Jakarta, Arina.id—Pesantren Luhur Ciganjur menggelar Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) bertema “Masa Depan Nahdlatul Ulama: Kepemimpinan Abad Kedua” sebagai bagian dari upaya menghimpun gagasan dan rekomendasi untuk Muktamar NU.
Kegiatan yang digelar sejak pagi itu menghasilkan delapan rekomendasi yang akan diusulkan sebagai bahan pembahasan dalam Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Sementara itu, Ketua Alumni Pesantren Ciganjur, H Syaifullah Amin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari halaqah bertajuk “Pra-Muktamar: Quo Vadis NU? Apakah NU Masih Milik Umat?” yang digelar di Pesantren Luhur Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026).
“Harapannya nanti hasil rekomendasi dari acara ini bisa disampaikan kepada panitia bidang materi Muktamar. Sebagian panitianya juga hadir di sini, sehingga ada jaminan bahwa materi yang berkembang dalam forum ini akan dibahas di Muktamar,” jelasnya.
Berikut 8 rekomendasi halaqah pra Muktamar di Ciganjur
Pertama, forum menyatakan NU sebagai kekuatan civil society harus menjaga relasi masyarakat, pemerintahan (penyelenggara negara), dan pasar (swasta) berdasarkan prinsip tawasuth (seimbang) dan I’tidal (adil) demi tercapainya mabadi khaira ummah (umat terbaik).
Kedua, NU harus berkontribusi secara bermakna dan berdampak bagi perbaikan kebijakan, program, dan tata kelola urusan publik agar tercipta kemaslahatan bersama (as–siyasah al-‘aliyah as–samiyah).
Ketiga, PBNU harus menyusun code of conduct bagi kader-kadernnya yang aktif di dalam pemerintahan dan lembaga negara demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keempat, NU harus memperkuat perannya sebagai organisasi sosial keagamaan (jam’iyah diniyah ijtima’iyah) berdasarkan prinsip-prinsip maqashid syariah.
Kelima, meneguhkan kembali Khittah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada pendampingan, pemberdayaan, advokasi, dan penguatan masyarakat serta penyelesaian konflik yang dialami rakyat sebagai lokomotif transformasi sosial melalui optimalisasi fungsi lembaga-lembaga NU.
Keenam, mengarusutamakan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah sebagai paradigma dalam merespons persoalan sosial, ekonomi, kebangsaan, dan kebijakan publik, termasuk melalui pengembangan fikih muamalah, fikih sosial, dan siyasah, untuk mengembangkan pemberdayaan masyarakat berbasis kemandirian ekonomi digital, di samping penguatan kapasitas sosial dan politik, melalui penguatan ekosistem ekonomi Nahdliyin yang berkelanjutan.
Ketujuh, mewujudkan NU yang inklusif atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan mengimplementasikan Fikih Penyandang Disabilitas, memperluas akses layanan, serta memastikan keterlibatan penyandang disabilitas dalam seluruh jenjang organisasi dan badan otonom.
Kedelapan, menciptakan sistem kaderisasi NU yang tidak hanya menanamkan wawasan ke-NUan dan keagamaan, tetapi juga membekali kader dengan kemampuan membaca realitas sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan publik, termasuk melalui penyempurnaan pola kaderisasi yang adaptif, serta menyempurnakan tata kelola dan peraturan organisasi agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman, memperkuat akuntabilitas organisasi, serta mendukung efektivitas pelayanan kepada masyarakat dengan memperkuat infrastruktur organisasi dan membangun ruang partisipasi yang sehat dan berkesadaran kritis bagi kader dan warga Nahdliyin sebagai wadah dialog, kritik, inovasi, serta pengembangan gagasan dalam bingkai tradisi intelektual NU sehingga mampu melahirkan kepemimpinan yang sesuai dengan cita-cita qanun asasi.




Comments are closed.