Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pelaku Penganiaya yang Bacok Pemuda Pakai Samurai di Lumajang Terjerat Kasus Pemerkosaan Ojol

Pelaku Penganiaya yang Bacok Pemuda Pakai Samurai di Lumajang Terjerat Kasus Pemerkosaan Ojol

pelaku-penganiaya-yang-bacok-pemuda-pakai-samurai-di-lumajang-terjerat-kasus-pemerkosaan-ojol
Pelaku Penganiaya yang Bacok Pemuda Pakai Samurai di Lumajang Terjerat Kasus Pemerkosaan Ojol
service

Lumajang (beritajatim.com) – Pelaku penganiaya yang membacok seorang pemuda menggunakan samurai di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, juga menjadi tersangka kasus pemerkosaan perempuan pengemudi ojek online (Ojol).

Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang menangkap seorang pemuda berinisial MYF (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kamis (17/7/2026).

MYF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rizki Rizal Bimantoro (23), warga Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Tompokersan, itu dipicu persoalan asmara yang melibatkan konflik cinta segitiga dengan perempuan berinisial N (26).

Belakangan diketahui MYF juga terlibat kasus pemerkosaan terhadap perempuan pengemudi ojol berinisial FP (28), warga Kelurahan Tompokersan.

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos milik tersangka di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Lumajang, pada 10 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, korban FP kemudian melaporkan kasus dugaan pemerkosaan pada 11 Juli 2026.

“Jadi, pelaku dalam kasus penganiayaan yang sudah diamankan juga dilaporkan kasus lain, yakni dugaan tindak pidana pemerkosaan,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, peristiwa pemerkosaan bermula ketika korban menerima sebuah pesanan makanan dari tersangka.

Setelah pengantaran selesai, tersangka kembali menghubungi korban secara intens melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Komunikasi tersebut berlanjut hingga tersangka mengajak korban bertemu di kamar kosnya.

“Korban kemudian mendatangi tempat kos tersangka. Setelah korban masuk, tersangka menyusul dan mengunci pintu kamar. Saat itulah dugaan persetubuhan secara paksa terjadi,” tambah Suprapto.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lumajang masih mendalami seluruh keterangan saksi, korban, maupun barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Suprapto menyebut, dua perkara tersebut memiliki laporan polisi (LP) yang berbeda sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah meski melibatkan tersangka yang sama.

“Nah, untuk penanganan dua laporan ini nanti penyidik akan menentukan apakah kedua perkara akan digabung atau diproses dalam berkas perkara yang terpisah. Semua masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya. (has/ian)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.