Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polsek Sepudi Tangkap Warga Prambanan Sumenep Diduga Curi Belasan Velg Sepeda Motor

Polsek Sepudi Tangkap Warga Prambanan Sumenep Diduga Curi Belasan Velg Sepeda Motor

polsek-sepudi-tangkap-warga-prambanan-sumenep-diduga-curi-belasan-velg-sepeda-motor
Polsek Sepudi Tangkap Warga Prambanan Sumenep Diduga Curi Belasan Velg Sepeda Motor
service

Ringkasan Berita:

  • Polisi Polsek Sepudi menangkap MN alias Nong, warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Sumenep, yang diduga mencuri belasan velg sepeda motor dari gudang suku cadang bekas.
  • Petugas mengamankan 11 buah velg sepeda motor dan satu unit Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
  • Tersangka dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sumenep (beritajatim.com) – Aparat Polsek Sepudi, Kabupaten Sumenep, menangkap MN alias Nong, warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, karena diduga kuat melakukan pencurian belasan velg sepeda motor dari sebuah gudang penyimpanan suku cadang bekas kendaraan bermotor.

Kapolsek Sepudi, Iptu Taufik Rahman mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengambil sejumlah velg dari gudang penyimpanan suku cadang bekas kendaraan bermotor.

“Gudang pemyimpanan itu berada di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, milik Pak Baidawi. Tersangka mencuri velg itu secara bertahap,” katanya, Minggu (19/07/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Sapidi/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.

Menurut Iptu Taufik Rahman, pihaknya memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku membeli sejumlah velg sepeda motor dari tersangka. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan.

“Kami mendapat informasi dari seorang saksi yang mengaku telah membeli 11 buah velg sepeda motor dari si tersangka atau Nong ini. Kami pun langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Hasil penyelidikan petugas mengarah kepada keberadaan tersangka di rumahnya yang berada di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MN alias Nong tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil seluruh velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas tersebut,” terangnya.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 buah velg sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap tersangka, serta melanjutkan proses penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MN alias Nong dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [tem/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.