak kelolanya 35 tahun.”
Karena tidak ada koordinasi sejak awal, Gapoktan meminta penjelasan melalui rapat di tingkat kecamatan dan Koramil. Menurut Sutrisno, forum-forum itu baru baru digelar setelah kegiatan survei berlangsung, bukan sebelumnya.
“Kesalahan awalnya itu mereka tiba-tiba masuk. Baru setelah ramai, ada rapat mencari solusi.”
Semestinya, ada komunikasi awal melibatkan kelompok pengelola sebelum memulai rencana itu. Dengan demikian pemerintah dapat mengetahui bahwa lokasi itu bukanlah area kosong, melainkan hutan masyarakat yang sudah berizin resmi.
“Di sini, ada Gapoktan Jati Jaya dan KTH (kelompok tani hutan). Harusnya koordinasi dulu. Ini ada program dari Menteri Pertahanan, di lokasi itu ada petaninya atau tidak? Lahan kosong atau tidak? Bukan tiba-tiba masuk.”

Lahan produktif, hidupi ratusan keluarga
Bagi sebagian orang, hamparan lahan di wilayah itu mungkin hanya terlihat sebagai kawasan hutan produksi yang dapat beralih fungsi untuk kepentingan lain. Namun bagi ratusan keluarga petani, bentang alam itu adalah ruang hidup dan sumber penghidupan mereka selama bertahun-tahun.
Di atas lahan seluas 55,25 hektar, terdapat 220 keluarga menggantungkan penghasilan utama mereka. Di sana, para petani tidak hanya menanam satu komoditas, tetapi menerapkan pola agroforestri atau tumpang sari. Dalam satu petak lahan, kopi robusta tumbuh berdampingan dengan jagung, pepaya, pisang, cabai, tembakau, dan tanaman musiman lainnya.
Pola itu membuat pendapatan rumah tangga tidak hanya bergantung pada satu musim panen. Pepaya mereka panen hampir sepanjang tahun untuk memenuhi kebutuhan harian. Jagung dan tembakau menjadi sumber pemasukan musiman yang umumnya digunakan membiayai pendidikan anak atau kebutuhan rumah tangga. Sementara kopi robusta menjadi tabungan tahunan yang nilainya relatif lebih besar.
Berdasarkan data Gapoktanhut, akumulasi produksi berbagai komoditas itu menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp11,83 miliar per tahun, atau rata-rata Rp4,48 juta per keluarga setiap bulan. Nilai itu berada di atas upah minimum kabupaten (UMK) Jember yang berkisar Rp3 juta per bulan.
Bagi masyarakat, angka itu menunjukkan bahwa kawasan KHDPK bukan lahan terlantar, melainkan lanskap produktif yang menopang ekonomi pedesaan.
‘’Kekhawatiran kami adalah pembangunan itu akan mengurangi ruang kelola masyarakat. Karena itulah para petani di Silo menolak rencana tersebut,’’ kata Sutrisno.
Penolakan warga bukan hanya terjadi di satu petak lahan, hampir seluruh petani pengelola kawasan bersikap sama. “Ketika tiba-tiba ada rencana pembangunan batalyon, tentu muncul pertanyaan mengenai bagaimana nasib hak kelola mereka.”
Dia meminta, pemerintah mempertimbangkan dampak pembangunan batalyon terhadap nasib para petani. Kementerian Kehutanan, katanya, sudah berupaya memberikan hak kelola kepada masyarakat agar mereka memiliki sumber penghidupan.
“Namun, ketika lahan yang sudah diberikan melalui skema HKm justru akan untuk kepentingan lain, tentu masyarakat merasa dirugikan.”
Pemerintah mendorong perhutanan sosial sebagai instrumen pemerataan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat. Kebijakan itu pemerintah maksudkan untuk kurangi konflik tenurial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, sekaligus menjaga tutupan hutan melalui pengelolaan berbasis masyarakat.

Pemerintah daerah: itu kawasan perhutanan sosial
Imam Bukari, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember, mengatakan, lokasi di mana rencana proyek itu berada sebelumnya merupakan area Perhutani. Pada 2022, kawasan itu berubah status menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Transformasi ini jadikan kelompok tani yang sebelumnya bermitra dengan Perhutani melalui skema pengakuan dan perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) beralih menjadi pemegang izin perhutanan sosial berupa HKm. Total luas perhutanan sosial ini capai 1.730 hektar oleh Gapoktanhut Jati Jaya.
“Di Silo, kawasan itu memperoleh persetujuan hutan kemasyarakatan melalui SK yang terbit akhir 2024,” kata Imam.
Dengan kata lain, ketika rencana pembangunan batalyon mengemuka pada awal 2026, kawasan itu secara hukum masuk sebagai areal perhutanan sosial.
“Pada dasarnya pembangunan Batalyon Teritorial maupun perhutanan sosial sama-sama program pemerintah. Karena itu harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dia menegaskan, kewenangan perubahan status kawasan berada di Kementerian Kehutanan, bukan di Cabang Dinas Kehutanan. Dalam sejumlah rapat gabungan, CDK berulang kali menyampaikan agar mekanisme penggunaan kawasan hutan harus terselesaikan terlebih dahulu jika proyek batalyon mau lanjut.
“Kalau masyarakatnya masih belum clear, maka harus di-clear-kan dulu. Bisa melalui rapat koordinasi, mediasi, dan mekanisme lain yang diatur,” katanya.
Imam baru mengetahui ada rencana pembangunan Batalyon TP pada Mei 2026. “Saat kami dihubungi sekitar Mei, saya bertanya mengapa koordinasi sebelumnya ke Perhutani? Padahal pengelolaan kawasan itu sudah berubah.”
Menurut dia, sejak SK Menteri LHK Nomor 287/2022 tentang KHDPK terbit, sebagian kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang sebelumnya Perum Perhutani kelola beralih ke Kemenhut. Perhutani tak lagi memiliki kewenangan area itu.
“Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Yon TP berada di dalam kawasan yang telah memperoleh SK Hutan Kemasyarakatan. Setiap kegiatan di kawasan hutan memiliki mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,’’ katanya.

Respon warga dengan tunda dan evaluasi
Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, Komandan Kodim 0824/Jember mengatakan, pembangunan Batalyon TP itu merupakan bagian dari program strategis nasional yang tidak semata berorientasi pada aspek pertahanan juga sebagai simpul penguatan ketahanan pangan, kesiapsiagaan bencana, serta penggerak ekonomi sekitarnya.
Dia bilang, rencana itu seharusnya sudah berlangsung setelah ada penetapan lokasi. Karena menuai penolakan dari para petani, pihaknya memutuskan untuk menundanya.
“Harusnya kemarin sudah mulai dilaksanakan. Namun dihadapkan dengan apa yang terjadi, isu yang muncul, kami dari pihak TNI melakukan evaluasi. Kami membuka ruang audiensi. Yang kami pegang adalah ini lahan negara dan lahan negara punya aturan,” ujar Rifqi.
Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember, menilai di balik rencana pembangunan Batalyon TP itu, terdapat ratusan keluarga yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari lahan di kawasan eks Perhutani. Karena itu, dia meminta semua pihak mengedepankan dialog ketimbang mempertajam perbedaan sikap.
“Semua datang dengan niat baik. Mari saling tabayun untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan siapapun,” katanya dalam rapat dengar pendapat.
Dia katakan, pemerintah memiliki kepentingan strategis dengan membangun fasilitas itu tetapi dia ingatkan program negara juga harus mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat .
“Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai petani kehilangan sumber penghidupannya. Solusi harus mampu mengakomodasi kedua kepentingan itu,” katanya.
Pada 27 Juni, Mulyadi bersama dua perwakilan Gapoktan mendatangi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa di Yogyakarta guna meminta kejelasan terkait persoalan ini. Hasilnya, Wahyudi Ardhiyanto, Kepala BPSKL Wilayah Jawa, menyatakan, bila ada penundaan sementara pembangunan Batalyon TP.
Meski demikian, BPSKL mengatakan, penundaan pembangunan tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan seluruh aspek administrasi apabila rencana akan lanjut di kemudian hari.
“BPSKL mengingatkan, bahwa administrasinya harus diselesaikan dulu. Kalau belum selesai, tidak boleh dibangun,’’ kata Mulyadi.
Bagi Gapoktan Jati Jaya, hasil pertemuan itu menjadi dasar bahwa tetap harus hormati status hukum HKm. Masyarakat berharap seluruh proses penyelesaian berlangsung melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku hingga tidak mengabaikan hak kelola yang negara berikan kepada para petani.

*****
Risiko Ketika 1,1 Juta Hektar Perhutanan Sosial jadi Padi Gogo





Comments are closed.