Arina.id – Pinjaman daring (online) masyarakat Indonesia hingga Februari 2026 sudah tembus Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year on year). Demikian catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun begitu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) nyaris menembus ambang batas, yakni mencapai 4,54 persen, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 sebesar 4,38 persen, namun masih di bawah ambang batas 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, mengatakan “pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen (yoy) dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Senin 6 April 2026.
Sementara itu, pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 61,78 persen (yoy) menjadi Rp152,40 triliun dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.
Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan yang disalurkan oleh industri pergadaian. Pada pembiayaan modal ventura, nilai pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 0,78 persen (yoy) menjadi Rp16,46 triliun.
Secara umum, OJK mencatat di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,01 persen (yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,31 persen (yoy).
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 2,78 persen dan net sebesar 0,81 persen, di bawah ambang batas 5 persen.
Sedangkan gearing ratio tercatat sebesar 2,13 kali atau masih berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kinerja sektor jasa keuangan hingga Maret 2026 tetap terjaga di tengah konflik global.
OJK memperkirakan eskalasi konflik Timur Tengah berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur langsung melalui perdagangan dan eksposur investasi.
Oleh sebab itu, OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan tentunya memperkuat langkah antisipatif, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan juga permodalan.





Comments are closed.