Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang membuang korbannya ke sungai.
Pelaku yang ditangkap kali ini adalah seorang remaja laki-laki berinisial MFA, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, MFA ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah neneknya di Kecamatan Kunir, Selasa (5/5/2026) malam.
Polisi juga sudah menangkap dua pelaku lain berinisial NH dan MH di rumahnya di Kecamatan Tempeh. Saat ini, tersisa 1 pelaku begal lain yang belum diamankan.
“Sudah 3 orang pelaku begal di JLS yang diamankan di Mapolres Lumajang,” ucap Suprapto di Lumajang, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, peristiwa begal menimpa Muhammad Taufik Hidayat, warga Desa/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Minggu (26/4/2026) malam.
Taufik dibegal oleh 4 orang di Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.
Setelah menganiaya korban, komplotan pelaku membuangnya ke sungai dan merampas handphone beserta sepeda motor korban.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu 1 pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi begal tersebut.
“Jadi, masih ada 1 orang pelaku lain yang masih kita buru karena ikut terlibat, kasusnya terus kami kembangkan,” tambahnya.
Menurut Suprapto, komplotan pelaku dijerat pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Atas tindakan tersebut, pelaku yang sudah ditangkap terancam pidana 9 hingga maksimal 20 tahun hukuman penjara.
“Ini walaupun tidak sampai menghilangkan nyawa atau memberi korban luka berat, pelaku terancam 9 sampai maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Suprapto. (has/ted)





Comments are closed.