Yogyakarta, NU Online
Upaya pencegahan kekerasan di pesantren tidak cukup dilakukan melalui penanganan kasus, tetapi juga memerlukan penguatan sistem yang mampu meminimalkan berbagai risiko terjadinya kekerasan. Karena itu, pesantren didorong membangun mekanisme pencegahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Penanggung Jawab Saka Pesantren PBNU, Hj Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid (Alissa Wahid) menjelaskan membangun sistem ini mampu mengurangi ruang terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa maupun bentuk-bentuk kerentanan lainnya.
“Mengapa mekanisme standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan itu dibuat? Termasuk pengaturan lingkungan fisik, tujuannya untuk meminimalkan ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya kekerasan. Dalam teori, ini disebut enabling environment, yaitu lingkungan atau ekosistem yang memungkinkan suatu perilaku terjadi,” ujarnya dalam keterangan diterima NU Online, Jumat (17/7/2027).
Apalagi, kata Alissa, melihat perkembangan pesantren yang kini memiliki jumlah santri jauh lebih besar dibandingkan masa lalu, hal ini menuntut adanya penyesuaian tata kelola. Sistem yang dahulu berjalan efektif, belum tentu mampu menjawab tantangan pesantren pada masa sekarang.
“Dulu santrinya puluhan atau ratusan, sekarang banyak pesantren memiliki ribuan santri. Realitas internal kita sudah berubah. Karena itu, ekosistemnya juga perlu disesuaikan agar mampu melindungi seluruh warga pesantren,” katanya.
Penguatan sistem ini, kata Alissa, tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi pesantren, melainkan memastikan nilai-nilai penghormatan tetap berjalan tanpa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
Sebagai contoh, Alissa menjelaskan bahwa sebuah tradisi tidak dapat dinilai hanya dari bentuk perilakunya, tetapi juga dari niat dan relasi yang melatarbelakanginya.
“Kalau santri memilih takdzim dengan cara tertentu atas kesadarannya sendiri, itu bagian dari tradisi. Tetapi ketika dilakukan karena paksaan atau relasi kuasa, persoalannya bukan lagi pada tradisinya, melainkan pada unsur pemaksaan tersebut,” jelasnya.
Menurut Alissa, pesantren tetap memiliki ruang untuk mempertahankan tradisi keilmuan dan adab, namun perlu terus mengevaluasi berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan kerentanan di tengah perubahan sosial dan meningkatnya kompleksitas pengelolaan pesantren.
“Melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penguatan kapasitas pengasuh, serta pembenahan tata kelola kita berharap pesantren mampu membangun sistem perlindungan yang semakin kuat tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur kepesantrenan,” ungkap Alissa.




Comments are closed.