Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Penggeledahan hingga Penahanan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Penggeledahan hingga Penahanan Tidak Sah

praperadilan-roy-suryo-dikabulkan-sebagian:-penggeledahan-hingga-penahanan-tidak-sah
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Penggeledahan hingga Penahanan Tidak Sah
service

Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan terhadap Roy Suryo, tidak sah menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Selanjutnya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Sementara itu, untuk biaya perkara, majelis menetapkan dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen, serta argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak pemohon maupun termohon selama proses persidangan berlangsung.

Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya.

Ada empat pokok permohonan yang diajukan, yakni menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta meminta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diajukan Polda Metro Jaya kepada pihak imigrasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Sementara Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut tercantum sebagai turut termohon.

Kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA), yang menyebut Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.

Dengan putusan praperadilan tersebut, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah. Meski demikian, putusan praperadilan hanya menguji aspek prosedural dalam tindakan aparat penegak hukum dan tidak menyentuh pokok perkara pidana yang sedang diselidiki.

Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum Roy Suryo akan bergantung pada langkah yang diambil penyidik maupun pihak terkait setelah putusan pengadilan dalam pokok perkara ijazah palsu. (ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.