Plang segel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis masih terpancang di lahan gambut bekas terbakar di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, 12 Mei lalu. Luas kebakaran tertulis sekitar dua hektar. Bekas kayu terbakar begitu jelas. Akar dan tunggul pohon menghitam. Gelondongan kayu hangus berserakan di lahan gambut yang terlahap api. Spanduk polisi tak menyertakan nama pemilik lahan. Meski begitu, beberapa petunjuk di sekitar lokasi, seperti plang dan papan informasi, menyebut PT Sekato Pratama Makmur (SPM). Berdasarkan tumpang susun peta yang Mongabay lakukan, fakta itu juga merujuk pada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), unit usaha APP Sinar Mas. Kebakaran di SPM berlangsung antara Februari hingga Maret 2026. Tidak hanya pada titik plang polisi, sekitar satu kilometer, masih satu deretan dari lokasi pertama, juga terbakar. Kondisinya sama persis. Akar, tunggul kayu dan gelondongan batang pohon menghitam, bekas lahapan api bertebaran di gambut terbakar. Kebakaran lebih luas terjadi pada titik ketiga. Analisis citra satelit Sentinel-2 mendapati luasan kebakaran di lokasi itu 99,7 hektar. Di sini, tiap sisi batas luar area terbakar sudah ada kanal. Letaknya antara hutan alam sekunder dan kebun akasia. Luas perkiraan karhutla di SPM mencapai 115,3 hektar tetapi tak ada plang polisi pada dua lokasi yang juga terbakar dalam waktu bersamaan itu. Di lokasi ketiga, hanya terpancang plang besi baja ringan untuk dirikan spanduk dengan pemberitahuan bahwa areal rawan terbakar, dilarang menyalakan api, plus ancaman pidana. Pada spanduk merah itu, tertera emblem PT SPM dan MPA. Ia mengapit logo Polda Riau dan TNI Angkatan Laut.…This article was originally published on Mongabay
Penegakan Hukum Kasus Karhutla dalam Konsesi Perusahaan Lemah di Riau?
Penegakan Hukum Kasus Karhutla dalam Konsesi Perusahaan Lemah di Riau?





Comments are closed.