Ketenangan warga Dairi karena pencabutan izin lingkungan perusahaan tambang seng, PT Dairi Prima Mineral (DPM) tak berlangsung lama. Warga waswas lagi, ketika perusahaan ajukan izin lingkungan lagi. Bupati sudah berikan rekomendasi. Warga pun datangi Kementerian Lingkungan Hidup untuk protes dan mempertanyakan soal proses izin lingkungan baru ini. Rohani Manalu, Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YPDK) ini mondar-mandir di depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, pagi 26 Februari lalu. Raut wajah gelisah. Tangan menggenggam map berisi dokumen. Dia berharap ada pejabat kementerian mau menemuinya. “Hadapi dong warga Dairi. Kalau mau merencanakan sesuatu yang bisa jadi pembunuhan massal bagi warga Dairi, hadapi dulu kami. Jangan berani merencanakan nasib warga tanpa pernah mau menemui dan mendengarkan kami,” katanya dengan suara bergetar. Rohani, jauh-jauh datang ke Jakarta dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Petani di sana, katanya, selama lebih dari satu dekade hidup dalam bayang-bayang ancaman atas kehadiran tambang seng dan timbal DPM. Kedatangan Rohani bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Walhi bukan tanpa alasan. Mereka hendak melaporkan dugaan pengingkaran terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya telah membatalkan izin lingkungan proyek tambang seng itu. Sebelumnya, 24 Juli 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Dairi dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.854/MenLHK/Setjen/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pertambangan seng dan timbal DPM. Pengadilan juga mewajibkan Menteri LHK mencabut keputusan itu. Marlince Sinambela, sedang menjemur olahan daun gambir di Dairi. Warga khawatir kalau ada tambang, hutan dan kebun mereka terancam. Foto: Irfan Maulana/Mongabay Indonesia Mahkamah Agung kuatkan putusan itu melalui…This article was originally published on Mongabay
Protes Warga Dairi ke KLH Ketika Tambang Seng Urus Lagi Izin Lingkungan
Protes Warga Dairi ke KLH Ketika Tambang Seng Urus Lagi Izin Lingkungan





Comments are closed.