Arina.id – Iran secara sengaja diduga melakukan diplomasi politik menggunakan ayat Al-Qur’an ketika menjamu delegasi perwakilan negara sahabat dan aliansi perlawanan dalam acara prosesi pemakaman jenazah mendiang Ayatullah Ali Khamenei pada Sabtu (4/7/2026) di Grand Mosalla Teheran.
Setiap delegasi dibacakan ayat Al-Qur’an secara spesifik saat berdiri di hadapan jenazah Ali Khamenei untuk memberikan penghormatan terakhir. Ayat yang dibacakan seakan menyiratkan pesan tertentu dari pemerintah Iran untuk negara atau aliansi yang bersangkutan. Meskipun pemerintah Iran tidak mengonfirmasi adanya anggapan itu, tetapi banyak para pakar geopolitik yang berhipotesis bahwa ayat-ayat tersebut digunakan untuk diplomasi politik.
Salah satu contoh yang menjadi perbicangan warganet adalah ayat yang dibacakan kepada delegasi Arab Saudi dan delegasi Turki. Arab Saudi dibacakan surat Ali Imran ayat 13 yang mengandung sindiran terhadap pemerintah Saudi yang secara diam-diam mengizinkan Washington untuk melakukan operasi militer dalam eskalasi ketegangan konflik Iran vs Amerika-Israel.
Sedangkan Turki dibacakan surat al-Nisa ayat 95 yang menindir bahwa pemerintah Turki hanya bisa garang di pidato, tetapi tidak mengambil aksi nyata dalam konflik regional ini karena kepentingan ekonomi nasional dan hubungan internasional.
Hal yang dilakukan oleh Iran sebenarnya bukan hal yang baru dalam konteks perpolitikan Islam. Ayat Al-Qur’an juga pernah ditulis dalam surat dan digunakan sebagai media diplomasi di era dakwah Rasulullah ke beberapa pemimpin imperium era itu.
Abdul Wahab Tuwailah dan Muhammad Amin Halwani dalam Alamiyatul Islam, Rasailun Nabi Ilal Muluk wal Umara [Damaskus: Darul Qalam, hlm. 110, dan 131.] menulis beberapa surat Rasulullah berrtuliskan ayat Al-Qur’an kepada banyak pimpinan imperium.
Surat Rasulullah kepada pimpinan bangsa yang menganut agama Nasrani, yaitu kaisar Heraklius, Raja Romawi, dan kepada raja Muqauqis, raja Mesir bertuliskan Surat Ali Imran ayat 64 sebagai berikut:
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Ahlulkitab, marilah (kita) menuju pada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, (yakni) kita tidak menyembah selain Allah, kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan-tuhan selain Allah.” Jika mereka berpaling, katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.”
Fenomena diplomasi politik ayat Al-Qur’an oleh Iran mengingatkan penulis akan kisah seorang wanita yang puluhan tahun hidupnya hanya berkomunikasi menggunakan ayat Al-Qur’an, meskipun cerita itu masih diperdebatkan keabsahan riwayatnya, dan cenderung berbeda sosok tokoh yang berinteraksi dengan wanita tersebut.
Ada yang diriwayatkan dari Ibnu Hibban dalam tulisannya yang berjudul Raudhatul Uqla dengan menyandarkan kisah itu sebagai kisah al-Ashma’i bersama sang wanita. Ada juga riwayat al-Ashbihani dalam Hilyatul Auliya [vol. 10, hlm. 182] dan Ibnul Jauzi dalam Shifatus Shafwah [vol. 3, hlm. 513] dengan tokoh bernama Abdullah bin Dawud al-Wasithi. Ada juga riwayat yang disandarkan kepada kisah Abdullah bin al-Mubarak yang tertulis dalam Kifayatul Atqiya’, dan versi Ibnul Mubarak ini yang masyhur di kalangan masyarakat.
Kedua fenomena tersebut seakan sama dalam segi motifnya, yaitu ayat Al-Qur’an sebagai media untuk berkomunikasi. Iran menggunakannya sebagai bentuk komunikasi politik, sedangkan kisah wanita tersebut sebagai media berkomunikasi sehari-hari.
Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili mencatat sebagai berikut:
ولا يجوز أن يجعل القرآن بدلاً من الكلام، مثل أن يرى رجلاً جاء في وقته، فيقول: {ثم جئت على قدر يا موسى}
Artinya: “Tidak diperbolehkan menjadikan Al-Qur’an sebagai pengganti dari ucapan, seperti melihat seseorang datang tepat waktu, dia mengatakan {kemudian engkau, wahai Musa, datang menurut waktu yang ditetapkan}.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr,] vol. 2, hlm. 1103.).
Muhammad al-Qurtubi mencatat dalam tafsirnya sebagai berikut:
وَمِنْ حُرْمَتِهِ أَلَّا يَتَأَوَّلَهُ عند ما يعرض له شي من أمر أدنيا.-الى أن قال- ، وَالتَّأْوِيلُ مِثْلُ قَوْلِكَ لِلرَّجُلِ إذا جاءك: جِئْتَ عَلى قَدَرٍ يا مُوسى، وَمِثْلُ قَوْلِهِ تَعَالَى:” كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئاً بِما أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخالِيَةِ” هَذَا عِنْدَ حُضُورِ الطعام وأشباه هذا
Artinya: “Termasuk menghormati Al-Qur’an adalah tidak menggunakannya (mentakwil) sebagai penyebutan peristiwa duniawi. Takwil adalah seperti ucapan seseorang “kemudian engkau, wahai Musa, datang menurut waktu yang ditetapkan” kepada seorang pria yang datang tepat waktu. Atau ucapan “(Dikatakan kepada mereka,) “Makan dan minumlah dengan nikmat sebagai balasan amal yang kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an, [Kairo: Darul Kutub al-Mishriyah, 1964], vol. 1, hlm. 24.).
Catatan al-Zuhaili dan al-Qurthubi tersebut sependapat dengan catatan banyak ulama madzhab Hanabilah. Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali mengatakan dalam catatannya sebagai berikut:
ولا يجوزُ أن يَجْعَلَ القُرْآنَ بَدَلًا من الكلامِ؛ لأنَّه اسْتِعْمَالٌ له فى غير ما هو له، فأشْبَهَ اسْتِعْمَالَ المُصْحَفِ فى التَّوَسُّدِ ونحوِه، وقد جاء: لَا تُنَاظِرُوا بِكِتَابِ اللهِ
Artinya: “Tidak diperbolehkan menjadikan Al-Qur’an sebagai ganti dari perkatan, sebab tindakan ini merupakan bentuk penggunaan Al-Qur’an tidak sesuai fungsinya, seperti menggunakan mushaf untuk bantalan (hanya untuk bacaan tanpa diperhatikan maknanya) dan sejenisnya. telah disebutkan suatu riwayat “janganlah berdebat dengan kitab Allah.” (Al-Mughni, [Riyadh: Dar Alamil Kutub, 1997], vol. 4, hlm. 482.).
Jika dianalisis lebih kritis antara dua fenomena ini, terdapat perbedaan mendasar antara fenomena diplomasi politik Iran dengan fenomena komunikasi Al-Qur’an seorang wanita tersebut. Menggunakan ayat sebagai media komunikasi seakan memfungsikan ayat sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi yang bersifat duniawi, dan hal itu bukan merupakan fungsi yang pantas bagi Al-Qur’an.
Sedangkan diplomasi politik ayat Al-Qur’an yang dilakukan oleh pemerintah Iran tidak semata-mata merupakan sebuah pemenuhan kebutuhan pribadi. Akan tetapi, bacaan setiap ayat kepada para delegasi negara tersebut mengandung pesan tersirat dari pemerintah Iran yang berhubungan dengan pujian dan sanjungan seperti kepada perwakilan Shanghai dan Moscow, dukungan dan apresiasi seperti kepada perwakilan Hizbullah dan Hamas, serta sindiran dan peringatan seperti kepada delegasi Arab Saudi dan Turki.
Praktik seperti ini tentunya diperbolehkan atas dasar penyampaian nasehat dan tidak terkesan sebagai pemenuhan kebutuhan duniawi. Zakariya al-Anshari mencatat pendapat al-Qamuli sebagai berikut:
«اخْتَلَفَ السَّلَفُ فِي جَوَازِ تَضْمِينِ شَيْءٍ مِنْ آيِ الْقُرْآنِ لِغَيْرِهِ مِنْ الْخُطَبِ وَالرَّسَائِلِ وَنَحْوِهِمَا فَكَرِهَهُ جَمَاعَةٌ؛ لِأَنَّهُ اسْتِعْمَالٌ لَهُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ كَقَوْلِ بَعْضِ الْأُمَرَاءِ وَقَدْ أَهْدَى لَهُ بَعْضُ الْمُلُوكِ هَدِيَّةً {بَلْ أَنْتُمْ بِهَدِيَّتِكُمْ تَفْرَحُونَ} فَقَالَ لَهُ الرَّسُولُ {ارْجِعْ إِلَيْهِمْ فَلَنَأْتِيَنَّهُمْ بِجُنُودٍ} وَرَخَّصَ بَعْضُهُمْ فِيهِ فِي الْخُطَبِ وَالْمَوَاعِظِ وَقَدْ أَكْثَرَ مِنْ اسْتِعْمَالِهِ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ ابْنُ نَبَاتَةَ وَابْنُ الْجَوْزِيِّ
Artinya: “Ulama Salaf berbeda pendapat terkait kebolehan menyisipkan ayat Al-Qur’an kepada selain Qur’an seperti khutbah, dan surat-surat, dan lainnya. Satu kelompok memakruhkannya, sebab tindakan itu merupakan penggunaan Al-Qur’an tidak sesuai fungsinya, seperti ucapan sebagian pimpinan yang telah diberi hadian oleh sebagian raja “tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu”. Maka delegasi raja berkata kepadanya “Pulanglah kepada mereka (dengan membawa kembali hadiahmu)! Kami pasti akan mendatangi mereka dengan bala tentara yang tidak mungkin dikalahkan. Kami pasti akan mengusir mereka dari negeri itu (Saba’) dalam keadaan terhina lagi tunduk.”. Sebagian ulama mendispensasi praktik ini jika digunakan dalam khutbah dan nasehat, bahkan telah sering digunakan oleh banyak ulama seperti Ibnu Nabatah dan Ibnul Jauzi.” ( Asnal Mathalib fi Syarh Raudhatit Talib, [Maktbah al-Maimaniyah], vol. 1, hlm. 257.).
Terlepas dari kredibilitas riwayatnya yang meragukan, kisah wanita yang tidak berbicara kecuali dengan ayat Al-Qur’an tersebut memang sangat menarik dan menginspirasi seorang Muslim untuk menghafal dan memahami makna Al-Qur’an. Tentunya komunikasi dengan media ayat Al-Qur’an tidak bisa dilakukan kecuali oleh dua kominikator yang saling memahami makna setiap ayat yang digunakan.
Akan tetapi, fenomena ini justru menjadi sebuah masalah persepektif jurispudensi Islam. Penggunan ayat Al-Qur’an sebagai media komunikasi harian seakan mendiskreditkan fungsi Al-Qur’an itu sendiri sebagai tambal butuh kebutuhan duniawi.
Diakui atau tidak, komunikasi harian tidak semuanya berhubungan dengan topik dan objek pembahasan ibadah dan ukhrawi. Dan Al-Qur’an tidak pantas dijadikan sebagai media untuk memenuhi kebutuhan harian selayaknya kehidupan pribadi seorang manusia. Wallahu a’lam.




Comments are closed.