Wakil Rais ‘Aam PBNU, KH Afifudin Muhajir dalam seminar pada 5 April 2026 yang diselenggarakan Keluarga Alumni Mahad Aly Situbondo menyebut bahwa perang membela diri Iran diperbolehkan secara agama. Dengan kata lain, Iran dibenarkan secara agama membalas serangan AS-Israel karena beberapa hal berikut. Pertama, Iran telah didzalimi dengan embargo ekonomi selama 47 tahun. Kedua, Iran diserang oleh AS-Israel pada saat negosiasi antara Iran dan Amerika Serikat. Ketiga, saat ini Iran berperang membela diri dalam rangka mempertahankan kedaulatan negaranya.
Sebagaimana maklum, pada 28 Februari 2026, dunia dikejutkan dengan serangan bombardir dari AS-Israel pada negara Iran. Beberapa tokoh seperti Ali Khomenei meninggal dunia. Para tokoh Iran menyusul meninggal dunia seperti Ali Larijani. Akibat serangan itu, banyak bangunan gedung, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya yang hancur. Anak-anak dan perempuan menjadi korban perang, termasuk 175 anak yang meninggal di Minab karena serangan rudal Amerika Serikat. Tidak hanya di Iran, lebih dari dua ribu korban sipil juga meninggal dunia di Lebanon dan Israel serta beberapa negara di Timur Tengah.
Iran membela diri dengan melakukan perlawanan keras pada Amerika Serikat dan Israel. Kota-kota di Israel dibom. Iran juga mengajak proksi-proksinya di Timur Tengah seperti Lebanon, Yaman dan Irak untuk melawan AS-Israel.
Tidak hanya itu. Iran menutup Selat Hormuz yang menjadi jalur perdagangan minyak paling penting di dunia. Meski para tokohnya banyak dibunuh secara keji, Iran tetap kuat. Para pemimpin baru juga lahir. Misalnya Ayatulah Mujtaba Khomenei yang menggantikan ayahnya Ayatulah Ali Khomenei.
Islam Agama Damai Bukan Agama Perang
Pada dasarnya, Islam adalah agama damai. Dalam sebuah kaidah dikatakan: “Al ashlu fil islam as silmu lal harbu.” Artinya, pada dasarnya, Islam adalah agama damai, bukan agama perang.
Kaidah ini didasarkan pada firman Allah Swt: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahinah: 8).
Hanya saja, Islam membolehkan umatnya berperang ketika dalam keadaan didzalimi oleh pihak lain. Dalam ayat yang lain, Allah Swt. berfirman: “Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa membela mereka.” (QS. Al Haj 39).
Dalam ayat lain, Allah Swt menegaskan kebolehan perang karena diserang pihak lain (defensif). “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melewati batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Surat Al-Baqarah ayat 190). Juga firman Allah Swt: “Oleh sebab itu barang siapa menyerang kalian, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS: Al-Baqarah: 194).
Sebagaimana dikatakan M. Ali As-Shabuni, bahwa qital atau perang adalah jalan darurat terakhir. Demikian juga, jihad, qital atau perang bukan bertujuan untuk menumpahkan darah, bukan memperoleh harta rampasan perang, juga bukan penghancuran rumah ibadah Muslim. (As-Shabuni, 2015 M/1431 H: Juz II Hal 381).
Namun, alasan didzalimi dan diserang saja tidak cukup sehingga ketika Rasulullah Saw meminta izin perang melawan kafir di Makah, Allah tidak memperbolehkannya. Baru setelah Rasulullah Saw. pindah ke Madinah, Allah Swt mengizinkan Nabi Saw berperang. Dalam konteks inilah, maka ada alasan lain selain didzalimi dan diserang; yaitu untuk mempertahankan kedaulatan negara. Karena dalam Islam, negara didirikan untuk dua tujuan utama: menjaga agama (li hirarasat din) dan mengatur dunia (wa si siyasatid dunya).
Secara syar’i, Iran juga diperbolehkan melakukan penutupan Selat Hormuz sebagai bagian dari strategi perang ekonomi untuk memperlemah kekuatan musuh, sebagaimana fatwa larangan haji KH Hasyim Asy’ari ketika Belanda hendak menjajah kembali Indonesia. Lebih baik uang haji digunakan berperang melawan Belanda daripada dibuat ongkos haji yang ujung-ujungnya disetor ke pemerintah Belanda.
Kode Etik Perang dalam Islam
Dalam Islam, qital atau perang jalan darurat dan alternatif terakhir untuk menghapus berbagai kedzaliman, memberantas penganiayaan, dan kelompok musyrikin yang melanggar perjanjian sosial-politik dengan umat Islam. Karenanya, jika terpaksa perang, maka umat Islam harus menempuhnya dengan tetap berbasis pada kasih sayang pada nilai-nilai kemanusiaan.
Serangan AS-Israel pada negara Iran yang juga mematikan dan membunuh ribuan warga sipil, fasilitas umum, universitas, jembatan dan fasilitas publik yang sangat lain tidak dibenarkan, baik secara agama maupun hukum internasional. Namun demikian, meski diperbolehkan membalas serangan, Iran tetap harus berpegang pada adabul qital( Kode Etik Perang). Dalam konteks ini, Iran tidak boleh membalas serangan dengan sembarangan menyerang secara brutal.
Mengapa? Karena Islam mengharamkan pembunuhan perempuan, lansia, anak-anak, orang sakit, dan pendeta. Dus, Islam mengharamkan pembalasan dendam sebagai hukuman, pembunuhan terhadap korban luka-luka, mengejar atau memburu lawan yang melarikan diri, pembakaran rumah atau pohon. Kode etik perang ini menjadi pedoman utama dalam Fiqh al-Qital.
Semua kode etik perang dalam Islam ini sejalan dengan prinsip universal kemanusiaan yang dimaksudkan untuk melindungi kelompok marginal dan menghapuskan kedzaliman. Jihad, perang, atau qital diibaratkan seperti praktik bedah untuk pengobatan yang melukai tubuh manusia. Praktik bedah ini wajib dilakukan dengan catatan tidak melewati area organ tubuh yang akan diobati. (As-Shabuni, 2015 M/1431 H: Juz II Hal 382).
Tentu, sebagai pintu darurat, Islam tetap mengidealkan berhentinya perang (the end of war) sebagaimana prinsip dasar Islam tadi. Meski tentu bukan hal yang mudah di tengah dua pemimpin negara–Donald Trump dan Netanyahu—yang tak berperikemanusiaan; membunuh ribuan orang tak berdosa tanpa merasa bersalah. Wallahu’alam.
M. Noor Harisudin adalah Guru Besar UIN KHAS Jember, Direktur Womester dan Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur.
M Noor Harisudin
Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Sidiq Jember, Direktur World Moslem Studies Center





Comments are closed.