Sat,18 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Satreskrim Polresta Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sebanyak 9 Kali

Satreskrim Polresta Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sebanyak 9 Kali

satreskrim-polresta-tuban-berhasil-ungkap-kasus-pencurian-sebanyak-9-kali
Satreskrim Polresta Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sebanyak 9 Kali
service

Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Tuban berhasil ungkap tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak 9 kali dimana di antaranya 5 TKP terjadi di Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

“Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak 9 kali dimana di antaranya 5 TKP di wilayah hukum Poresta Tuban berhasil diamankan 3 tersangka,” ujar AKP Bobby sapanya. Jumat (17/07/2026).

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi, seluruhnya merupakan warga Kota Surabaya.

“Kelima aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tuban dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan sasaran 5 toko,” imbuhnya.

Adapun yang menjadi sasaran yakni Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah Kecamatan Semanding, Toko Watsons di Citimall Tuban, Toko Guardian di Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo Kecamatan Palang.

“Akibatnya para korban dari lima lokasi di Kabupaten Tuban mengalami total kerugian sebesar Rp4.182.490 rupiah,” jelas Bobby.

Saat pengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima dan berhasil mengamankan 3 tersangka. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. [dya/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.