A, warga India, mendekam di balik jeruji besi setelah Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkapnya karena terlibat jual beli emas ilegal, Kamis (20/8/26). Polisi menangkapnya dan menyita tiga batang emas di Koto Baru. “Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga batang emas murni, dua telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100, serta satu unit minibus Nissan X-Trail bernomor polisi BA 1730 HP,” kata AKBP Okta Rahmansyah, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jumat (21/8/26). Penyidik menduga emas yang tersangka beli berasal dari penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Sijunjung dan Garabak Data, di Solok. Melalui perantara kurir, emas ilegal itu mengalir hingga ke Malaysia. Meski begitu, kepada penyidik, A mengaku tak mengetahui identitas sang kurir. Dia hanya mendapat informasi dari seseorang berinisial N bahwa emas yang dia kumpulkan akan kurir ambil. “A tidak mengetahui identitas kurir yang datang untuk mengambil emas tersebut dan hanya mendapat informasi dari N setelah barang yang dipesan telah terkumpul,” ujarnya. Dalam prosesnya, N menugaskan dua hingga tiga kurir untuk mengambil emas dari Indonesia. Para kurir tidak saling mengenal. “A telah menjalankan bisnis jual beli emas yang kuat dugaan dari pertambangan tanpa izin sejak Maret hingga April 2026. Pada periode tersebut, emas yang dia beli berbentuk emas urai dengan rata-rata pembelian sekitar 40 gram per hari,” katanya. Aksi itu kembali dia lakukan sejak Juli. Kali ini, emas yang dia beli berbentuk batangan dengan rata-rata pembelian sekitar satu kilogram per hari. Okta menyebut, perbuatan A melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4/2009…This article was originally published on Mongabay
Emas Ilegal Sumatera Barat Ngalir ke Mancanegara
Emas Ilegal Sumatera Barat Ngalir ke Mancanegara





Comments are closed.