Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Tuban berhasil ungkap tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak 9 kali dimana di antaranya 5 TKP terjadi di Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
“Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak 9 kali dimana di antaranya 5 TKP di wilayah hukum Poresta Tuban berhasil diamankan 3 tersangka,” ujar AKP Bobby sapanya. Jumat (17/07/2026).
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi, seluruhnya merupakan warga Kota Surabaya.
“Kelima aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tuban dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan sasaran 5 toko,” imbuhnya.
Adapun yang menjadi sasaran yakni Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah Kecamatan Semanding, Toko Watsons di Citimall Tuban, Toko Guardian di Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo Kecamatan Palang.
“Akibatnya para korban dari lima lokasi di Kabupaten Tuban mengalami total kerugian sebesar Rp4.182.490 rupiah,” jelas Bobby.
Saat pengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima dan berhasil mengamankan 3 tersangka. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. [dya/ted]





Comments are closed.