Sat,30 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polisi Kembali Tangkap Pelaku Begal JLS Lumajang

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Begal JLS Lumajang

polisi-kembali-tangkap-pelaku-begal-jls-lumajang
Polisi Kembali Tangkap Pelaku Begal JLS Lumajang
service

Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, kembali menangkap  satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang membuang korbannya ke sungai.

Pelaku yang ditangkap kali ini adalah seorang remaja laki-laki berinisial MFA, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, MFA ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah neneknya di Kecamatan Kunir, Selasa (5/5/2026) malam.

Polisi juga sudah menangkap dua pelaku lain berinisial NH dan MH di rumahnya di Kecamatan Tempeh. Saat ini, tersisa 1 pelaku begal lain yang belum diamankan.

“Sudah 3 orang pelaku begal di JLS yang diamankan di Mapolres Lumajang,” ucap Suprapto di Lumajang, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, peristiwa begal menimpa Muhammad Taufik Hidayat, warga Desa/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Minggu (26/4/2026) malam.

Taufik dibegal oleh 4 orang di Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.

Setelah menganiaya korban, komplotan pelaku membuangnya ke sungai dan merampas handphone beserta sepeda motor korban.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu 1 pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi begal tersebut.

“Jadi, masih ada 1 orang pelaku lain yang masih kita buru karena ikut terlibat, kasusnya terus kami kembangkan,” tambahnya.

Menurut Suprapto, komplotan pelaku dijerat pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Atas tindakan tersebut, pelaku yang sudah ditangkap terancam pidana 9 hingga maksimal 20 tahun hukuman penjara.

“Ini walaupun tidak sampai menghilangkan nyawa atau memberi korban luka berat, pelaku terancam 9 sampai maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Suprapto. (has/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.