Gresik (beritajatim.com) – Operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik berhasil membongkar dugaan gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah ruko kawasan Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal beserta enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga, menegaskan operasi ini bermula dari kegiatan pengintaian yang dilakukan anggota Satpol PP dan Bea Cukai sejak Selasa (5/5). Petugas memantau sebuah ruko yang dicurigai digunakan sebagai lokasi penyimpanan rokok tanpa cukai.
“Kecurigaan petugas semakin kuat saat sebuah truk trailer datang ke lokasi pada Rabu (6/5) untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Tim pengintai kemudian memastikan bahwa barang yang dipindahkan merupakan rokok ilegal,” katanya, Jumat (8/5/2026).
Setelah memastikan temuan tersebut, lanjut Sinaga, petugas langsung berkoordinasi dengan tim operasi untuk melakukan penggerebekan. “Tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai bergerak masuk ke lokasi. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan rokok ilegal yang telah dipacking rapi menggunakan kardus dan karung,” ungkapnya.
Barang bukti ditemukan di beberapa titik ruangan, mulai dari kamar belakang, ruang tengah, hingga area bawah tangga ruko. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang sopir truk serta lima kru bongkar muat.
Seluruh barang bukti bersama enam orang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pengangkutan barang bukti dilakukan menggunakan satu truk trailer, satu truk Satpol PP, dan satu unit mobil Hilux milik Bea Cukai.
Proses pembongkaran barang bukti dari tiga kendaraan berlangsung hingga malam hari. Petugas kemudian melakukan penghitungan terhadap total rokok ilegal yang berhasil diamankan.
“Dari hasil perhitungan sementara, jumlah barang bukti mencapai 367 koli atau sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal. Akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp5.243.784.080,” imbuh Sinaga.
Hingga kini, Bea Cukai Gresik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul maupun jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. [dny/kun]





Comments are closed.