Suatu laporan mengungkap krisis mendasar dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Projek ini menggunakan sumber-sumber energi berbahaya.
Tidak hanya listrik yang dibangkitkan melalui bendungan hidroelektrik raksasa (PLTA) yang mengorbankan sungai-sungai purba di jantung Kalimantan, pada saat bersamaan juga mempertahankan membangun Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) batu bara captive.
Kedua sumber energi berbahaya ini tidak lebih berfungsi memastikan dan menyokong akumulasi ekonomi kapitalistik yang dibangkitkan melalui industri yang dilekati dengan label industri hijau di pesisir Bulungan.
Laporan 78 halaman ini disampaikan dalam Peluncuran Laporan Investigasi dan Diskusi Media bertajuk ”PLTU Membawa Pilu” Tragedi yang Diciptakan Pembangkit Listrik Batu Bara Captive dalam Kawasan Industri Hijau Indonesia, Kalimantan Utara.
Laporan ini mengungkap bagaimana narasi industri hijau di kawasan industri masih ditopang PLTU batu bara captive, serta dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat pesisir, kesehatan publik, ekosistem, dan konflik kepentingan di Kalimantan Utara.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hibrida dan serentak di dua kota: Jakarta dan Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada Rabu, 29 Juli 2026. Di Jakarta kegiatan ini berlangsung di Sekretariat AJI Indonesia, Kwitang, Jakarta Pusat. Di Tanjung Selor, kegiatan diadakan di RYN Coffee and Eatery.
Di Jakarta, peluncuran dan diskusi ini menghadirkan narasumber Teresia Jari dari Nugal Ecological Indonesia, Katherine Hasan sebagai analis di Pusat Penelitian Energi dan Udara Bersih atau Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), dan Zakki Amali dari Trend Asia. Warga Mangkupadi yang menjadi korban projek ini juga bicara melalui konferensi video. Mereka adalah Ahmad, Syamsul, Ahmad Tang, dan Haling.
Sedangkan di Tanjung Selor, kegiatan serupa mendatangkan narasumber Abdullah Naem dari Nugal Ecological Indonesia, Nasrul dari Perkumpulan Hutan Lestari (PLHL), Jumar yang bekerja sebagai nelayan bagan di Mangkupadi Bulungan, dan Rahmat yang bermata pencarian nelayan pukat Mangkupadi Bulungan.
Laporan ini disusun Teresia Jari, Merah Johansyah, Saifullah Fadli, Abdullah Naem, Ahmad Saini, Sarah Agustiorini, Nasrullah, dan Wastaman. Selain itu, laporan ini disusun bersama dan mendapat kontribusi Katherine Hasan, PLH, dan Bondan Andriyanu dari Greenpeace Indonesia.
Teresia menyatakan kehadiran PLTU batu bara captive yang dibangun bahkan justru memperburuk keselamatan manusia dan alam. Begitu juga, menciptakan zona pengorbanan di tempat lain secara beriringan. “PLTU batu bara captive pada industri hijau hanya memperlihatkan cara baru mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dengan bahasa yang lebih dapat diterima,” katanya.
Sejak awal, kata dia, proyek ini dibangun dalam kerangka ekonomi-politik yang memberi ruang luas bagi ekspansi PLTU batu bara melalui berbagai kemudahan kebijakan. Termasuk status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Laporan ini juga menelusuri jejaring aktor korporasi dan figur yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik di balik proyek ini. “Keterlibatan kelompok bisnis besar, perbankan nasional, serta figur yang termasuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEP’S) menunjukkan adanya konsolidasi kepentingan antara bisnis energi, industri ekstraktif, dan kekuasaan,” kata Teresia.
Dalam situasi ini, kata dia, keuntungan cenderung terkunci pada kelompok tertentu. Sementara risiko sosial dan ekologis justru dibebankan ke masyarakat di tingkat tapak.
Menurut dia, ekspansi kawasan industri ini berlangsung di atas ruang hidup masyarakat yang telah terbentuk jauh sebelum hadirnya proyek industri. Tanah Kuning, Mangkupadi, dan Kampung Baru merupakan wilayah dengan sejarah panjang yang dibangun oleh masyarakat Bulungan, Berau, Bajau, dan Bugis sejak abad ke-19.
Relasi masyarakat dengan laut, pesisir, dan sumber daya alam bukan hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan kultural. Ketika ruang ini berubah, yang terancam bukan hanya wilayah fisik, tetapi juga cara hidup yang telah diwariskan lintas generasi.
“Daya rusak paling nyata dirasakan pada sektor perikanan. Nelayan mengalami penurunan drastis hasil tangkapan dalam beberapa tahun terakhir.”
Ia mengatakan hasil tangkapan ikan teri yang sebelumnya mencapai 2–3 pikul (setara dengan 200-300 kilogram) dalam semalam. Kini hanya tersisa sekitar 10 kilogram. Sementara tangkapan kepiting rajungan turun dari 20-40 kilogram per hari menjadi sekitar 10 kilogram.
Dalam situasi ini, kata dia, perubahan yang terjadi tidak hanya bisa dibaca sebagai penurunan produksi. Tapi sebagai perubahan kualitas hidup–laut yang sama tidak lagi mampu memberikan kehidupan yang sama bagi masyarakat yang bergantung padanya.
Teresia menyatakan krisis ini diperparah oleh meningkatnya biaya operasional dan kebutuhan hidup. Nelayan menghadapi tekanan ganda: hasil tangkapan yang menurun dan harga kebutuhan pokok yang meningkat. Kenaikan harga ikan tidak mampu menutupi kerugian akibat berkurangnya volume tangkapan, sehingga penghidupan menjadi tidak stabil.
Dalam kondisi seperti ini, kata dia, sebagian nelayan mulai meninggalkan profesinya, menandai pergeseran besar dari sistem ekonomi berbasis laut ke pekerjaan yang tidak lagi terkait dengan sumber daya pesisir.
Selain itu, laporan ini mencatat adanya perubahan struktur produksi melalui skema kompensasi atas bagan yang dirobohkan. “Dengan nilai kompensasi sekitar 45 juta rupiah per unit, perusahaan mendorong pengurangan alat tangkap tradisional secara bertahap,” katanya.
Skema ini, kata Teresia, tidak hanya mengurangi jumlah bagan. T9:34 AM 7/30/2026api juga secara perlahan menghilangkan fondasi ekonomi nelayan, menggantinya dengan ketergantungan yang lebih rentan terhadap sistem ekonomi di luar komunitas.
Katherine menyatakan, aktivitas industri dan PLTU batu bara captive juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Paparan polusi udara seperti PM2.5, nitrogen dioksida (NO₂), dan sulfur dioksida (SO₂), serta potensi peracunan air, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan gangguan kesehatan lainnya.
“Dampak ini tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi hadir dalam bentuk paparan yang terus-menerus dan masuk ke tubuh warga melalui udara yang mereka hirup 24 jam setiap hari,” katanya.
Menurut dia, kerusakan ekologis yang terjadi juga berdampak pada kawasan pesisir dan laut, termasuk wilayah yang memiliki fungsi konservasi. Ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang mengalami tekanan akibat aktivitas industri dan lalu lintas kapal perusahaan.
Ia menyebut kondisi ini mengancam keberadaan berbagai jenis biota laut, mengganggu jalur migrasi spesies, serta keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi penopang sistem ekologis dan sumber pangan masyarakat tamat riwayatnya.
Keseluruhan temuan dalam laporan ini, kata dia, menunjukkan bahwa daya rusak sosial, ekonomi, kesehatan, dan ekologis yang terjadi bukanlah peristiwa terpisah, melainkan bagian dari satu tragedi yang diciptakan dari pola pembangunan yang sistematis.
“Perampasan ruang, karpet merah kemudahan perizinan bagi Industri, ketiadaan keterbukaan informasi, serta manipulasi pelibatan masyarakat memperlihatkan adanya ketimpangan dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Dalam konteks ini, menurut Katherine, jika pembangunan terus dijalankan dengan cara yang sama, maka yang dihasilkan bukanlah masa depan yang berkelanjutan, melainkan krisis yang secara perlahan dipindahkan dan diwariskan kepada masyarakat.
Teresia menyatakan laporan ini mendesak diselenggarakannya penegakan hukum dan audit meliputi pemberlakuan Enhanced Due Diligence (Uji Tuntas yang Diperkuat) terhadap Politically Exposed Persons (PEP’s). Hal ini mencakup audit HAM oleh Komnas HAM yang merupakan bagian dari fungsi pemantauan, penyelidikan, dan pengkajian untuk memastikan penegakan HAM di Indonesia sesuai dengan Mandat Komnas HAM.
Ia juga menyatakan laporan mendesak agar bank-bank nasional seperti BNI, Mandiri, BRI dan Bank Permata yang terlibat dalam pembiayaan proyek PLTU captive di KIHI harus menyelamatkan reputasinya dengan mengevaluasi dan menghentikan dukungan finansial pada proyek ini.
“Laporan ini mendorong pemerintah menindaklanjuti analisis hasil pemodelan sebaran dampak pencemaran udara maupun perairan dan laut dari PLTU captive yang membahayakan kesehatan manusia di sekitar, biodiversitas dan perlindungan bentang ekosistem dan kawasan konservasi di sepanjang pesisir, perairan dan laut Tanah Kuning-Mangkupadi hingga pulau-pulau di sekitarnya, seperti Derawan dan Maratua,” kata Teresia.
Menurut dia, laporan juga mendesak pembatalan klausul pasal 3 ayat (4) huruf b dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU batu bara captive pada kawasan industri. “Sebab, ini menjadi celah bagi lolosnya PLTU captive dari target pensiun dan program suntik mati PLTU yang menjadi kesepakatan iklim global.”





Comments are closed.