Lumajang (beritajatim.com) – Pelaku penganiaya yang membacok seorang pemuda menggunakan samurai di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, juga menjadi tersangka kasus pemerkosaan perempuan pengemudi ojek online (Ojol).
Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang menangkap seorang pemuda berinisial MYF (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kamis (17/7/2026).
MYF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rizki Rizal Bimantoro (23), warga Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Tompokersan, itu dipicu persoalan asmara yang melibatkan konflik cinta segitiga dengan perempuan berinisial N (26).
Belakangan diketahui MYF juga terlibat kasus pemerkosaan terhadap perempuan pengemudi ojol berinisial FP (28), warga Kelurahan Tompokersan.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos milik tersangka di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Lumajang, pada 10 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, korban FP kemudian melaporkan kasus dugaan pemerkosaan pada 11 Juli 2026.
“Jadi, pelaku dalam kasus penganiayaan yang sudah diamankan juga dilaporkan kasus lain, yakni dugaan tindak pidana pemerkosaan,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, peristiwa pemerkosaan bermula ketika korban menerima sebuah pesanan makanan dari tersangka.
Setelah pengantaran selesai, tersangka kembali menghubungi korban secara intens melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Komunikasi tersebut berlanjut hingga tersangka mengajak korban bertemu di kamar kosnya.
“Korban kemudian mendatangi tempat kos tersangka. Setelah korban masuk, tersangka menyusul dan mengunci pintu kamar. Saat itulah dugaan persetubuhan secara paksa terjadi,” tambah Suprapto.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lumajang masih mendalami seluruh keterangan saksi, korban, maupun barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Suprapto menyebut, dua perkara tersebut memiliki laporan polisi (LP) yang berbeda sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah meski melibatkan tersangka yang sama.
“Nah, untuk penanganan dua laporan ini nanti penyidik akan menentukan apakah kedua perkara akan digabung atau diproses dalam berkas perkara yang terpisah. Semua masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya. (has/ian)




Comments are closed.